Soal perlindungan TKI, PDIP dorong pemerintah buat kesepakatan dengan Saudi
Merdeka.com - Kasus kekerasan dan hukuman mati terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) saat bekerja di luar negeri kerap terjadi. Baru-baru ini, hukuman mati dilakukan Kerajaan Arab Saudi terhadap TKI asal Madura, Muhammad Zaini Misrin.
Arab Saudi memang sudah merevisi UU perlindungan tenaga kerja asing. Namun, revisi tersebut tidak jelas memuat kewenangan pemerintah atau perwakilan asing dalam melindungi warganya yang bekerja di negeri yang kaya akan minyak itu.
"Akhirnya tidaklah cukup kalau hanya berpacu pada UU Saudi. Untuk itu sangat betul bila didorong dengan adanya MoA (Memorandum of Agreement). Banyak hal yang perlu diperkuat dengan MoA," kata anggota Tim Pengawas TKI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, Kamis (5/4).
-
Apa yang terjadi di Arab Saudi? Baru-baru ini dunia dihebohkan dengan fenomena salju yang turun di tengah padang pasir di wilayah Al-Jaws di Arab Saudi.
-
Kenapa Arab Saudi melakukan embargo minyak? Ini adalah balasan bagi AS yang selama perang Yom Kippur terus menerus mengirimkan senjata ke Israel untuk melawan negara-negara Arab.
-
Apa kelemahan Arab Saudi? 'Oleh karena itu, mereka sering kesulitan saat berhadapan dengan tim yang memiliki kecepatan tinggi, yang bermain dengan strategi menunggu dan mengandalkan serangan balik, seperti yang diperlihatkan oleh Thailand,' tambahnya.
-
Kenapa Arab Saudi perketat visa haji tahun ini? 'Ketentuan dari Arab Saudi memastikan bahwa visa yang bisa masuk ke Mekkah dan ke Masyair, ke Armuzna itu adalah visa haji. Baik visa haji reguler maupun haji khusus, termasuk visa haji mujamalah,' kata Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi di kantor Daker Madinah, dikutip Rabu (29/5).
-
Siapa bek kanan Arab Saudi? Salah satunya adalah adu tangguh bek kanan kedua tim, antara Asnawi Mangkualam dan Saud Abdulhamid.
-
Siapa yang terlibat dalam korupsi proteksi TKI? Dalam upayanya, bersama-sama dengan tersangka I Nyoman Darmanta yang merupakan ASN Kemenaker sekaligus pembuat komitmen pengadaan Proteksi TKI menyenting pelelangan yang dimenangkan oleh PT KIM.
Menurutnya, berhasil tidaknya Memorandum of Understanding (MoU) perlindungan TKI dengan Arab Saudi menjadi MoA kembali kepada pemerintah, khususnya kementerian terkait.
"Mau tidak didorong untuk MoA, atau masih maju mundur dan membiarkan penempatan TKI non-prosedural semakin liar tanpa kita memikirkan bahwa mereka akan tidak memiliki payung hukum yang kuat setibanya bekerja di Saudi," katanya.
Dia setuju perlu segera ada kesepakatan lebih mengikat antara kedua negara dalam menyusun peraturan-peraturan yang menyangkut perlindungan TKI. Sebab ada beberapa poin yang tidak tercantum pada UU Saudi.
"Yah kita cantumkan dan sepakati melalui MoA dan bisa juga melalui MoU," katanya.
Lebih lanjut dia menekankan yang terpenting di pihak Arab Saudi tak hanya melibatkan kementerian tenaga kerja dalam membahas MoA, tapi juga kementerian luar negeri dan kementerian dalam negerinya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penataan ini bertujuan untuk menciptakan suatu tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih lebih baik.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.
Baca SelengkapnyaDiakui Karding, PMI yang bekerja secara non prosedural ke Arab Saudi sangat banyak.
Baca SelengkapnyaKemenlu juga memperkuat infrastruktur hukum, IT, dan SDM di kantor-kantor perwakilan.
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf mengingatkan agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, melalui jalur resmi.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan merevisi PP Nomor 35 Tahun 2021 soal tenaga outsourcing.
Baca SelengkapnyaPemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diyakini akan membawa perubahan signifikan dalam peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.
Baca SelengkapnyaKeduanya membahas tindak lanjut kerja sama penempatan PMI Kemnaker RI dengan MOHRE PEA.
Baca SelengkapnyaSetidaknya, ada dua upaya pemerintah menanggulangi geopolitik Timur Tengah yang berdampak kenaikan harga minyak dunia.
Baca SelengkapnyaDiketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca SelengkapnyaPuluhan orang yang tergabung dalam Masyarakat Pencari Kerja menuntut perlindungan untuk Pekerja Migran Indonesia.
Baca SelengkapnyaRI-Turki Perbaiki Kerja Sama Bidang Ketenagakerjaan
Baca Selengkapnya