Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal Siswi SD Depok, KPAI Kritik Komite Sekolah Harusnya Membantu Bukan Menghukum

Soal Siswi SD Depok, KPAI Kritik Komite Sekolah Harusnya Membantu Bukan Menghukum KPAI rilis catatan akhir tahun. ©2018 Liputan6.com

Merdeka.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan pihak sekolah yang memberikan hukuman fisik berupa push up sebanyak 100 kali kepada GNS (10), harusnya lebih responsif untuk membantu. Pihak sekolah diimbau untuk menelusuri latar belakang keluarga siswa, sehingga penyebab mengenai tunggakan SPP GNS selama 10 bulan mendapati titik terang.

"Kalau orang tua tidak mampu maka sekolah harus berkomunikasi dengan orang tua, melakukan home visit untuk mengetahui penyebabnya," katanya ketika dihubungi, Selasa (29/1).

Dalam kasus ini, komunikasi antara pihak sekolah dan wali murid sangat penting. Peran serta pihak komite sekolah juga diperlukan.

"Komite sekolah juga bisa ikut membantu. Misalnya dengan melakukan subsidi silang uang SPP untuk membantu siswa yang kurang mampu. Pihak sekolah juga kan mendapat bantuan dari APBN melalui dana BOS dan KIP. Jadi pihak sekolah bisa lebih kreatif jika mau membantu," ungkapnya.

Mengenai trauma yang dialami GNS, KPAI mendorong dinas terkait untuk memberikan pemulihan. Menurut dia GNS mengalami dua jenis kekerasan. Yaitu fisik berupa push up sebanyak 100 kali dan menyebabkan GNS sakit perut. Kedua kekerasan psikis berupa rasa trauma sehingga GNS tidak lagi mau kembali ke sekolah tersebut.

"Kalau pendampingan kami tidak bisa. Kami hanya bisa melakukan pengawasan dan rekomendasi pada dinas terkait untuk pemulihan psikis siswi. Psikisnya wajib dipulihkan," beber Retno.

Kalau GNS sudah tidak mau kembali ke sekolah, maka yang bisa dilakukan pemerintah daerah adalah membantu untuk proses pemindahan. Dengan cara dicarikan sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya. "Dicarikan di mana sekolah yang masih ada kuota untuk dia dan dekat dengan rumah," ucapnya.

Mengenai sanksi terhadap pihak sekolah jika memang terbukti maka bisa diancam dengan Undang undang Perlindungan Anak yaitu pasal 76C. Ancaman hukumannya ada di Pasal 80 UU tersebut. "Hukumannya rendah 3,5 tahun dan tertinggi 15 tahun," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Disdik DKI Akui Banyak Ijazah Siswa Tertahan di Sekolah, Penyebabnya Gara-Gara Ini
Disdik DKI Akui Banyak Ijazah Siswa Tertahan di Sekolah, Penyebabnya Gara-Gara Ini

Disdik DKI Jakarta mengakui banyaknya ijazah peserta didik yang tertahan di sekolah.

Baca Selengkapnya
13 Orang Terlibat Kasus Katrol Nilai di SMPN 19 Depok, Ada Kepala Sekolah hingga ASN
13 Orang Terlibat Kasus Katrol Nilai di SMPN 19 Depok, Ada Kepala Sekolah hingga ASN

13 Orang terlibat kasus katrol nilai itu hasil audit SMPN 19 dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek Dikti.

Baca Selengkapnya
Beredar Kabar Permintaan Data Murid Sekolahan Kota Depok Mengatasnamakan KPK
Beredar Kabar Permintaan Data Murid Sekolahan Kota Depok Mengatasnamakan KPK

Beredar kabar di lingkungan sekolahan Kota Depok, perihal pengisian data yang mengatasnamakan berasal dari KPK.

Baca Selengkapnya
Viral Siswi di NTT Curhat Tak Diperbolehkan Ujian karena Menunggak Uang Komite Rp50.000, Ini Kata Sekolah
Viral Siswi di NTT Curhat Tak Diperbolehkan Ujian karena Menunggak Uang Komite Rp50.000, Ini Kata Sekolah

selain D, ada juga puluhan siswa di SMA Negeri 2 Maumere dipulangkan pihak sekolah lantaran menunggak uang SPP.

Baca Selengkapnya
Menteri Abdul Mu’ti Telusuri Viral Tiga Siswa SD Dipulangkan Karena Nunggak
Menteri Abdul Mu’ti Telusuri Viral Tiga Siswa SD Dipulangkan Karena Nunggak

Abdul Mu'ti berharap kasus yang dialami tiga siswa SDIT ICMA tersebut dapat menemui jalan keluar secepatnya.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Kantongi 50 Dokumen Rapor Palsu SMPN 19 Depok Dipakai Daftar Masuk SMA, Modus Lewat Les Pelajaran
Kejaksaan Kantongi 50 Dokumen Rapor Palsu SMPN 19 Depok Dipakai Daftar Masuk SMA, Modus Lewat Les Pelajaran

Kejari Depok mencurigai ada dugaan tindak pidana korupsi dalam manipulasi persyaratan administratif.

Baca Selengkapnya
80 Persen Penerima Salahgunakan KJP, DPRD DKI Nilai Sekolah Swasta Gratis Jadi Solusi Tepat
80 Persen Penerima Salahgunakan KJP, DPRD DKI Nilai Sekolah Swasta Gratis Jadi Solusi Tepat

DPRD DKI menyebut, 80 persen atau 684 siswa penerima KJP didapati menggunakan bantuan pendidikan itu untuk hal-hal yang tidak baik.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Negeri Depok Endus Ada Aliran Dana di Balik Kasus Katrol Nilai Rapor, Capai Jutaan Rupiah
Kejaksaan Negeri Depok Endus Ada Aliran Dana di Balik Kasus Katrol Nilai Rapor, Capai Jutaan Rupiah

Aliran dana diduga tertuju pada oknum guru di sekolah tersebut.

Baca Selengkapnya
Orangtua Bongkar Dugaan Pungli Berujung Anak Tak Naik Kelas, Kepsek SMA 8 Medan Bakal Dicopot
Orangtua Bongkar Dugaan Pungli Berujung Anak Tak Naik Kelas, Kepsek SMA 8 Medan Bakal Dicopot

Rosmaida dinilai telah lalai saat mengambil keputusan untuk siswinya.

Baca Selengkapnya
KPAI Soroti Kasus Kekerasan dan Perundungan Pelajar SMA Binus School Serpong
KPAI Soroti Kasus Kekerasan dan Perundungan Pelajar SMA Binus School Serpong

Anak pelajar sebagai korban tindak kekerasan dan perundungan harus mendapat penanganan yang tepat

Baca Selengkapnya
Disdik Jabar Buka Suara Respons Viral di Tiktok Wali Murid Ngeluh Pungli di SMA Cirebon
Disdik Jabar Buka Suara Respons Viral di Tiktok Wali Murid Ngeluh Pungli di SMA Cirebon

Hal itu diungkap Ketua DPD PDI Perjuangan Ono Surono.

Baca Selengkapnya
Kasus Bullying di SMA Binus School Serpong, Kemen PPA: Sanksi akan Diberikan
Kasus Bullying di SMA Binus School Serpong, Kemen PPA: Sanksi akan Diberikan

Belum ada pihak ditetapkan sebagai anak berurusan dengan hukum dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya