Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal Perpres Investasi Miras, Gubernur Sebut Warga Sumsel Tak Konsumsi Alkohol

Soal Perpres Investasi Miras, Gubernur Sebut Warga Sumsel Tak Konsumsi Alkohol Gubernur Sumsel Herman Deru. ©2020 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang salah satunya berisi membuka industri minuman keras (miras) untuk investasi, direspons dingin Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru. Menurut dia, warganya dikenal sejak dulu tidak mengonsumsi minuman itu.

"Kita kan terkenal tidak mengonsumsi itu," Senin (1/3).

Terlebih, kata dia, perpres tersebut berlaku tidak seluruhnya di Indonesia. Hanya provinsi bagian timur saja yang diizinkan, seperti Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Orang lain juga bertanya?

"Masyarakatnya sudah terbiasa mengonsumsi minuman beralkohol tertentu. Tentunya kebijakan itu tentu sudah melalui berbagai pertimbangan yang jernih," kata dia.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Palembang Saim Marhadan menyatakan menolak keras pemberlakuan perpres tersebut, tanpa terkecuali. Menurut dia, tanpa ada perpres saja masyarakat sudah sering meminumnya, baik secara terang-terangan maupun sembunyi, apalagi dilegalkan pemerintah yang berdampak semakin masif dan meningkatkan kriminalitas.

"Semuanya sudah tahu miras merusak dan berbahaya, terlebih kalau menjadi legal, bakal banyak lagi orang yang mengonsumsinya, makin bahaya lagi," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah mestinya tetap mengedepankan budaya Indonesia yang memegang teguh nilai-nilai ketimuran. Budaya malu bangsa ini masih sangat tinggi sehingga akan berdampak buruk dari perpres tersebut karena miras dapat bebas diperjualbelikan.

"MUI Palembang dengan tegas menolak. Perpres itu baiknya hanya berlaku bagi warga asing yang sedang berkunjung ke Indonesia," tegasnya.

Diketahui, Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditandatangani presiden pada 2 Februari 2021 membuka izin investasi bagi industri minuman beralkohol dari skala besar dan kecil. Perpres ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Investasi yang dimaksud hanya dilakukan di empat provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.

Selain itu, presiden juga memberi izin investasi bagi pedagang eceran minuman beralkohol masuk daftar bidang usaha yang diperbolehkan dengan persyaratan tertentu, yakni persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ramai-Ramai Pengusaha Protes Pemerintah, Pertanyakan Urgensi Wacana Kenaikan Cukai Minuman Berpemanis
Ramai-Ramai Pengusaha Protes Pemerintah, Pertanyakan Urgensi Wacana Kenaikan Cukai Minuman Berpemanis

Minuman berpemanis dianggap sebagai pemicu penyakit diabetes, pengusaha berikan data lain.

Baca Selengkapnya
DPR RI Tanya Pembatasan Operasional Warung Madura, Ini Penjelasan Pemprov Bali
DPR RI Tanya Pembatasan Operasional Warung Madura, Ini Penjelasan Pemprov Bali

DPR RI Tanya Pembatasan Operasional Warung Madura, Ini Penjelasan Pemprov Bali

Baca Selengkapnya
Ramai Aksi Boikot Produk Israel, Pengusaha Minuman Beri Tanggapan Begini
Ramai Aksi Boikot Produk Israel, Pengusaha Minuman Beri Tanggapan Begini

ASRIM mencatat, tingkat penjualan secara umum mengalami pertumbuhan sebesar 3,1 persen dari 2022 hingga 2023 secara year on year.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Larang Jualan Rokok Dekat Sekolah, Pengusaha Warung Kelontong Protes Begini
Aturan Baru Larang Jualan Rokok Dekat Sekolah, Pengusaha Warung Kelontong Protes Begini

Dia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Industri Tak Setuju Aturan di PP Kesehatan
Ternyata, Ini Alasan Industri Tak Setuju Aturan di PP Kesehatan

Ketua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.

Baca Selengkapnya
300 Daerah Otonomi Baru Diusulkan, Jokowi Tegaskan Tidak Ada Pemekaran
300 Daerah Otonomi Baru Diusulkan, Jokowi Tegaskan Tidak Ada Pemekaran

300 Daerah Otonomi Baru Diusulkan, Jokowi Tegaskan Tidak Ada Pemekaran

Baca Selengkapnya
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Penolakan Larangan Produk Tembakau, Ini Alasannya
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Penolakan Larangan Produk Tembakau, Ini Alasannya

Produk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.

Baca Selengkapnya
Petani Meminta Agar Rancangan Peraturan Tentang Kemasan Rokok Tanpa Merek Dihentikan
Petani Meminta Agar Rancangan Peraturan Tentang Kemasan Rokok Tanpa Merek Dihentikan

Petani termbakau tegas menolak aturan-aturan yang berdampak pada mata pencariannya.

Baca Selengkapnya
Solo Disebut 'Kebanjiran' Proyek Nasional Sejak Dipimpin Gibran, Begini Tanggapan Menteri Basuki
Solo Disebut 'Kebanjiran' Proyek Nasional Sejak Dipimpin Gibran, Begini Tanggapan Menteri Basuki

Basuki menerangkan daerah-daerah lain di Indonesia juga banyak mendapatkan proyek pembangunan dari pemerintah pusat.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang dan Iklan Diperketat, Pelaku Industri Respons Begini
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang dan Iklan Diperketat, Pelaku Industri Respons Begini

GAPPRI mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian.

Baca Selengkapnya