Soal Penghapusan Red Notice, Irjen Napoleon Sebut 'Saya Merasa Dizalimi'
Merdeka.com - Terdakwa kasus penghapusan red notice, Irjen Napoleon Bonaparte merasa dizalimi terkait perkara atau kasus yang menyeret namanya. Hal ini disampaikan dalam sidang eksepsi atau pengajuan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (9/11).
"Kesempatan hari ini sudah lama saya tunggu-tunggu yang mulia. Dari bulan Juli sampai hari ini, saya merasa dizalimi melalui pers. Oleh pemberitaan, statment-statment pejabat negara yang salah tentang tuduhan menghapus red notice. Karena sebagai Kadiv Hubinter Polri, kami yang paling tahu mekanisme kerja Interpol," kata Napoleon di dalam ruang sidang.
Selama ini dia tidak merespons tuduhan itu karena diyakini hanya dianggap sebagai pembenaran saja. Melalui sidang ini, Napoleon siap menyanggah segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang dituduh terlibat kejahatan perang? Surat perintah tersebut menuduh Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant terlibat secara langsung dalam kejahatan perang, termasuk menggunakan kelaparan sebagai senjata, melakukan pembunuhan massal, serta tindakan tidak manusiawi lainnya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Kesempatan yang kami tunggu untuk menyampaikan yang ada dalam eksepsi. Tuduhan penerimaan uang, saya siap untuk membuktikan bahwa semua itu adalah didasari rencana untuk menzalimi kami sebagai pejabat negara," ungkapnya.
Usai menyampaikan hal tersebut, Hakim Ketua Muhammad Damis meresponnya dengan meminta kepada Napoleon agar tidak melayani siapapun yang mencoba memuluskan perkaranya.
"Saya ingatkan pada saudara untuk tidak melayani siapapun yang akan memuluskan perkara saudara. Mohon itu tidak terjadi, apalagi kalau ada yang menjanjikan saudara akan membebaskan saudara dan sebagainya," kata Hakim Ketua.
"Tidak yang mulia," jawab Napoleon.
Hakim kembali mengingatkan agar tidak mencoba-coba bermain dengan mafia hukum.
"Kalau terbukti, saudara akan dinyatakan terbukti dan dipidana. Kalau tidak terbukti, anda akan dibebaskan," ujar Hakim Ketua.
"Dari awal kami tidak melayani itu pak hakim dan kami sangat percaya dengan majelis peradilan ini hakim," jawab Napoleon kembali.
"Tidak usah khawatir tentang itu, kalau seandainya harus dilanjutkan pemeriksaan ini. Yang akan menentukan adalah pembuktian, bukan yang lain-lain," ujar Hakim Ketua.
"Kami yakin," singkat Napoleon.
Institusi peradilan tempat terhormat. Hakim Damis memastikan tidak ada majelis hakim yang menjadi mafia hukum dengan dalih membantu mengurus kasus.
"Tapi saya mohon juga agar saudara, kalau ada yang mengatakan dia uruskan perkara saudara. Apalagi kalau dia meminta sejumlah uang, berarti itu bukan dari majelis hakim, karena majelis ini tidak akan melakukan itu," kata Hakim Ketua.
"Kami dari awal sangat yakin dengan pak majelis hakim," jawab Napoleon.
Dakwaan Jaksa
Mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang perdana kasus suap penghapusan status red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (2/11). Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Irjen Napoleon menerima sejumlah uang untuk mengurus label DPO internasional tersebut.
"Telah menerima pemberian atau janji yaitu terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte menerima uang sejumlah 200.000 dolar Singapura dan USD270.000 ," tutur jaksa saat pembacaan dakwaan.
Jaksa menyebut, Irjen Napoleon menerima aliran uang tersebut langsung dari terdakwa Tommy Sumardi dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yakni menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dengan cara Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte memerintahkan penerbitan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI yaitu surat nomor B/1000/IV/2020/NCB-Div HI, tanggal 29 April 2020, surat nomor: B/1030/V/2020/NCB-Div HI tanggal 04 Mei 2020, surat nomor 8 1036/V/2020/NCB-Div HI tgi 05 Mei 2020.
"Yang dengan surat-surat tersebut pada tanggal 13 Mei 2020, pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistim Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi," jelas dia.
Jaksa menegaskan, perbuatan tersebut mengakibatkan terhapusnya status DPO Djoko Tjandra pada sistem ECS Imigrasi. Sebagai polisi, Irjen Napoleon Bonaparte seharusnya melakukan penangkapan terhadap Djoko Tjandra jika masuk ke Indonesia.
"Petugas juga mesti menjaga informasi Interpol hanya untuk kepentingan kepolisian dan penegakan hukum serta tidak menerima pemberian berupa hadiah dan atau janji-janji," kata jaksa.
Pembelaan Kubu Napoleon
Kuasa hukum Napoleon menyebut jika perkara yang menimpa kliennya itu adalah rekayasa palsu. Karena, Napoleon disebut telah menerima uang sebesar SGD 200 ribu dollar Singapura.
"Klien kami dia terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dalam hal 'penerimaan uang sejumlah SGD 200.000 dan USD270.000 untuk pengurusan penghapusan red notice' adalah merupakan 'rekayasa perkara palsu'," kata kuasa hukum Napoleon, Santrawan T Pangarang saat membacakan eksepsi.
Dia mengungkapkan, tak ada penjelasan secara merinci dari JPU terkait kegiatan pemberian uang terhadap Napoleon yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri. Karena, dalam kwitansi pemberian uang tersebut tidak dituliskan untuk keperluan apa dan memang tak ada hubungannya dengan kliennya tersebut.
"Bahwa jika dasar yang di pakai oleh Penyidik Tipidkor Bareskrim Polri dan Jaksa Penuntut Umum untuk membangun opini publik bahwasanya klien kami ia terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dalam jabatan selaku Kadiv Hubinter Polri 'seolah-olah telah di sangka & di tuduh dengan dugaan telah menerima uang sejumlah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu. Kwitansi tanda terima uang yang di terima oleh ia Tommy Sumardi dari Djoko Soegiarto Tjandra berturut-turut akan diPergunakan untuk kepentingan apa," ungkapnya.
"Keberadaan kwitansi tanda terima uang baik secara langsung maupun tidak langsung sama sekali tidak ada hubungannya dengan diri terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte," sambungnya.
Baca juga:Ajukan Eksepsi, Irjen Napoleon Sebut dakwaan Jaksa Rekayasa Perkara PalsuDjoko Tjandra akan Bersaksi di Sidang Jaksa PinangkiMabes Polri Nilai Harusnya Brigjen Prasetijo Paham Perkap PenyidikanDikabarkan Reaktif Covid-19, Anita Kolopaking Minta Hakim Bantarkan PenahananSewa Pesawat Jakarta-Pontianak, Djoko Tjandra Bayar Cash Rp350 JutaICW Desak KPK Terbitkan Surat Penyelidikan Baru Kasus Djoko Tjandra (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte lolos dari sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan atas pelanggaran yang dilak
Baca SelengkapnyaIrjen Napoleon terhindar dari sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui maksud kedatangan Napoleon Bonaparte di acara tersebut.
Baca SelengkapnyaPotret ganteng Irjen Napoleon Bonaperte saat masih muda sukses jadi sorotan dan ramai disebut mirip sang anak.
Baca SelengkapnyaJanda dua anak, NP (30), divonis 14 bulan penjara karena menyiram air keras ke seorang pria yang sering mengintipnya.
Baca SelengkapnyaKorban pelecehan seksual Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif Profesor Edie Toet Hendratno, RZ (42) saat ini mengalami trauma.
Baca SelengkapnyaBenny menduga Kapolda NTT tengah dikerjai anak buahnya pada kasus Rudy Soik
Baca SelengkapnyaTerdakwa tampak menangis tersedu-sedu dengan tangan bergetar di hadapan hakim.
Baca SelengkapnyaTerungkapnya nama Ahmad Ridha Sabana membuat publik bertanya-tanya.
Baca SelengkapnyaDi depan anggota Komisi III DPR, Jovi blak-blakan mengungkapkan duduk perkara dirinya mengkritik Nella Maresella.
Baca SelengkapnyaNP dihukum 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Padahal, selama ini dia merasa diteror pria yang suka mengintipnya.
Baca SelengkapnyaPadahal korban baru saja melaporkan dugaan penganiayaan tersebut pada Jumat (4/10) kemarin
Baca Selengkapnya