Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal safe house, KPK minta Pansus KPK baca UU

Soal safe house, KPK minta Pansus KPK baca UU Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. ©2016 merdeka.com/adriana megawati

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pansus Angket KPK membaca kembali undang-undang terkait safe house. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah safe house sudah ada dalam Pasal 15 huruf d UU 30 tahun 2002 dan juga UU perlindungan terhadap saksi dan korban.

"Ada dua UU yang jadi dasar hukum safe house tersebut, mulai dari Pasal 15 huruf d UU 30 tahun 2002 dan juga UU perlindungan terhadap saksi dan korban. Semuanya sangat jelas di sana. Kalau ada pihak-pihak tertentu yang mengatakan safe house enggak ada dasar hukumnya, lebih baik baca kembali undang-undangnya," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jumat (11/8).

Dia juga mengatakan safe house adalah bagian dari perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang sudah diatur dalam UU.

"Jadi yang namanya safe house artinya sifatnya rahasia sehingga perlu dipertimbangkan," ungkap dia.

Kemudian menurut dia, jika Pansus KPK akan mengunjungi safe house dengan motif tertentu pihaknya tidak mengkhawatirkan.

"Karena semua tindakan yang dilakukan oleh KPK ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan bisa dipertanggung jawabkan," tambah dia.

Diketahui sebelumnya, Pansus angket KPK mempertanyakan keberadaan safe house milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua Pansus angket KPK Taufiqulhadi menilai safe house tidak boleh dibentuk oleh lembaga penegak hukum seperti KPK.

"Yang ada adalah lembaga perlindungan saksi dan korban. Tapi itu tidak boleh dibentuk oleh lembaga penegak hukum seperti polri, KPK dan kejaksaan. Dia ini adalah berdiri sendiri," kata Taufiqulhadi saat dihubungi, Rabu (9/8).

Menurut dia, pembentukan safe house melanggar aturan dan ilegal. Sebab, masalah perlindungan saksi dan korban berada di bawah wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kalau ada lembaga mendirikan itu adalah pelanggaran dan dari mana dasar hukumnya saya ingin tanyakan. Karena itu adalah sudah tidak benar kalau mereka ingin melindungi. Persoalannya adalah harus dikoordinasikan dengan LPSK," tegasnya.

Politikus NasDem itu menilai safe house KPK lebih layak disebut sebagai rumah sekap. Hal itu merujuk pada pernyataan saksi kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa di hadapan Pansus Angket DPR beberapa waktu lalu.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bambang Widjojanto soal Safe House Firli Bahuri: Apakah Dia Merasa Terancam?
Bambang Widjojanto soal Safe House Firli Bahuri: Apakah Dia Merasa Terancam?

Terkait dengan rumah yang diduga sebagai 'safe house' Firli tersebut, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mempertanyakan hal tersebut.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Wakil Ketua KPK soal Kertanegara 46 jadi 'Safe House' dan Dugaan Pemerasan SYL oleh Firli
Penjelasan Wakil Ketua KPK soal Kertanegara 46 jadi 'Safe House' dan Dugaan Pemerasan SYL oleh Firli

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang memenuhi panggilan Dewas KPK pada hari ini, Jumat (27/10/2023).

Baca Selengkapnya
"Safe House" Firli Bahuri Digeledah, Mantan Penyidik KPK Berharap Ada Bukti Ditemukan

Belasan penyidik baru bisa memasuki rumah No 46 di kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan, itu sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca Selengkapnya
FOTO: Situasi Gedung Sekretariat DPR saat Digeledah KPK, Pengamanan Ketat Bersenjata
FOTO: Situasi Gedung Sekretariat DPR saat Digeledah KPK, Pengamanan Ketat Bersenjata

Hingga berita ini ditulis, penggeledahan masih berlangsung

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Febri Diansyah Cs Dicecar Soal Dokumen Kasus di Kementan
Diperiksa KPK, Febri Diansyah Cs Dicecar Soal Dokumen Kasus di Kementan

Diselisik soal penemuan dokumen saat penggeledahan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Selengkapnya
Soal Revisi UU KPK, Hasto: Sampai Sekarang KKN Semakin Merajalela
Soal Revisi UU KPK, Hasto: Sampai Sekarang KKN Semakin Merajalela

Dia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.

Baca Selengkapnya
LSPK Sebut 10 Orang Ajukan Perlindungan Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
LSPK Sebut 10 Orang Ajukan Perlindungan Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi mengatakan, permohonan masih terus diproses.

Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya

Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Cecar Firli Bahuri Terkait Rumah 'Safe House' di Kertanegara
Dewas KPK Cecar Firli Bahuri Terkait Rumah 'Safe House' di Kertanegara

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyelisik soal rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan terkait Ketua KPK Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Staf Sekjen PDIP Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Staf Sekjen PDIP Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Kusnadi memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah dengan masih adanya rasa trauma.

Baca Selengkapnya
Menguak Keamanan Super Canggih Garasi KPK Berisi Harta Rampasan Koruptor
Menguak Keamanan Super Canggih Garasi KPK Berisi Harta Rampasan Koruptor

Mobil hingga motor gede hasil rasuah itu mejeng di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya