Soal Peristiwa Semanggi 98, LPSK Tak Terpengaruh Pernyataan Jaksa Agung
Merdeka.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengaku tak akan terpengaruh dengan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait peristiwa Semanggi I dan Semanggi II tidak termasuk pelanggaran HAM berat.
Hasto mengatakan, pihaknya akan tetap melindungi korban.
"Kita hanya jalan saja sebagaimana yang sudah kita lakukan sekarang, memberikan bantuan kepada korban. Karena pegangan kita adalah surat rekomendasi dari korban bahwa yang bersangkutan adalah korban," ujar Hasto di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).
-
Apa yang terjadi di Tragedi Semanggi 1? Tragedi Semanggi I menjadi catatan gelap dan menjadi salah satu contoh pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.
-
Dimana Tragedi Semanggi 1 terjadi? Hari ini, 13 November pada tahun 1998 silam, terjadi demonstrasi besar-besaran di kawasan Semanggi, Jakarta.
-
Kapan Tragedi Semanggi 1 terjadi? Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998.
-
Kenapa demonstrasi Semanggi 1 terjadi? Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap agenda dan pelaksanaan Sidang Istimewa MPR yang menunjuk B.J Habibie sebagai presiden menggantikan penguasa Orde Baru.
-
Siapa saja yang terlibat dalam Tragedi Semanggi 1? Demonstrasi yang diikuti oleh ratusan ribu mahasiswa itu menyebabkan belasan orang tewas.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
Hasto menyebut, masih ada beberapa korban yang meminta bantuan kepada pihaknya. Mereka meminta bantuan LPSK lantaran mendapat rekomendasi dari Komnas HAM bahwa mereka adalah korban.
"Ada beberapa orang yang kita berikan bantuan, bukan perlindungan. Jadi yang bisa kita berikan adalah bantuan kepada yang bersangkutan. Rehabilitasi medis, psikologis," kata Hasto.
Menurut Hasto, rekomendasi dari Komnas HAM tersebut yang dijadikan dasar pihaknya membantu para korban.
"Ya, dan dia mendapat surat keterangan dari Komnas HAM bahwa dia adalah korban. Itu salah satu syarat formal yang bentuknya surat pernyataan dari Komnas HAM yang menyatakan dia sebagai korban," kata Hasto.
Hasto menyebut, pihaknya akan meminta klarifikasi kepada Jaksa Agung soal pernyataannya itu. Menurut Hasto, yang diketahui pihaknya, tragedi Semanggi I dan Semanggi II masuk dalam pelanggaran HAM berat.
"Ini yang kita mau klarifikasi ke Kejaksaan Agung, dasarnya apa Kejaksaan Agung mengeluarkan statement semacam itu," kata Hasto.
"Karena kan jelas Komnas HAM melakukan penyelidikan. Apakah itu sudah ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung ke tingkat penyidikannya sehingga sampai ke kesimpulan semacam itu? Atau dia baca saja? Kalau baca saja ya sulit dong," Hasto menambahkan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Mahfud, sesuai Undang-Undang (UU) dan TAP MPR, hanya Komnas HAM yang boleh menentukan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.
Baca SelengkapnyaHari ini, 13 November pada tahun 1998 silam, terjadi demonstrasi besar-besaran di kawasan Semanggi, Jakarta.
Baca SelengkapnyaHAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Baca SelengkapnyaTim hukum Said Didu menilai tidak ada korelasi antara pernyataan Said Didu dengan pelapor Maskota.
Baca SelengkapnyaUsai dilindungi, maka soal pelaporan ke KPK yang dianggap mencemarkan nama baik Yogi tidak bisa dipersoalkan baik dalam ranah pidana maupun perdata.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah memanggil Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung St Burhanuddin.
Baca SelengkapnyaYaqut mencari tahu saksi mana yang merasa tertekan sehingga membutuhkan perlindungan LPSK.
Baca SelengkapnyaKontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaWiranto Heran dengan Isu Pelanggaran HAM yang Kerap Dimunculkan Jelang Pilpers
Baca SelengkapnyaAwal mula peristiwa Talangsari dipicu oleh semakin kuatnya doktrin pemerintahan Soeharto tentang asas tunggal Pancasila.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan kasus 98 termasuk pelanggaran HAM berat.
Baca SelengkapnyaEks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK
Baca Selengkapnya