Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal Status Tersangka, Mulyadi Bantah Langgar Aturan Kampanye

Soal Status Tersangka, Mulyadi Bantah Langgar Aturan Kampanye Anggota DPR RI Mulyadi. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi membantah melakukan pelanggaran pidana mengenai kampanye di luar jadwal, sebagaimana atas status tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Mulyadi mengatakan, penetapan tersangka terhadap dirinya merupakan salah satu bentuk penggiringan opini publik.

"Saya ditersangka-kan, ini seakan-akan sebuah kejahatan, kalau boleh contoh, ini mirip kayak orang enggak pakai helm, itu kan pelanggaran, didenda, nah ini juga pelanggaran ringan, itu pun kalau terbukti," kata Mulyadi di Padang kepada merdeka.com, Selasa (8/12).

Orang lain juga bertanya?

Mulyadi membantah melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Menurutnya, pelanggaran itu memiliki dua unsur yang harus dipenuhi jika ingin disebut sebagai sebuah pelanggaran.

"Pelanggaran itu ada dua unsur di Undang-Undang, pertama dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal, saya (waktu itu) diundang TVOne, kalau kita diundang, apakah itu dengan sengaja. Coffee Break itu acara rutin," sebut Mulyadi.

Kemudian unsur kedua yang tidak terpenuhi menurutnya adalah definisi berkampanye. "Unsur kedua, definisi kampanye, (itu) menyampaikan visi, misi dan program, (tapi) apakah saya menyampaikan hal tersebut. Kita enggak usah bicara kata-katanya, subtansinya aja (apakah berkampanye). Apakah dengan terucap satu kata, dua kata (saat dialog) tidak sengaja itu kampanye," tanya Mulyadi.

Menurut Mulyadi, masyarakat Sumatera Barat sudah cerdas dalam menanggapi isu tersebut. Karena, dirinya sendiri yakin ia tidak melanggar aturan berkampanye. "Saya dengar yang melaporkan juga menuntut agar diundang, saya dengar mereka juga sudah diundang. Saya rasa masyarakat Sumatera Barat sudah cerdaslah, siapapun bisa membaca, masyarakat Sumbar itu cerdas," tegas Mulyadi.

Sementara itu, saat ditanya apakah ada upaya hukum seperti praperadilan, Mulyadi sendiri mengaku belum memikirkan hal tersebut, dan saat ini berkonsentrasi dengan Pilkada.

"Sekarang kita konsen ke Pilkada, saya juga belum konsultasi dengan yang lain, jadi jangan bicara yang lain (dulu). Saya diperiksa saksi saja belum selesai, saksi-saksi juga belum diperiksa, saya rasa masyarakat tahulah," kata Mulyadi.

Sebelumnya, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Jumat (4/12) lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melanggar aturan kampanye di luar jadwal, lantaran menghadiri acara dialog 'Coffee Break' yang disiarkan salah satu televisi swasta nasional, saat waktu kampanye di media televisi belum dimulai.

Kasus itu bermula dari laporan tim hukum salah satu paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar ke Bawaslu Sumbar pada Kamis (12/11). Laporan itu pun akhirnya dilimpahkan ke Bawaslu RI, karena adanya keterlibatan peristiwa antarprovinsi.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
TKD AMIN Sumbar Sebut Pernyataan Jokowi Blunder Soal Presiden dan Menteri Boleh Kampanye Memihak
TKD AMIN Sumbar Sebut Pernyataan Jokowi Blunder Soal Presiden dan Menteri Boleh Kampanye Memihak

"Pernyataan Pak Jokowi itu, memang blunder. Menurut kita kepala negara tidak seharusnya menyatakan seperti itu," kata Ketua TKD AMIN, Rahmat

Baca Selengkapnya
Pilkada Banten Makin Panas, Ketua Apdesi Serang Jadi Tersangka Buntut Kampanyekan Andra-Dimyati
Pilkada Banten Makin Panas, Ketua Apdesi Serang Jadi Tersangka Buntut Kampanyekan Andra-Dimyati

Kepala Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka ini terjerat tindak pidana pemilu karena terindikasi mengkampanyekan pasangan Andra Soni-Dimyati

Baca Selengkapnya
Bupati Situbondo Tetap Bisa Ikut Pilkada meski Berstatus Tersangka Korupsi, Ini Alasan KPK
Bupati Situbondo Tetap Bisa Ikut Pilkada meski Berstatus Tersangka Korupsi, Ini Alasan KPK

KPK beralasan tidak ingin mengganggu proses Pilkada Situbondo dan tidak ingin proses hukum dijadikan alat politik.

Baca Selengkapnya
Viral Diduga Dukung Andra Soni, Ketua Apdesi Lebak Diperiksa Bawaslu
Viral Diduga Dukung Andra Soni, Ketua Apdesi Lebak Diperiksa Bawaslu

Ia diduga mengkampanyekan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah.

Baca Selengkapnya
Buntut Surat Berkop Kemendes, Yandri Susanto dan Istri Dilaporkan ke Bawaslu
Buntut Surat Berkop Kemendes, Yandri Susanto dan Istri Dilaporkan ke Bawaslu

Muhamad Riki Setiawan, koordinator Tim Tampung Demokrasi Kabupaten Serang mengatakan pelaporan tersebut terkait netralitas pejabat.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor, Kembali Mangkir Tanpa Alasan dari Pemeriksaan KPK Hari Ini
Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor, Kembali Mangkir Tanpa Alasan dari Pemeriksaan KPK Hari Ini

Mudhlor tak bisa penuhi panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Kampanye Gibran di Maluku Berujung Dugaan Pelanggaran
Duduk Perkara Kampanye Gibran di Maluku Berujung Dugaan Pelanggaran

Kampanye Gibran di Maluku melibatkan sejumlah kepala desa.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Vonis Zulkifli Hasan Lakukan Pelanggaran Administrasi, Kampanye Tanpa Cuti
Bawaslu Vonis Zulkifli Hasan Lakukan Pelanggaran Administrasi, Kampanye Tanpa Cuti

Pada pasal itu mengharuskan pejabat publik untuk cuti di luar tanggungan dan tak memakai fasilitas negara saat kampanye.

Baca Selengkapnya
Ada Tersangka Korupsi Nyalon Pilkada, ini Sosoknya KPK Sampai Tak Berdaya
Ada Tersangka Korupsi Nyalon Pilkada, ini Sosoknya KPK Sampai Tak Berdaya

Sosok petahana Bupati Situbondo yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2024 dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Sederet Dugaan Pelanggaran Pemilu Gibran yang Dilaporkan Timnas AMIN ke Bawaslu
Sederet Dugaan Pelanggaran Pemilu Gibran yang Dilaporkan Timnas AMIN ke Bawaslu

Timnas AMIN membeberkan dugaan pelanggaran Pemilu Gibran Rakabuming Raka selama kampanye di tahun 2023

Baca Selengkapnya
Terbukti Kampanyekan Andra-Dimyati, Ketua Apdesi Kabupaten Serang Terseret Pidana
Terbukti Kampanyekan Andra-Dimyati, Ketua Apdesi Kabupaten Serang Terseret Pidana

Anwar dinilai turut serta mendukung dan mengkampanyekan calon gubernur-wakil gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Nataksumah.

Baca Selengkapnya
Dicari KPK, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tegaskan Tidak Melarikan Diri
Dicari KPK, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tegaskan Tidak Melarikan Diri

KPK menyebut Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) yang jadi tersangka kasus suap kabur.

Baca Selengkapnya