Soal rekaman Freeport, Kapolri nyatakan pembicaraan disadap sah
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan secara hukum Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin tak melanggar hukum terkait kabar dia menjadi sosok perekam pembicaraan pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto. Badrodin menilai semua orang memiliki hak melakukan perekaman pembicaraan apabila memang dibutuhkan.
"Masa kalau kita membicarakan sesuatu kepada orang nggak ada arsipnya? Kalau 5 tahun lagi ditanya akan lupa, dimana kita akan cari datanya?" kata Badrodin usai menjadi narasumber dalam diskusi di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Jumat (27/11).
Badrodin menyatakan akan mengupayakan penyadapan menjadi legal dan tak perlu menjadi perdebatan apakah diperbolehkan seseorang melakukan atau tidak. Caranya, yaitu dengan memasukkan ke dalam RUU KUHAP.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Di mana Bobby Nasution meminta semua pihak diperiksa? 'Saya sudah minta diperiksa semua, baik kepala sekolah, termasuk guru,' ungkapnya, Rabu (20/9) usai menjadi Inspektur Upacara Pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa ke -118 di Lapangan Benteng.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Kenapa Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? Pemanggilan tersebut, buntut insiden personel Datasemen Khusus Antiteror (Densus 88) dikabarkan menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
"Nanti akan diatur di RUU KUHAP, jadi bukan diatur di RUU KUHP, di sini (RUU KUHP) hanya mengatur masalah delik-delik saja," ujarnya.
Untuk merealisasikan niatannya itu, Badrodin akan meminta pendapat dari para ahli hukum untuk dimintai masukannya apakah penyadapan dapat diatur dalam RUU KUHAP.
"Ya nanti dimintakan tanggapan para pakar, penyadapan dengan rekaman ini sama nggak, karena kalau rekaman bisa merekam, saya sendiri ingatannya setahun, dia tahun, lima tahun juga akan lupa apa yang saya bicarakan, jadi saya harus merekam apa yang harus saya bicarakan kan boleh itu," paparnya.
Sebelumnya, kuasa hukum dari Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya menyatakan melihat apakah penyadapan tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau tidak. Selain itu, sejumlah pihak yang pro Setya Novanto juga mengecam aksi penyadapan itu.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Bukan baper, apa yang kita lakukan itu adalah hak hukum kami," ucap Ronny
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap Palti dalam kasus dugaan penyebaran informasi hoaks terkait rekaman suara
Baca SelengkapnyaKPK juga menegaskan bisa mengetahui kebenarannya lewat rekaman kamera pengawas atau CCTV
Baca SelengkapnyaPalti terancam hukuman kurungan selama 12 tahun akibat unggahannya tersebut.
Baca SelengkapnyaViral suara diduga Dandim, Bupati, Kapolres sampai Kajari Batubara yang mendukung Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaHasto meminta agar pejabat-pejabat tersebut melakukan tes kebohongan.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Polri Beri Wewenang ke Polisi untuk Penyadapan dan Galang Intelijen, Ini Isi Aturannya
Baca SelengkapnyaViral sebuah rekaman percakapan bocor ke publik di media sosial. Dalam rekaman itu, berisi dugaan rencana kecurangan Pilpres 2024
Baca Selengkapnya