Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal revisi UU KPK, Luhut sebut Demokrat & Gerindra cari popularitas

Soal revisi UU KPK, Luhut sebut Demokrat & Gerindra cari popularitas Luhut Binsar Panjaitan. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan menyatakan pemerintah tak mempermasalahkan Partai Gerindra, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap menolak revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam paripurna DPR pada Kamis (18/2). Menurut Luhut, pemerintah hanya menyetujui empat poin dalam draf revisi undang-undang KPK.

"Kalau engga mau ya sudah, empat poin sepakat itu. Keluar dari situ kita enggak apa-apa. Jangan anggap Presiden melemahkan KPK sama sekali tidak (melemahkan). Tetapi kita tidak ingin orang mencari popularitas tolak-tolak begitu juga," kata Luhut di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (13/2).

Dia menambahkan tidak ada perbedaan pendapat di antara pemerintah soal revisi UU KPK. Dirinya juga pernah membahas revisi undang-undang KPK dengan mantan pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, Ruki dan Johan Budi. Bahkan tiga pimpinan tersebut mengusulkan merekrut penyidik independen.

"Tiba-tiba ada alat bukti lain, masak enggak boleh memang dewa itu KPK, kan enggak juga bisa salah juga, lha minta penyidik independen kan KPK yang minta ketiga penyadapan KPK boleh nyadap yang engga boleh itu dulu mau nyadap semaunya, sekarang harus ada persetujuan standing operation dari KPK lakukan saja," ujar dia.

Menurut dia, empat poin dalam revisi UU KPK yaitu mengatur penyadapan harus seizin pengadilan, dibentuknya dewan Pengawas KPK, pengangkatan penyidik independen dan diberikannya KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) apabila bukti dirasa tidak cukup. Lanjut dia, Presiden Jokowi sudah setuju dengan empat poin tersebut.

"Saya tanya kamu mana yang lemahkan dan melemahkan di mana. Masak orang mati tetap terhukum, tidak boleh di SP3 mana hak asasi manusia mu. Contoh orang seperti bu H Fajriah sampai beliau meninggal tidak ada SP3 lho, kamu bayangi itu," ujar dia.

Lanjut dia, jika masih ada pihak yang tidak setujui empat poin revisi undang-undang tersebut diminta untuk menemuinya. Bahkan mantan Kepala Staf Kepresidenan ini meminta pihak yang tidak setuju untuk mengkaji bersama dengan pemerintah.

"Empat poin didiskusikan kalau engga setuju datang ke saya, saya memang engga ahli hukum tapi dikit-dikit paham hukum," tandasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
Gerindra Ungkap Hubungan Jokowi-Prabowo Pasca RUU Pilkada Batal Disahkan
Gerindra Ungkap Hubungan Jokowi-Prabowo Pasca RUU Pilkada Batal Disahkan

Hal ini lantaran Parlemen yang membatalkan pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu atau Pilkada.

Baca Selengkapnya
Gerindra Tidak Tertarik Revisi UU MD3, Tak Masalah PDIP Dapat Ketua DPR
Gerindra Tidak Tertarik Revisi UU MD3, Tak Masalah PDIP Dapat Ketua DPR

Gerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Bicara Revisi UU KPK: Kita Pelajari, Mungkin Agak Lemah
Mahfud MD Bicara Revisi UU KPK: Kita Pelajari, Mungkin Agak Lemah

Mahfud MD menjawab pertanyaan soal revisi UU KPK bila terpilih bersama Ganjar menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Selengkapnya
Saat Cak Imin Klaim Tak Tahu PKB Ikut Sepakati RUU Pilkada Meski Abaikan Putusan MK
Saat Cak Imin Klaim Tak Tahu PKB Ikut Sepakati RUU Pilkada Meski Abaikan Putusan MK

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak tahu ada pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg DPR, Rabu (21/8) hari ini.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Patuh Konstitusi soal Wacana Omnibus Law UU Politik
KPU Pastikan Patuh Konstitusi soal Wacana Omnibus Law UU Politik

Saat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.

Baca Selengkapnya
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Baca Selengkapnya
Gerindra Tak Yakin PDIP Oposisi di Pemerintahan Mendatang, Bambang Pacul: Suka-Suka Dialah
Gerindra Tak Yakin PDIP Oposisi di Pemerintahan Mendatang, Bambang Pacul: Suka-Suka Dialah

Partai Gerindra tidak yakin jika Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan menjadi oposisi pada pemerintah selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Menko Kumham Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Seleksi Capim
Menko Kumham Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Seleksi Capim

Tiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.

Baca Selengkapnya
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!

PDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.

Baca Selengkapnya
Akui Revisi UU Lemahkan KPK, Mahfud Md: Saya Tidak Ikut Prosesnya
Akui Revisi UU Lemahkan KPK, Mahfud Md: Saya Tidak Ikut Prosesnya

Menko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.

Baca Selengkapnya