Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal Penyidikan Kasus Pidana Keuangan, MAKI Nilai Polri harus Diberi Kewenangan

Soal Penyidikan Kasus Pidana Keuangan, MAKI Nilai Polri harus Diberi Kewenangan Koordinator MAKI Boyamin Saiman Diperiksa KPK. ©2022 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Kepolisian dinilai harus tetap diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan. Hal ini diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

"Dari sisi checks and balance, saya memang cenderung lebih setuju kepolisian juga berwenang untuk menyidik kasus pidana keuangan," kata Boyamin di Jakarta, Kamis (12/1). Dikutip dari Antara.

Alasannya, lanjut Boyamin, jika berbicara Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka penyidik utama adalah Polri. Sehingga, polisi harus tetap diberi kewenangan melakukan penyidikan dalam melakukan tindak pidana jasa keuangan.

Hal itu disampaikan Boyamin menanggapi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang menetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi lembaga tunggal yang berhak melakukan penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Menurut Boyamin, pemberian kewenangan Polri untuk bisa menyidik tindak pidana jasa keuangan justru demi kebaikan OJK. Sebab, OJK lebih baik fokus dalam bidang pengawasan sektor keuangan.

"OJK biar mengurus pengawasan saja, kalau ada pelanggaran biar polisi yang menangani," ujarnya.

Sehingga, terang Boyamin, OJK bisa fokus mengawasi kalau ada yang melanggar kemudian diserahkan ke Polri. Dari sisi tata kelola kerja, MAKI menilai hal tersebut akan lebih efisien.

Untuk diketahui, OJK diberi kewenangan menjadi satu-satunya institusi yang memiliki hak melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang PPSK. Pada Pasal 49 Ayat (5) menyebutkan selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.

Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan, demikian bunyi Pasal 49 Ayat (5).

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MAKI Dorong Polisi Cepat Ungkap Dugaan Pemerasaan Pimpinan KPK agar Tak Hambat Kasus SYL
MAKI Dorong Polisi Cepat Ungkap Dugaan Pemerasaan Pimpinan KPK agar Tak Hambat Kasus SYL

Boyamin memandang proses penegakan hukum di KPK dan Polda Metro Jaya harus berjalan secara beriringan.

Baca Selengkapnya
Respons KPK soal Putusan MK Beri Lampu Hijau Usut Kasus Korupsi Libatkan Prajuti TNI Aktif
Respons KPK soal Putusan MK Beri Lampu Hijau Usut Kasus Korupsi Libatkan Prajuti TNI Aktif

Apakah kedepannya akan memperkuat kerjasama untuk pemeriksaan dan lain-lainnya?

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Bicara Kepala Basarnas Tersangka: Sesuai Prosedur dan Libatkan POM TNI
Ketua KPK Firli Bicara Kepala Basarnas Tersangka: Sesuai Prosedur dan Libatkan POM TNI

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan penetapan tersangka Kepala Basarnas sudah melibatkan TNI.

Baca Selengkapnya
Respons TNI Usai MK Izinkan KPK Usut Kasus Korupsi di Militer
Respons TNI Usai MK Izinkan KPK Usut Kasus Korupsi di Militer

MK pada akhir pekan lalu (29/11) mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Baca Selengkapnya
Polemik OTT Basarnas, Alexander Marwata: Itu Kekhilafan Pimpinan, Saya Tak Salahkan Penyidik
Polemik OTT Basarnas, Alexander Marwata: Itu Kekhilafan Pimpinan, Saya Tak Salahkan Penyidik

Alexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.

Baca Selengkapnya
Kasus Kepala Basarnas, Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer
Kasus Kepala Basarnas, Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer

Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer buntut kasus Kepala Basarnas

Baca Selengkapnya
Berkaca dari Suap Kasasi Ronald Tannur, MAKI Minta Kejagung Awasi PK Mardani H Maming
Berkaca dari Suap Kasasi Ronald Tannur, MAKI Minta Kejagung Awasi PK Mardani H Maming

Koordiantor MAKI Boyamin Saiman khawatir PK Mardani H Maming diwarnai suap.

Baca Selengkapnya
Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI

Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI

Baca Selengkapnya
YLBHI Nilai Revisi UU Polri Buat Polisi jadi Super Body, Bisa Awasi Kasus di KPK dan Kejagung
YLBHI Nilai Revisi UU Polri Buat Polisi jadi Super Body, Bisa Awasi Kasus di KPK dan Kejagung

YLBHI Nilai Revisi UU Polri Buat Polisi jadi Super Body

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Wanti-Wanti Pejabat Negara soal Konflik Kepentingan: Itu Wujud Nyata Korupsi!
Ketua KPK Wanti-Wanti Pejabat Negara soal Konflik Kepentingan: Itu Wujud Nyata Korupsi!

"Conflict of interest (benturan kepentingan) bukan lagi sekedar embrio korupsi melainkan wujud nyata perilaku korupsi itu sendiri," kata Nawawi.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR ‘Semprot’ Capim KPK Ibnu Basuki: Saudara Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi
Komisi III DPR ‘Semprot’ Capim KPK Ibnu Basuki: Saudara Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi

Meski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.

Baca Selengkapnya
KPK: Konflik Kepentingan Itu Embrio Tindak Pidana Korupsi
KPK: Konflik Kepentingan Itu Embrio Tindak Pidana Korupsi

Jika dibiarkan, hal ini bisa menurunkan kualitas pelayanan publik dan merusak kepercayaan masyarakat.

Baca Selengkapnya