Soal revisi UU KPK, Luhut sebut Demokrat & Gerindra cari popularitas
Merdeka.com - Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan menyatakan pemerintah tak mempermasalahkan Partai Gerindra, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap menolak revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam paripurna DPR pada Kamis (18/2). Menurut Luhut, pemerintah hanya menyetujui empat poin dalam draf revisi undang-undang KPK.
"Kalau engga mau ya sudah, empat poin sepakat itu. Keluar dari situ kita enggak apa-apa. Jangan anggap Presiden melemahkan KPK sama sekali tidak (melemahkan). Tetapi kita tidak ingin orang mencari popularitas tolak-tolak begitu juga," kata Luhut di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (13/2).
Dia menambahkan tidak ada perbedaan pendapat di antara pemerintah soal revisi UU KPK. Dirinya juga pernah membahas revisi undang-undang KPK dengan mantan pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, Ruki dan Johan Budi. Bahkan tiga pimpinan tersebut mengusulkan merekrut penyidik independen.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Siapa yang mengatakan UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
"Tiba-tiba ada alat bukti lain, masak enggak boleh memang dewa itu KPK, kan enggak juga bisa salah juga, lha minta penyidik independen kan KPK yang minta ketiga penyadapan KPK boleh nyadap yang engga boleh itu dulu mau nyadap semaunya, sekarang harus ada persetujuan standing operation dari KPK lakukan saja," ujar dia.
Menurut dia, empat poin dalam revisi UU KPK yaitu mengatur penyadapan harus seizin pengadilan, dibentuknya dewan Pengawas KPK, pengangkatan penyidik independen dan diberikannya KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) apabila bukti dirasa tidak cukup. Lanjut dia, Presiden Jokowi sudah setuju dengan empat poin tersebut.
"Saya tanya kamu mana yang lemahkan dan melemahkan di mana. Masak orang mati tetap terhukum, tidak boleh di SP3 mana hak asasi manusia mu. Contoh orang seperti bu H Fajriah sampai beliau meninggal tidak ada SP3 lho, kamu bayangi itu," ujar dia.
Lanjut dia, jika masih ada pihak yang tidak setujui empat poin revisi undang-undang tersebut diminta untuk menemuinya. Bahkan mantan Kepala Staf Kepresidenan ini meminta pihak yang tidak setuju untuk mengkaji bersama dengan pemerintah.
"Empat poin didiskusikan kalau engga setuju datang ke saya, saya memang engga ahli hukum tapi dikit-dikit paham hukum," tandasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaHal ini lantaran Parlemen yang membatalkan pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu atau Pilkada.
Baca SelengkapnyaGerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaMahfud MD menjawab pertanyaan soal revisi UU KPK bila terpilih bersama Ganjar menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak tahu ada pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg DPR, Rabu (21/8) hari ini.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tidak yakin jika Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan menjadi oposisi pada pemerintah selanjutnya.
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca Selengkapnya