Soal potong gaji ASN untuk zakat, Wapres JK sebut hanya wacana
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengomentari santai soal rencana pemerintah memotong gaji aparatur sipil negara (ASN) untuk memaksimalkan potensi zakat Indonesia. Untuk itu pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur zakat atas gaji pokok ASN.
"Itu wacana. Hanya Wacana," kata Jusuf Kalla di Kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).
Politisi senior Golkar ini juga menjelaskan, walaupun nantinya akan dilaksanakan maka bukalah kewajiban. Dia mengatakan, hal tersebut adalah bentuk sukarela.
-
Siapa yang akan menyumbangkan gaji dan tunjangan nya? Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman berkomitmen akan memberikan gaji dan tunjangannya ke yatim piatu.
-
Mengapa zakat profesi wajib dikeluarkan? Zakat profesi wajib hukumnya dengan ketentuan nisab setara 85 gram emas 24 karat dengan kadar 2,5%.
-
Bagaimana cara Pantarlih Pilkada 2024 mendapatkan gaji? Gaji ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dan kompensasi atas keterlibatan mereka dalam menjalankan tugas sebagai Pantarlih.
-
Apa itu zakat penghasilan? Zakat Penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan rutin seseorang yang berasal dari pekerjaan atau aktivitas ekonomi lainnya.
-
Apa komitmen Ganjar ke depan? Selain itu, Ganjar menegaskan komitmen ke depan dalam pemberantasan korupsi
-
Mengapa zakat penghasilan wajib dibayarkan? Perlu diingat bahwa zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, sehingga melalui zakat penghasilan, umat Islam dapat berpartisipasi dalam redistribusi kekayaan yang lebih adil dan membantu meringankan beban dari mereka yang membutuhkan.
"Kalau pun itu terjadi, itu bukan wajib. Sukarela saja. Kita masih wacana," ungkap JK.
Diketahui sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, potensi zakat Indonesia sangat besar, termasuk dari gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk itu pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur zakat atas gaji pokok ASN.
"Kita sedang siapkan Perpres agar semua ASN di seluruh kementerian dan lembaga bisa dipungut zakatnya dari gaji pokok yang diterima," katanya seperti dilansir dari situs resmi Kementerian Agama, Senin (5/2). (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi langkah Presiden Jokowi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaIuran Tapera akan dipungut dari pegawai swasta dan mandiri
Baca SelengkapnyaPermintaan Jokowi ini disampaikan untuk menghindari kegaduhan dampak PHK massal tenaga honorer.
Baca SelengkapnyaDinas Pendidikan DKI Jakarta mengungkapkan kurang lebih 4 ribu guru honorer terkena cleansing atau pemutusan kontrak.
Baca SelengkapnyaDana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini juga bertujuan untuk menghindari adanya penurunan upah bagi tenaga non ASN.
Baca SelengkapnyaAzwar Anas telah berkirim surat kepada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran bagi tenaga honorer untuk 2024.
Baca SelengkapnyaPemotongan gaji bagi karyawan swasta maupun mandiri akan diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaJokowi menilai, semua aturan termasuk potongan Tapera tersebut akan dihitung terlebih dahulu.
Baca SelengkapnyaKemenPAN-RB meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah agar tetap mengalokasikan anggaran untuk honorer.
Baca SelengkapnyaDesain single salary merujuk pada sistem gaji di mana PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.
Baca Selengkapnya"Ada 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak boleh lagi bekerja November 2023," kata Menteri Anas.
Baca Selengkapnya