Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal Rizieq bawa tesis, Polisi bilang silakan ajukan di pengadilan

Soal Rizieq bawa tesis, Polisi bilang silakan ajukan di pengadilan Habib Rizieq tiba di Bareskrim. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab mendatangi Polda Jawa Barat. Kedatangan Rizieq memenuhi panggilan sebagai tersangka penghinaan Pancasila. Ia pun menyertakan tesis berjudul 'Pengaruh Pancasila terhadap Penerapan Syariat Islam di Indonesia' yang ia buat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan polisi tidak pernah meminta Rizieq membawa tesis tersebut.

"‎‎Polda tidak pernah minta tesis.‎ Buktinya cukup dari video," kata Yusri di sela pemeriksaan terhadap Rizieq di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (13/2).

‎"Silakan (tesisnya) ajukan di pengadilan‎," tambahnya.

Dia menyatakan, pihaknya tidak berkepentingan menanyakan tesis Rizieq yang dibuatnya di Universitas Malaya, di Malaysia. Sebab kepolisian sejauh ini memiliki bukti oleh pelapor Sukmawati Sukarnoputri. "‎Ya, enggak diapa-apain tesisnya, orang enggak ada pertanyaan ke situ," ujarnya.

Kasus yang menjerat Rizieq ini berkaitan dengan ceramah yang dilakukan di Lapang Gasibu Kota Bandung pada 2011 silam. Bagian di dalam ceramah tersebut dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap Pancasila serta pencemaran nama baik. Rizieq dalam hal ini disangkakan Pasal 154 dan 320 KUHP. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tim Hukum TPN Blak-blakan Duduk Perkara Kasus Aiman Witjaksono
Tim Hukum TPN Blak-blakan Duduk Perkara Kasus Aiman Witjaksono

Aiman tidak menyerang institusi atau individu Polri.

Baca Selengkapnya
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan

Hingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.

Baca Selengkapnya