Soal Perpres Investasi Miras, Gubernur Sebut Warga Sumsel Tak Konsumsi Alkohol
Merdeka.com - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang salah satunya berisi membuka industri minuman keras (miras) untuk investasi, direspons dingin Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru. Menurut dia, warganya dikenal sejak dulu tidak mengonsumsi minuman itu.
"Kita kan terkenal tidak mengonsumsi itu," Senin (1/3).
Terlebih, kata dia, perpres tersebut berlaku tidak seluruhnya di Indonesia. Hanya provinsi bagian timur saja yang diizinkan, seperti Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
-
Apa contoh kalimat fakta tentang Indonesia? Contoh dari kalimat fakta khusus adalah 'Jakarta adalah ibu kota Indonesia.' Meskipun ini adalah fakta saat ini, bisa saja berubah di masa depan jika ada keputusan resmi yang memindahkan ibu kota.
-
Dimana cukai minuman berpemanis telah diterapkan? Banyak negara telah menerapkan cukai ini dengan hasil positif. Di Meksiko, misalnya, cukai yang diterapkan sejak tahun 2014 menghasilkan penurunan konsumsi minuman berpemanis hingga 11,7 persen pada rumah tangga miskin dan 7,6 persen pada populasi umum dalam dua tahun.
-
Apa kendala pengembangan migas di Indonesia Timur? Namun, untuk kembangkan Indonesia timur perlu banyak inisiatif. Salah satunya dari sisi penyediaan infrastruktur. “Akses market juga penting, infrastruktur di timur berbeda dengan di Indonesia bagian barat. Kalau di barat sudah ada bahkan tersambung ke Singapura, ada juga ke Pulau Jawa. Sementara di timur sedikit infrastruktur, hanya dihubungkan oleh LNG. Sementara market juga belum ada, belum banyak industri di sana (Indonesia timur),“ paparnya.
-
Apa yang dilarang AS? Amerika Serikat juga telah mengurangi pasokan chip high-end untuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Tiongkok. Diberitakan bahwa otoritas regulasi di AS telah melarang Samsung untuk memasok chipset Exynos dengan teknologi 7nm atau yang lebih rendah kepada perusahaan-perusahaan di Tiongkok.
"Masyarakatnya sudah terbiasa mengonsumsi minuman beralkohol tertentu. Tentunya kebijakan itu tentu sudah melalui berbagai pertimbangan yang jernih," kata dia.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Palembang Saim Marhadan menyatakan menolak keras pemberlakuan perpres tersebut, tanpa terkecuali. Menurut dia, tanpa ada perpres saja masyarakat sudah sering meminumnya, baik secara terang-terangan maupun sembunyi, apalagi dilegalkan pemerintah yang berdampak semakin masif dan meningkatkan kriminalitas.
"Semuanya sudah tahu miras merusak dan berbahaya, terlebih kalau menjadi legal, bakal banyak lagi orang yang mengonsumsinya, makin bahaya lagi," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah mestinya tetap mengedepankan budaya Indonesia yang memegang teguh nilai-nilai ketimuran. Budaya malu bangsa ini masih sangat tinggi sehingga akan berdampak buruk dari perpres tersebut karena miras dapat bebas diperjualbelikan.
"MUI Palembang dengan tegas menolak. Perpres itu baiknya hanya berlaku bagi warga asing yang sedang berkunjung ke Indonesia," tegasnya.
Diketahui, Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditandatangani presiden pada 2 Februari 2021 membuka izin investasi bagi industri minuman beralkohol dari skala besar dan kecil. Perpres ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Investasi yang dimaksud hanya dilakukan di empat provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.
Selain itu, presiden juga memberi izin investasi bagi pedagang eceran minuman beralkohol masuk daftar bidang usaha yang diperbolehkan dengan persyaratan tertentu, yakni persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Minuman berpemanis dianggap sebagai pemicu penyakit diabetes, pengusaha berikan data lain.
Baca SelengkapnyaDPR RI Tanya Pembatasan Operasional Warung Madura, Ini Penjelasan Pemprov Bali
Baca SelengkapnyaASRIM mencatat, tingkat penjualan secara umum mengalami pertumbuhan sebesar 3,1 persen dari 2022 hingga 2023 secara year on year.
Baca SelengkapnyaDia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.
Baca SelengkapnyaKetua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.
Baca Selengkapnya300 Daerah Otonomi Baru Diusulkan, Jokowi Tegaskan Tidak Ada Pemekaran
Baca SelengkapnyaProduk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.
Baca SelengkapnyaPetani termbakau tegas menolak aturan-aturan yang berdampak pada mata pencariannya.
Baca SelengkapnyaBasuki menerangkan daerah-daerah lain di Indonesia juga banyak mendapatkan proyek pembangunan dari pemerintah pusat.
Baca SelengkapnyaGAPPRI mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian.
Baca Selengkapnya