Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal surat Pretty Asmara, polisi akan koordinasi dengan pengacara

Soal surat Pretty Asmara, polisi akan koordinasi dengan pengacara Pretty Asmara terjerat kasus narkoba. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kasubdit II Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander menyebutkan, surat yang ditulis artis Pretty Asmara saat berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya adalah hak-nya. Dalam surat itu Pretty meminta keadilan dalam kasus menjerat dirinya.

"Terkait apapun itu hal yang bersangkutan membuat surat atau statement atau apa, mungkin nanti kita koordinasikan dengan pihak lawyer nya aja. Itu haknya dia menyampaikan itu," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/8).

Dony mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu balasan dari Kejaksaan Agung. Sebab berkas perkara Pretty sudah masuk tahap pertama dan telah dikirim ke Kejaksaan Agung.

"Namun kita proses sesuai dengan peraturan yang ada, secara profesional dan prosedur nanti kita lihat setelah ditelaah kejaksaan berkas tahap pertama apakah yang harus kita lengkapi kita akan lengkapi," ujarnya.

Dalam surat yang ditulis, Pretty meminta kepolisian menangkap Alvin. Di mana Pretty menduga dia dijebak oleh Alvin hingga berurusan dengan polisi.

"Sudah kita lakukan proses penyelidikan, dan sudah kita ajukan sebagai daftar nama pencarian orang," pungkas Dony.

surat pretty asmara

Surat Pretty Asmara ©2017 Merdeka.com/Ronald

Inilah isi surat lengkap Pretty Asmara

SURAT UNTUK SAHABAT/ MASYARAKAT INDONESIA

Assalamualaikum Wr. Wb.

Malam ini adalah hari ke-29 saya, Pretty Asmara ditahan di Rutan Polda atas sebuah tuduhan sebagai pengedar narkoba. Apakah definisi pengedar. Dan siapa yang punya hak menyebut seseorang sebagai pengedar?

Saya adalah seorang Party Organizer, pekerjaan saya adalah membuat sebuah event. Saat seseorang menyewa jasa saya, dan kemudian dia membawa, memiliki dan menggunakan narkoba, apakah itu akhirnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya??

Saya ditangkap dan sudah ditahan selama 29 hari... Akan tetapi di manakah ALVIN?? ALVIN DI MANA...???

Pada malam Minggu itu saya diminta membuat sebuah event dengan mengundang teman-teman artis sebagai pengisi acara. Saya mengundang Lia Emilia, Melly Karina, Daniar, Asri, Erlyn, Sisi, Gladysta, Anneke Caroline, PJ, tapi anehnya sampai tengah malam belum ada satupun undangan ALVIN yang datang... padahal acara malam itu mulai dari jam 6 sore.

Kira-kira pukul 8 malam, saya mengajak ALVIN naik ke kamar bertemu Hamdani, kakak angkat saya yang malam itu juga berada di Hotel Mercure. Di kamar, ALVIN mengeluarkan alat & shabu dan mengajak saya dan Hamdani untuk pake bareng... Tetapi saya tolak karena memang saya tidak mengkonsumsi narkoba.

Setelah bertemu Hamdani di kamar, kami pun turun lagi ke Room Karaoke... Kira-kira pukul 12 malam, ALVIN meminta saya untuk turun ke lobby untuk mengambil uang, termasuk juga fee event malam itu. Dan tepat setelah saya menerima amplop uang dari supir ALVIN tiba-tiba polisi berpakaian preman menangkap saya.

Malam/dini hari itu saya ditangkap bersama Hamdani dan teman-teman saya yang berada di Room... tetapi di manakah ALVIN...?? Saya keluar dari Room, kemudian di Lobby saya ditangkap mungkin cuma berjarak 5-10 menit... sangat singkat & aneh kalo tiba-tiba ALVIN ini sudah menghilang...

Apakah adil kalo saat ini saya ditangkap & ditahan sementara ALVIN bebas???

Jakarta, Rutan Polda, 14 Agustus 2017

Pretty Asmara

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Jabar Bentuk Tim Hukum Lawan Praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jabar Bentuk Tim Hukum Lawan Praperadilan Pegi Setiawan

Hanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar

Polda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
KPK Belum Terima Surat Supervisi Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo dari Polda Metro
KPK Belum Terima Surat Supervisi Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo dari Polda Metro

Supervisi, jelas Ade, upaya Polda Metro menggandeng KPK dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan dilaporkan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya