Soal rekaman CCTV, penasihat hukum Jessica dan saksi ahli debat
Merdeka.com - Penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan meminta saksi ahli IT Kasubdit Digital Forensik Puslabfor Mabes Polri AKBP Muhammad Nuh Al Azhar yang didatangkan Jaksa penuntut umum memutarkan rekaman asli. Otto dan M Nuh pun terlibat debat.
Hal ini karena rekaman yang sebelumnya dipaparkan merupakan hasil ekstraksi DVR. Yakni teknologi yang digunakan ahli forensik IT dalam menganalisis video rekaman CCTV.
"Video rekaman yang tadi asli tidak?" kata Otto kepada saksi ahli Nuh.
-
Kapan Otto Hasibuan yakin Jessica tidak bersalah? Otto Hasibuan, yang sejak awal yakin bahwa kliennya tidak bersalah, terlihat senang saat mendampingi Jessica di dalam mobil.
-
Bagaimana Jessica terlihat saat konferensi pers? Jessica terlihat santai. Dia juga selalu memperhatikan setiap kali Otto Hasibuan memberikan penjelasan kepada media. Jessica dan Otto Hasibuan terlihat sedang tertawa dengan gembira.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Bagaimana Jessica bisa bebas? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Apa yang dikenakan Jessica? Jessica juga membagikan potret dirinya saat menggendong bayi Julia Eden yang mengenakan dress tutu berwarna putih. Dengan blazer tweed berwarna putih, sang nenek memancarkan pesona yang anggun. Tatanan rambutnya yang rapi menambahkan sentuhan kemewahan pada penampilannya.
"Saya mengatakan video tadi merupakan hasil ekstrasi DVR, teknologi yang kami gunakan untuk analisis," jawab Nuh.
Sempat terjadi ketegangan saat keduanya bersikukuh pada pendiriannya. Otto menyatakan tidak melihat gerak-gerik Jessica dalam video asli rekaman CCTV.
Sementara saksi Nuh dengan tegas mengatakan dirinya tak bisa melakukan analisa bila rekaman video itu hanya diputar lewat aplikasi windows media player. Sebab, dirinya tak bisa melihat detail gerak-gerik yang terekam oleh CCVT.
"Saya tidak melihat tuh apa yang disampaikan oleh saudara saksi," ucap Otto.
"Bukan tidak terlihat, terlihat tapi tidak detil, makanya kami melihat dengan teknologi DVR untuk melakukan analisis," jelas Nuh.
Kemudian penasihat hukum lainnya mempertanyakan pernyataan Nuh yang menyebut Jessica tampak menengok-nengok. Namun hal itu dibantah oleh Nuh sebab dirinya tak pernah mengatakan menengok-nengok.
"Saya tidak bilang menengok-nengok tapi menoleh-noleh," ucap Nuh.
"Saksi tahu tidak gerakan menoleh-noleh itu karena di sedang menunggu orang?" tanya penasihat hukum.
"Tidak. Sebab kami tidak bisa menganalisis sepotong-potong tapi harus full dari rangkaian kegiatan sebelumnya. Sehingga saya menyatakan saya tidak melihat dia sedang menunggu tapi menoleh-menoleh," jelas saksi Nuh.
Kemudian Otto pun kembali meminta diputarkan rekaman CCTV menggunakan media windows player. Dia meminta tampilan rekaman saat Rangga barista kafe Olivier membuat kopi di hadapan Jessica. "Coba mana rekaman yang Rangga buat kopi?," ucap Otto.
Saat ditampilkan rekaman yang dimaksud, Otto pun kembali bertanya. "Kok esnya mana, ini yang tidak terlihat," katanya.
Nuh pun kembali menegaskan harus menggunakan teknologi tertentu untuk memperjelas gerak-gerik yang ada di rekaman. Tak puas dengan jawaban itu, akhirnya Otto mengakhiri dengan pernyataan tidak mempercayai rekaman yang ditampilkan menggunakan hasil DVR. Sebab dia lebih percaya pada rekaman yang ditampilkan menggunakan windows media player.
"Kami menolak bukti ini, kami berpedoman pada yang asli saja," kata Otto mengakhiri.
Pernyataan itu pun sontak disoraki pengunjung sidang yang didominasi keluarga Mirna. Otto dianggap tak mau mempercayai teknologi yang digunakan oleh ahli IT. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaDede mengaku sejak awal sama sekali tidak mengetahui peristiwa tersebut
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaEdi dipolisikan lantaran dianggap pelapor terlibat menghilangkan barang bukti rekaman CCTV kematian Mirna.
Baca SelengkapnyaJessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca SelengkapnyaKejagung mengambil langkah hukum Kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Baca Selengkapnya