Soal SPDP pimpinan KPK, Jaksa Agung janji profesional
Merdeka.com - Kejaksaan Agung belum menerima berkas kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang yang menyeret nama dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Kejaksaan baru sebatas menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama terlapor Agus dan Saut.
"Kita menunggu karena bola masih di tangan penyidik, karena kami masih terima sebatas SPDP," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Rabu (15/11).
Prasetyo menambahkan, jika nantinya berkas sudah diterima, pihaknya akan meneliti secara objektif. "Kalau memenuhi unsur yang diisyaratkan untuk dilanjutkan ke penuntutan, ya dilanjutkan kalau tidak ya tidak," tuturnya.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
Jaksa Agung berjanji akan profesional, proporsional menangani perkara itu. "Kita enggak mungkin menyatakan yang benar dinyatakan salah," tegasnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sejak Selasa (7/11).
Kedua petinggi KPK tersebut dituduh telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan tidak ada unsur pidananya dalam kasus dirinya dan Saut Situmorang ke kepolisian terkait dugaan pemalsuan surat.
"Ya rasanya memang tidak ada unsur pidananya," katanya usai menghadiri pelantikan pejabat eselon I Kejaksaan RI di Jakarta.
Ia menjelaskan pelaporan itu terkait surat yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang untuk memperpanjang pencekalan Setya Novanto dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan putusan praperadilan yang memenangkan Ketua DPR RI itu.
"Pencekalan itu terkait dengan beliau yang menjadi saksi, jadi kalau diperpanjang kan wajar saja. Kalau habis diperpanjang," ucapnya.
Presiden Joko Widodo juga sudah angkat bicara soal SPDP yang menyeret nama pimpinan KPK. Presiden meminta kasus tersebut dihentikan jika tidak memiliki bukti yang kuat.
"Yang tidak berdasarkan bukti dan fakta, saya udah minta dihentikan," tegasnya di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (10/11).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan, penegakan hukum di Tanah Air tidak boleh memicu kegaduhan.
"Ada proses hukum tapi jangan sampai ada tindakan kegaduhan," ucapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaDalam pakta integritas itu, jajaran pimpinan KPK dan Dewas yang baru menyatakan kesiapannya memimpin KPK.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaDalam pakta integritas yang diucapkan bersama-sama, jajaran pimpinan KPK dan Dewas yang baru menyatakan kesiapannya memimpin KPK.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca SelengkapnyaDirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjawab desakan agar ditetapkan tersangka kasus pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaTessa memastikan, proses hukum yang dijalankan KPK tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024 yang saat ini sudah mulai berlangsung.
Baca SelengkapnyaAlexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata mengklaim kasus Firli Bahuri tidak mengganggu kinerja KPK.
Baca Selengkapnya