Soal Status Tersangka, Mulyadi Bantah Langgar Aturan Kampanye
Merdeka.com - Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi membantah melakukan pelanggaran pidana mengenai kampanye di luar jadwal, sebagaimana atas status tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Mulyadi mengatakan, penetapan tersangka terhadap dirinya merupakan salah satu bentuk penggiringan opini publik.
"Saya ditersangka-kan, ini seakan-akan sebuah kejahatan, kalau boleh contoh, ini mirip kayak orang enggak pakai helm, itu kan pelanggaran, didenda, nah ini juga pelanggaran ringan, itu pun kalau terbukti," kata Mulyadi di Padang kepada merdeka.com, Selasa (8/12).
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Siapa tersangka korupsi Pilkada Situbondo? Padahal, Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo, Jawa Timur yang ditetapkan KPK.
-
Apa yang dilakukan Prabowo di Sumbar? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi. Kedatangan Capres nomor urut 2 itu disambut seluruh pengurus daerah Sumbar Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM).
-
Kapan debat kedua Pilgub Sumbar berlangsung? Isu gender dan disabilitas turut menjadi salah satu topik bahasan dalam debat publik kedua calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (19/11).
-
Dimana deklarasi Rudy Susmanto sebagai bakal calon bupati? Rudy Susmanto dideklarasikan sebagai bakal calon Bupati Bogor dari Partai Gerindra di Hotel Lorin, Sentul, Kabupaten Bogor, Senin 22 Juli 2024.
-
Pilkada 2024 di Sumut meliputi apa? Pilkada Serentak 2024 adalah pemilihan yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia untuk menentukan pemimpin di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Pemilihan ini memiliki beberapa jenis pemilihan yang dilakukan secara bersamaan.
Mulyadi membantah melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Menurutnya, pelanggaran itu memiliki dua unsur yang harus dipenuhi jika ingin disebut sebagai sebuah pelanggaran.
"Pelanggaran itu ada dua unsur di Undang-Undang, pertama dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal, saya (waktu itu) diundang TVOne, kalau kita diundang, apakah itu dengan sengaja. Coffee Break itu acara rutin," sebut Mulyadi.
Kemudian unsur kedua yang tidak terpenuhi menurutnya adalah definisi berkampanye. "Unsur kedua, definisi kampanye, (itu) menyampaikan visi, misi dan program, (tapi) apakah saya menyampaikan hal tersebut. Kita enggak usah bicara kata-katanya, subtansinya aja (apakah berkampanye). Apakah dengan terucap satu kata, dua kata (saat dialog) tidak sengaja itu kampanye," tanya Mulyadi.
Menurut Mulyadi, masyarakat Sumatera Barat sudah cerdas dalam menanggapi isu tersebut. Karena, dirinya sendiri yakin ia tidak melanggar aturan berkampanye. "Saya dengar yang melaporkan juga menuntut agar diundang, saya dengar mereka juga sudah diundang. Saya rasa masyarakat Sumatera Barat sudah cerdaslah, siapapun bisa membaca, masyarakat Sumbar itu cerdas," tegas Mulyadi.
Sementara itu, saat ditanya apakah ada upaya hukum seperti praperadilan, Mulyadi sendiri mengaku belum memikirkan hal tersebut, dan saat ini berkonsentrasi dengan Pilkada.
"Sekarang kita konsen ke Pilkada, saya juga belum konsultasi dengan yang lain, jadi jangan bicara yang lain (dulu). Saya diperiksa saksi saja belum selesai, saksi-saksi juga belum diperiksa, saya rasa masyarakat tahulah," kata Mulyadi.
Sebelumnya, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Jumat (4/12) lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melanggar aturan kampanye di luar jadwal, lantaran menghadiri acara dialog 'Coffee Break' yang disiarkan salah satu televisi swasta nasional, saat waktu kampanye di media televisi belum dimulai.
Kasus itu bermula dari laporan tim hukum salah satu paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar ke Bawaslu Sumbar pada Kamis (12/11). Laporan itu pun akhirnya dilimpahkan ke Bawaslu RI, karena adanya keterlibatan peristiwa antarprovinsi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Pernyataan Pak Jokowi itu, memang blunder. Menurut kita kepala negara tidak seharusnya menyatakan seperti itu," kata Ketua TKD AMIN, Rahmat
Baca SelengkapnyaKepala Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka ini terjerat tindak pidana pemilu karena terindikasi mengkampanyekan pasangan Andra Soni-Dimyati
Baca SelengkapnyaKPK beralasan tidak ingin mengganggu proses Pilkada Situbondo dan tidak ingin proses hukum dijadikan alat politik.
Baca SelengkapnyaIa diduga mengkampanyekan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah.
Baca SelengkapnyaMuhamad Riki Setiawan, koordinator Tim Tampung Demokrasi Kabupaten Serang mengatakan pelaporan tersebut terkait netralitas pejabat.
Baca SelengkapnyaMudhlor tak bisa penuhi panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas
Baca SelengkapnyaKampanye Gibran di Maluku melibatkan sejumlah kepala desa.
Baca SelengkapnyaPada pasal itu mengharuskan pejabat publik untuk cuti di luar tanggungan dan tak memakai fasilitas negara saat kampanye.
Baca SelengkapnyaSosok petahana Bupati Situbondo yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2024 dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN membeberkan dugaan pelanggaran Pemilu Gibran Rakabuming Raka selama kampanye di tahun 2023
Baca SelengkapnyaAnwar dinilai turut serta mendukung dan mengkampanyekan calon gubernur-wakil gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Nataksumah.
Baca SelengkapnyaKPK menyebut Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) yang jadi tersangka kasus suap kabur.
Baca Selengkapnya