Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal surat edaran Kemenhan terkait poligami, ini kata Menteri Tedjo

Soal surat edaran Kemenhan terkait poligami, ini kata Menteri Tedjo Tedjo Edhy Purdijatno. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Beredar surat edaran di Kementerian Pertahanan yang membolehkan poligami di lingkungan Kementerian. Surat tersebut bernomor SE/71/VII/2015 tentang Persetujuan Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai di Lingkungan Kemenhan.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdijatno enggan berkomentar terkait hal itu. "Saya tidak komentar itu. Itu tidak masuk ranah saya. Itu biar menteri peranan wanita lah," kata Tedjo di Sekretariat ASEAN, Jakarta, Senin (10/8).

Meski Kementerian Pertahanan berada di bawah koordinasinya, namun Tedjo mengaku tidak ada pembicaraan terkait surat edaran tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Itu memang di bawah saya, tapi yang dibicarakan tidak menyangkut keamanan, politik, itu terkait itu lah, peran wanita," tutur Tedjo.

Tedjo mengatakan, dirinya akan terlebih dahulu mengklarifikasi hal itu kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Pasalnya, surat edaran tersebut bisa menimbulkan polemik di masyarakat.

"Polemik pasti, tapi bisa diselesaikan, diklarifikasi apakah betul beliau bicara demikian. Kita klarifikasi apa yang dimaksud begitu," ucap Tedjo.

Tedjo mengatakan akan melihat dari sisi aturan terlebih dahulu. Dirinya juga mengaku belum mendapat laporan keluarnya surat edaran tersebut.

"Aturan mengatakan tidak demikian. Tapi perlu diklarifikasi apa yang dimaksud beliau. Kadang apa yang dimuat kadang beda. (Laporan) belum-belum. Saya baru baca di running text atau di media," tutup Tedjo.

Di dalam surat edaran terdapat syarat yang harus dipenuhi jika ingin berpoligami, yaitu sebagai berikut:

1. Pertama tidak bertentangan dengan ketentuan agama yang dianutnya.

2. Kedua, harus memenuhi paling sedikit salah satu syarat alternatif, yakni istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit tidak dapat disembuhkan dan istri tidak dapat melahirkan keturunan.

3. Ketiga, harus memenuhi tiga syarat komulatif, yaitu: ada persetujuan dari istri, pegawai bersangkutan mempunyai penghasilan untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan dan ada jaminan tertulis dari pegawai yang bersangkutan untuk berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

4. Keempat, pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dinyatakan secara tertulis dengan mencantumkan alasan lengkap yang mendasarinya.

5. Kelima, PNS pria yang akan beristri lebih dari satu wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

Lalu disebut sanksi jika ketentuan persetujuan atau izin perkawinan dan perceraian tersebut dilanggar, akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi soal Kemungkinan Reshuffle Lagi: Kalau Diharuskan, Kenapa Tidak?
Jokowi soal Kemungkinan Reshuffle Lagi: Kalau Diharuskan, Kenapa Tidak?

Jokowi mengatakan, bila ada kebutuhan perubahan kabinet, dirinya akan melakukan reshuffle.

Baca Selengkapnya
Momen Eks Panglima Didampingi Jenderal TNI Peraih Adhi Makayasa, Gagah Melangkah ke Istana
Momen Eks Panglima Didampingi Jenderal TNI Peraih Adhi Makayasa, Gagah Melangkah ke Istana

Eks Panglima TNI didampingi istri dan jenderal peraih Adhi Makayasa saat tiba di Istana sebelum dilantik jadi menteri.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Blak-blakan PDIP Soal Pemakzulan PDIP
VIDEO: Blak-blakan PDIP Soal Pemakzulan PDIP

Mahfud menegaskan pemakzulan kepada Presiden Jokowi harus diputuskan DPR.

Baca Selengkapnya
Siapa Yandri Susanto? Menteri yang Viral Gara-Gara Pakai Surat Berstempel dan Kop Kementerian buat Acara Keluarga
Siapa Yandri Susanto? Menteri yang Viral Gara-Gara Pakai Surat Berstempel dan Kop Kementerian buat Acara Keluarga

Yandri Susanto baru-baru ini ramai jadi perbincangan usai viral surat berstempel dan kop Kementerian untuk acara keluarga.

Baca Selengkapnya
Rapat Perdana Bareng DPR, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Kenalkan Sekjen dan Irjen Baru Kemenhan
Rapat Perdana Bareng DPR, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Kenalkan Sekjen dan Irjen Baru Kemenhan

Rapat akan membahas program kerja Menhan di 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran hingga pengamanan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Minta 5 Kementerian Sinkronkan Data Hak Masyarakat Adat di Tanah Ulayat
Menko Polhukam Minta 5 Kementerian Sinkronkan Data Hak Masyarakat Adat di Tanah Ulayat

Hadi juga meminta lintas kementerian itu melakukan sosialisasi soal tanah ulayat dengan masyarakat adat.

Baca Selengkapnya
Adu Gagasan Hendrar Prihadi vs Taj Yasin Terkait Penanganan Korupsi di Jateng
Adu Gagasan Hendrar Prihadi vs Taj Yasin Terkait Penanganan Korupsi di Jateng

Hendi dan Gus Yasin beradu gagasan mengenai korupsi terkait Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) agar kinerja tetap koheren dengan susunan kementerian baru.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pecah! Hasanuddin PDIP 3 Menhan dari Akmil 1974
VIDEO: Pecah! Hasanuddin PDIP 3 Menhan dari Akmil 1974 "Serahkan ke Angkatan Lain, Nanti Iri-irian"

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memanggil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, hingga Panglima TNI Agus Subiyanto, Senin (25/11).

Baca Selengkapnya
Istana Wanti-Wanti Menteri Kabinet Merah Putih Tak Asal Pakai Kop Surat Kementerian buat Acara Pribadi
Istana Wanti-Wanti Menteri Kabinet Merah Putih Tak Asal Pakai Kop Surat Kementerian buat Acara Pribadi

Alasannya, dalam kop surat tersebut Yandri mengatasnamakan kementeriannya dan atribusinya sebagai menteri.

Baca Selengkapnya
Rapat dengan Bawaslu, Menko Polhukam Beri Tips Antisipasi Kerawanan Pilkada 2024
Rapat dengan Bawaslu, Menko Polhukam Beri Tips Antisipasi Kerawanan Pilkada 2024

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengatakan kondisi politik hingga keamanan di dalam negeri dapat mempengaruhi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Dilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Bakal Temui Mahfud MD
Dilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Bakal Temui Mahfud MD

Hadi Tjahjanto akan berkoordinasi dengan Mahfud MD usai dilantik menjadi Menko Polhukam.

Baca Selengkapnya
Menko Hadi Minta TNI-Polri Waspada Pelaksanaan Pilkada 2024: Biasanya Dua Kali, di Daerah dan MK
Menko Hadi Minta TNI-Polri Waspada Pelaksanaan Pilkada 2024: Biasanya Dua Kali, di Daerah dan MK

Pesan itu disampaikan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto saat Rapat Koordinasi Penyelenggara Pilkada Serentak 2024.

Baca Selengkapnya