Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal penyelesaian kasus Novel, Istana bantah ada deal tertentu

Soal penyelesaian kasus Novel, Istana bantah ada deal tertentu Novel Baswedan dipanggil Bareskrim. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Jaksa Agung untuk segera menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi membantah bahwa ada embel-embel tertentu di balik instruksi Jokowi tersebut.

"Sekali lagi saya sampaikan penyelesaian kasus Novel, tidak ada embel-embel apapun. Tidak ada tukar menukar apapun," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/2).

Beredar isu ada kesepakatan tertentu apabila kasus Novel Baswedan dihentikan, yaitu penyidik senior KPK itu tidak diperkenankan kembali meneruskan kiprahnya di lembaga antirasuah.

Sebagai gantinya, dikabarkan Novel akan diberikan jabatan tertentu di lingkaran Istana maupun sebuah jabatan di BUMN. Namun, hal itu dibantah oleh Johan Budi.

"Tidak ada itu. Kata siapa? Apa mekanismenya itu?" elak Johan.

"Yang pasti bahwa Presiden sudah menegaskan perintah menyelesaikan itu tidak pakai embel-embel apapun. Kalau itu muncul dari pimpinan KPK, tanya mereka saja," tambahnya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Jenderal Polisi Bongkar Fakta Kejutan, Tak Ada Pembunuhan Kasus Vina Cirebon
VIDEO: Jenderal Polisi Bongkar Fakta Kejutan, Tak Ada Pembunuhan Kasus Vina Cirebon

Menurut Susno Duadji, tidak ada pembunuhan dalam kasus Vina

Baca Selengkapnya
Egianus Kogoya Klaim Tak Pernah Minta Rp5 Miliar untuk Tebusan Pilot Susi Air, Ini Respons Polisi
Egianus Kogoya Klaim Tak Pernah Minta Rp5 Miliar untuk Tebusan Pilot Susi Air, Ini Respons Polisi

Egianus Kagoya, pemimpin KKB Papua, mengklaim tidak pernah menuntut Rp5 miliar sebagai tebusan untuk pembebasan pilot Susi Air, Philips Mark Marthenz..

Baca Selengkapnya