Soal Pembatasan Perkantoran 50%, Wagub DKI Ngaku Sudah Koordinasi dengan Luhut
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku sudah telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait pembatasan kapasitas perkantoran 50 persen. Salah satunya yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Awalnya, Luhut meminta adanya pengetatan waktu operasional dan jumlah kapasitas di perkantoran hingga 75 persen.
"Kami koordinasi dengan Satgas pusat dan Pak luhut, gubernur juga berkoordinasi. Akhirnya sepakat dari pemerintah pusat akhirnya WFH diputuskan 50 persen," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (17/12).
-
Kenapa Pemprov DKI ingin atur jam kerja? Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
-
Mengapa PLN revitalisasi kelistrikan Istana Kepresidenan Jakarta? “Padahal Istana Kepresidenan Jakarta ini menjadi lokasi sangat vital bagi bangsa Indonesia. Istana ini menjadi pusat kegiatan pemerintahan dan menjadi wajah Indonesia di mata dunia, untuk itu kami revitalisasi sistem kelistrikannya agar semakin andal,“ ujar Darmawan.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Mengapa Dishub Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Kenapa PBB di Jakarta dikorting? Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak.
-
Kenapa Heru ingin membagi jam kerja di Jakarta? “Hari ini kita kumpul karena tuntutan dari masyarakat untuk diskusikan bagaimana salah satunya mengatasi kemacetan. Banyak masukan-masukan bagaimana kalau jam kerja dibagi.
Dia menjelaskan, saat ini sudah memasuki akhir tahun dan berbagai kegiatan sudah tidak terlalu tinggi. Kata dia, pembatasan hingga 50 persen untuk memberikan kesempatan kepada para perusahaan yang masih berkantor.
"Tetapi kami memberi kesempatan pada perkantoran yang memang harus menyelesaikan tugas-tugas di akhir tahun," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 tahun 2020 dan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Keduanya ditandatangani oleh Anies pada 16 Desember 2020. Kedua aturan tersebut juga mengatur terkait batasan jumlah kapasitas pengunjung ataupun pegawai perkantoran.
"Menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang bekerja di kantor atau tempat kerja dalam satu waktu bersamaan, kecuali yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan," kata Anies dalam keterangan pers, Kamis (17/12/2020).
Selain itu dia menyatakan pihaknya akan fokus melakukan pengetatan pada kegiatan di luar rumah. Sebab menurut Anies, mulai tanggal 24 Desember sampai 2 Januari potensi masyarakat untuk keluar rumah sangat tinggi.
"Karena itu seruan kita akan siapkan, bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah," ucapnya.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Luhut memimpin rapat koordinasi permasalahan pencemaran udara di Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaSegala upaya dilakukan untuk menekan kemacetan Jakarta yang semakin hari kian parah.
Baca SelengkapnyaMenurut Heru, pengawasan terhadap ASN DKI yang sedang WFH telah dilakukan secara maksimal.
Baca SelengkapnyaPNS pusat dan daerah di DKI Jakarta diizinkan bekerja dari rumah selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023.
Baca SelengkapnyaPekerjaan bagi ASN yang WFO akan diperbanyak. Sehingga pengawasan tetap harus dilakukan pimpinan.
Baca SelengkapnyaKebijakan WFH ASN Pemprov DKI itu rencananya bakal dimula 21 Agustus sampai 7 September 2023.
Baca SelengkapnyaHeru Budi mengatakan, lalu lintas di Jakarta pada pagi hari seperti air bah. Kondisi ini perlu dievaluasi bersama.
Baca Selengkapnya" untuk ASN Pemprov DKI Jakarta tanggal 21 Agustus sampai 21 Oktober ini langkah kita," kata Prasetio.
Baca SelengkapnyaPekerjaan tersebut ditambahkan karena ASN tidak keluar rumah selama jam kerja. Dan pengawasan tetap akan dilakukan.
Baca SelengkapnyaKTT ke-43 ASEAN diselenggarakan dalam format plenary maupun retreat akan diselenggarakan pada 5 September 2023.
Baca Selengkapnya"Jika diperlukan kita harus berani mendorong banyak kantor melaksanakan hybrid working. Work from office, work from home mungkin," kata Jokowi.
Baca Selengkapnya