Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal Permintaan Hukum Adat Edy Mulyadi, Ini Tanggapan Polri

Soal Permintaan Hukum Adat Edy Mulyadi, Ini Tanggapan Polri Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. ©Divisi Humas Mabes Polri

Merdeka.com - Edy Mulyadi diminta sejumlah perwakilan masyarakat Kalimantan, salah satunya Komunitas Kalimantan Tempo Dulu agar menjalani proses hukum adat secara langsung di Kalimantan.

Menanggapi permintaan itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan enggan untuk berkomentar lebih lanjut terkait permintaan hukum adat tersebut. Karena pihak kepolisian hanya menangani perihal proses penyidikan hukum pidana.

"Kita hukum positif ya," singkat Ramadhan kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/1).

Menurutnya, saat ini tugas kepolisian sudah jelas dengan melakukan proses penyidikan kasus ini secara secara objektif, transparan, dan akuntabel.

"Penanganan kepolisian adalah penyidikan tindak pidana. Saya rasa cukup jelas," terangnya.

Sebelumnya, Edy Mulyadi mengaku siap menjalani hukum adat di Kalimantan. Desakan itu imbas dari perkataannya yang menyebut Pulau Kalimantan sebagai tempat 'jin buang anak'.

Meski mengaku siap, Edy Mulyadi juga ingin memastikan adanya jaminan keselamatannya saat dihukum adat. Demikian dikatakan Ketua Tim Penasehat Hukum pegiat media sosial Edy Mulyadi, Herman Kadir.

"Kita Pak Edynya suruh datang kesana, ke Kalimantan ya berani-berani saja," kata Herman saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/1).

"Tapi siapa yang menjamin keamanannya. Karena hukum adatnya ke kalimantan harus minta maaf ke sana," lanjutnya.

Pasalnya, Herman mengaku sampai saat ini Edy Mulyadi kerap kali mendapatkan teror dari orang tak dikenal akibat kasus ujaran kebencian ini.

"Bukan teror lagi, dia (peneror) mau potong babi, potong kelinci sudah, disampaikan. Ada video-video whatsappnya, ancamannya," tuturnya.

Permintaan Hukum Adat

Adapun perihal hukum adat ini, Ferry Anggota Komunitas Kalimantan Tempo Dulu menyatakan pihaknya tetap menunggu Edy untuk memenuhi untuk datang langsung menjalani hukum adat.

"Datang ke sana (ke Kalimantan) tunjukan gentleman anda, berani mengeluarkan statement seperti itu," katanya.

Meski proses hukum tetap berjalan, Ferry mengaku jika para anggota komunitasnya yang mewakili warga Kalimantan tetap menginginkan Edy untuk datang. Karena apa yang diucapkan Edy dianggapnya telah menghina warga Kalimantan.

"Oh sebut jelas, sebut Penajam, kalau itu jelas ibu kota di sana. Jadi sudah jelas tempat jauh-jauh di sana, ngapain ke sana tempat jin buang anak," katanya.

"Suara kita tidak berhenti di sini didengar suara kami, dan hukum adat masih berlaku," tambahnya.

Dalam kasus ini, Edy diduga melakukan penghinaan terhadap warga Kalimantan atas perkataannya soal "Tempat jin buang anak" yang menyulut emosi.

Alhasil, atas perkataan tersebut Edy pun dilaporkan ke Bareskrim Polri yang kini masih mengusut kasus tersebut dan telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Jenderal Polisi Blak-blakan Kasus Vina Telah Menjadi Atensi Kapolri Listyo
VIDEO: Jenderal Polisi Blak-blakan Kasus Vina Telah Menjadi Atensi Kapolri Listyo

Sandi mengatakan, kepolisian berkomitmen akan mengusut kasus ini secara profesional dan transparan

Baca Selengkapnya
Polisi Tetap Tangani Kasus Said Didu meski Sejumlah Tokoh Minta Dihentikan
Polisi Tetap Tangani Kasus Said Didu meski Sejumlah Tokoh Minta Dihentikan

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.

Baca Selengkapnya