Soal pemberhentian sementara Ahok, ini kata Plt Gubernur DKI
Merdeka.com - Kementerian dalam negeri (Kemendagri) belum mengeluarkan surat pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Bukan tanpa sebab, surat pemberhentian Ahok hingga saat ini belum keluar dari pengadilan.
Kemendagri pun hingga kini mengaku masih belum mendapatkan nomor register dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas status terdakwa Ahok. Sesuai aturan, kepala daerah yang berstatus terdakwa harus diberhentikan sementara sampai kasus hukumnya selesai.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menyatakan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum bisa mengambil tindakan apapun terkait wacana pemberhentian sementara Ahok sebagai Gubernur karena belum mendapat instruksi apapun.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Kapan Jokowi melantik Ketua KPK sementara? Pelantikan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kapan masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta berakhir? Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal habis masa jabatan pada 17 Oktober 2024.
"Belum ada keputusan. Hanya menyampaikan surat nanti terserah pengadilan. Jawabannya belum ada dan terserah pada pengadilan," kata Sumarsono di Balai Kota, Senin (19/12).
Menurut pengakuan Sumarsono, pihaknya telah mengirim tim untuk meminta surat kepada pengadilan, tetapi belum mendapatkan respon.
"Kalau enggak dikirim surat ya kita nunggu sampai dikirim. Kita enggak bisa memproses tanpa surat di pengadilan," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Heru Budi Hartono merespons soal kabar dirinya bakal maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaMasa jabatannya sebagai Pj harus diperbarui setiap setahun sekali.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca Selengkapnya"Masih DKI, Daerah Khusus Ibu Kota," tegas Pj Gubernur Jakarta Heru Budi
Baca SelengkapnyaSampai hari ini belum diterbitkan surat pemberhentiannya oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.
Baca SelengkapnyaHeru menyatakan, bakal menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur sampai 17 Oktober 2024
Baca SelengkapnyaJohanis menjelaskan Firli sudah tidak lagi memiliki wewenang seperti mengambil keputusan.
Baca SelengkapnyaMantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaKPU juga sedang menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi belum meneken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU.
Baca SelengkapnyaAhok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaKPK belum menerima Keppres soal memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK
Baca Selengkapnya