Soal SPDP pimpinan KPK, Wiranto pesan 'Yang penting jangan gaduh ya'
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto ikut angkat bicara terkait terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus yang menjerat dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Wiranto mengingatkan agar sejumlah pihak menahan diri dan tak membuat kegaduhan jelang tahun politik.
"Semuanya kan bisa diselesaikan dengan cara-cara musyawarah mufakat, cara-cara tertentu yang masuk dalam koridor hukum, banyak cara, yang penting jangan gaduh ya," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/11).
Berdalih menjaga ketenangan jelang tahun politik 2018, Wiranto berharap semua pihak ikut mendinginkan suasana. Dengan begitu, masyarakat juga merasa tenang dan nantinya bisa melaksanakan Pilkada 2018 dengan baik.
-
Kenapa TKN Prabowo-Gibran meminta relawan untuk tidak menyerang pribadi Capres Cawapres lainnya? Menurut dia, kandidat yang maju dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang merupakan putra putra terbaik bangsa yang dipilih partai politik, dan ditawarkan kepada rakyat agar dipilih sebagai pemimpin bangsa Indonesia lima tahun mendatang. Oleh karenanya, cara-cara berpolitik dengan menyerang pribadi calon dinilai Sangap tidak sesuai adab ketimuran.
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Kenapa KPK tidak campur tangan pencalonan Karna Suswandi? 'Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan,' kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, dikutip Sabtu (31/8).
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
"Mau pilkada serentak, ayo kita jaga ketenangan dan kenyamanan supaya rakyat ini dapat memilih dengan baik secara objektif dan sebagainya," ucapnya.
Soal proses penyidikan terhadap dua pimpinan KPK itu, Wiranto tak ingin berkomentar jauh. Mantan Ketua Umum Partai Hanura ini mengaku tidak punya kapasitas untuk mencampuri proses penegakan hukum di Kepolisian.
"Kalau itu enggak mau mencampuri ya, nanti kita liat subtansinya bagaimana. Tentu itu sudah menyangkut kepada kewenangan-kewenangan hukum, nanti penyelesaiannya bagaimana kita tunggu aja ya. Kita gak usah kemudian ada satu statement-statement, pendapat-pendapat yang simpangsiur, yang bikin gaduh," ujarnya.
Untuk diketahui, Agus dan Saut dilaporkan oleh Fredrich Yunadi dan Sandi Kurniawan yang tak lain tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto. Mereka mempermasalahkan terbitnya surat permintaan cegah ke luar negeri terhadap Setnov kepada pihak Imigrasi pada 2 Oktober lalu. Agus dan Saut dianggap menyalahgunakan wewenang dengan terbitnya surat tersebut. Surat itu dikeluarkan justru setelah hakim tunggal praperadilan, Cepi Iskandar, menggugurkan status tersangka Setnov.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca SelengkapnyaMenurutnya, TNI-Polri tidak perlu takut dengan wanti-wanti Megawati itu.
Baca SelengkapnyaSekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengomentari pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal estafet kepemimpinan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tetap menjaga netralitas di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMabes Polri diingatkan kembali soal netralitas saat Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPihaknya tidak akan segan menindak siapa saja jajaran Korps Adhyaksa yang kedapatan tidak netral.
Baca SelengkapnyaPilkada serentak akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.
Baca SelengkapnyaFadil menjelaskan, netralitas anggota Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca SelengkapnyaHasto menduga terjadi fragmentasi atau perpecahan di jajaran menteri KIM.
Baca SelengkapnyaPKS menegaskan penting adanya pihak yang mengontrol pemerintahan.
Baca SelengkapnyaTodung Lubis meminta pejabat negara yang ingin terlibat dalam Pilpres mengajukan cuti.
Baca Selengkapnya