Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal SP3 BLBI, Mantan Pimpinan KPK Bilang Kerugian Negara Jelas Rp4,58 T

Soal SP3 BLBI, Mantan Pimpinan KPK Bilang Kerugian Negara Jelas Rp4,58 T Sjamsul Nursalim. ©msn.com

Merdeka.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang bercerita saat menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim menjadi tersangka kasus BLBI. Setelah pensiun dari KPK, kasus kedua tersangka tersebut malah dihentikan oleh pimpinan era Firli Bahuri.

"Ya kalau kita kembali ke tanggal 10 bulan 6 Tahun 2019 itukan saya pribadi atas nama KPK membacakan kasus itu bersama bapak Laode, yang bersangkuta SN dan IN itu dikenakan Pasal 2 UU 31 jo Pasal 5," kata Saut ketika dihubungi merdeka.com, pada Selasa (6/4).

Menurutnya, penetapan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Ijtih Nursalim bukan tanpa alasan. Karena diduga turut menyertakan hal-hal lain terhadap penyelenggaraan negara. Keyakinan itu semakin diperkuat, karena sebelum UU KPK direvisi, kelima wakil pimpinan KPK juga turut meliputi penyidik dan penuntut.

"Tapi saya saat itu mewakili lima pimpinan ingat pada UU yang lama itu, pimpinan KPK itu penyidik dan penuntut ya. Makanya saya membacakan itu, kita tidak ada ragu-ragu waktu itu. Kan kasus lama mulai bagaimana itu dilakukan penyidikan hingga SN dan IN ditetapkan sebagai tersangka. Sampai kerugiannya jelas Rp4,58 triliun," terangnya.

Lantas, Saut yang kala itu juga menjadi penyidik dan penuntut pun telah yakin dengan hasil fakta barang bukti yang diperoleh dapat memproses hukum tersebut sampai putusan pengadilan.

"Kalau ditanya keyakinan sebagai penyidik dan penuntut, itukan fakta dan keyakinan iya kan. Makanya untuk memenuhi hak-hak tersangka mulai dari Mei 2019 kita sudah memberitahu terkait proses penyidikan yang dimulai dari Singapura waktu itu," terangnya.

Namun demikian, Saut menyayangkan atas keputusan KPK mengeluarkan SP3 kepada pekara ini. Walaupun kebiajakan SP3 telah diatur dalam revisi undang-undang No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Jadi kalau ditanya itu tentunya kita menyayangkan, walaupun memang ada dasarnya (bagi KPK SP3) dalam UU KPK yang baru. Walau masih ada yang melakukan Judicial Review, tapi saya tidak mau masuk ke situ," terangnya.

"Karena di Pasal 4 nya juga akan dilakukan upaya peninjauan kembali apabila ada bukti-bukti awal. Karena bukti-bukti itukan keyakinan. Oleh sebab itu, kita dukung saja rencana upaya gugatan yang dilayangkan MAKI," sambungnya.

Dia pun berharap, banyak yang mendukung rencana dari upaya gugatan yang dipersiapkan MAKI atas kasus surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terdahap tersangka yang sempat disematkan kepada Sjamsul Nursalim dan istrinya, Ijtih Nursalim yang di SP3 oleh KPK.

"Iya, karena memang di dunia manapun sipil society di berbagai negara pun sangat diharapkan. Karena indeks persepsi masyarakat di negara kita berpengaruh juga, kalau tidak didukung bagaimana," imbaunya.

"Saya bingung negara segini besar yang merasa kehilangan cuman MAKI, saya jadi bingung ingin seperti apa. Karena ini kan tanda kehilangan kan. Jadi silakan negara memang ada pasang surut, pasang surutnya. Namun sejarah mencatat bahwa selama ini indeks persepsi tidaklah pernah surut walau naikin satu aja susah, tapi kemarin sekarang malah turun 3 dari 40 ke 37," tambahnya.

Tersangka KPK

Kala itu, KPK menetapkan pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk BDNI.

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup KPK menetapkan SJN (Sjamsul) dan ITN (Itjih) sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/6).

Sjamsul dan Itjih diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung. Syafruddin sudah divonis 15 tahun dalam kasus ini.

"Terkait dengan pihak yang diperkaya, pada pertimbangan Putusan Pengadilan Tipikor No. 39/Pid.Sus/Tpk/2018/PN.Jkt.Pst disebutkan secara tegas bahwa tindakan terdakwa Syafruddin telah memperkaya Sjamsul sebesar Rp4,58 Triliun," kata Saut

Atas perbuatannya pada saat itu, Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasan KPK Terbitkan SP3

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut alasan penerbitan SP3 untuk Sjamsul dan Ijtih Nursalim berdasarkan putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kepala Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Putusan MA atas kasasi Nomor: 1555 K/Pid.Sus/2019 tanggal 9 Juli 2019 dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging)," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/3).

Dalam dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK disebutkan jika Syafruddin melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Sjamsul dan Itjih. Perkara yang menjerat Syafruddin ini merupakan acuan KPK menjerat Sjamsul dan Ijtih.

Lantaran Syafruddin divonis lepas oleh MA, maka unsur penyelenggara negara dalam perkara sudah tidak ada. Sjamsul dan Itjih merupakan pihak swasta.

"KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi," kata Alex.

Syafruddin diketahi divonis 13 tahun oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Putusan itu dibacakan pada 24 September 2018. Syafruddin tidak puas atas putusan Pengadilan Tipikor dan mengajukan banding. Tetapi hukuman Syafruddin diperberat menjadi 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar.

Hukumannya ditambah, Syafruddin mengajukan upaya hukum kasasi. Vonis MA atas kasasi Syafruddin menggurkan putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Syafruddin divonis lepas dari segala tuntutan hukum.

Alex mengakui, KPK sempat mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Syafruddin, namun ditolak. Menurutnya, KPK tidak mempunyai upaya hukum lain untuk menindaklanjuti perkara BLBI. Sehingga meminta pendapat dari ahli, sebagai upaya menindaklanjuti perkara BLBI.

"Keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK," kata Alex.

Alex menyebut bahwa penghentian penyidikan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK. Menurutnya sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu “Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum”," kata Alex.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Ungkap Negara Rugi Rp5,2 Triliun dan 2,7 Juta USD dari 13 Perkara Korupsi
KPK Ungkap Negara Rugi Rp5,2 Triliun dan 2,7 Juta USD dari 13 Perkara Korupsi

Hal itu berdasarkan laporannya sejak Januari hingga Juni 2024

Baca Selengkapnya
Menakar Keterlibatan BPK di Korupsi BTS 4G Usai Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka
Menakar Keterlibatan BPK di Korupsi BTS 4G Usai Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka

Nama Sadikin Rusli disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya