Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal Tanah Abang, Ombudsman minta DPRD aktif dan jangan utus Lulung

Soal Tanah Abang, Ombudsman minta DPRD aktif dan jangan utus Lulung haji lulung. ©2017 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala meminta DPRD DKI Jakarta aktif menyikapi penutupan ruas jalan Jati Baru Tanah Abang yang diperuntukan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL). Dia menilai peran DPRD sangat penting dalam tindakan Pemprov yang menuai pro kontra tersebut.

"Kami mengharapkanlah pihak DPRD-nya lebih aktif. DPRD nya juga ngutusnya jangan kayak Pak Lulung (Abraham Lunggana) malah defensif," ujar Adrianus di hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat (22/12).

Dia juga mempertanyakan dasar hukum atas tindakan tersebut. Dia mengatakan, sah serta legal tindakan Pemprov jika terdapat landasan hukum yang jelas.

Orang lain juga bertanya?

Sebab, terdapat peraturan dan ketentuan mengenai fasilitas umum, pedesterian, penertiban tata kota, sementara perihal penutupan jalan untuk lapak PKL. Adrianus menilai belum ada peraturan mengenai penutupan jalan untuk PKL.

"Bukannya membersihkan pedestarian itu dari PKL tetapi malah menutup jalan. Sementara undang-undang tentang jalan undang-undang pelestarian Perda PKL itu sudah ada untuk itu perlu ada adjustment," ujarnya.

Sebagai komisioner Ombudsman, Adrianus mengatakan pihaknya akan mengevaluasi kembali soal penutupan jalan tersebut. Namun evaluasi akan dilakukan tahun depan.

Dia juga mengingatkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan agar lebih berhati-hati dalam mengambil langkah kebijakan publik. Bukan tanpa alasan, Adrianus menjelaskan, jika tindakan Pemprov DKI tidak berlandaskan hukum hanya akan menimbulkan polemik.

Seperti penggelontoran anggaran yang dikeluarkan oleh Pemprov terhadap pendirian tenda-tenda PKL yang berjualan di pasar grosir terbesar se-Asia Tenggara itu.

"Jadi menurut kami hati-hatilah. Ketentuan aturan itu tidak kalah penting, bahkan sangat amat penting, agar menjadi satu pembenar. Misalnya Pemprov DKI mengeluarkan sejumlah uang untuk kegiatan ini landasan hukumnya apa," ujarnya. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Heboh Warga 'Ngonten' di Taman Literasi Harus Izin Pemuda Pancasila, Ini Reaksi Satpol PP Jakarta
Heboh Warga 'Ngonten' di Taman Literasi Harus Izin Pemuda Pancasila, Ini Reaksi Satpol PP Jakarta

Viral video seorang pria yang mengaku anggota ormas Pemuda Pancasila menegur warga yang hendak membuat konten.

Baca Selengkapnya
Alat Peraga Kampanye Bakal Langsung Dicopot Jika Dipasang di Wilayah Jakarta Ini
Alat Peraga Kampanye Bakal Langsung Dicopot Jika Dipasang di Wilayah Jakarta Ini

Adapun APK yang dimaksud meliputi baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, brosur dan sebagainya.

Baca Selengkapnya
Proyek Polder Tanjung Barat Bikin Macet, Dishub DKI Imbau Warga Cari Jalan Alternatif
Proyek Polder Tanjung Barat Bikin Macet, Dishub DKI Imbau Warga Cari Jalan Alternatif

pembangunan polder jadi sumber masalah atas kemacetan di Jalan TB Simatupang-Tanjung Barat.

Baca Selengkapnya
Catat! Kendaraan Tanpa STNK Dilarang Masuk ke Taman Margasatwa Ragunan
Catat! Kendaraan Tanpa STNK Dilarang Masuk ke Taman Margasatwa Ragunan

syarat ini berlaku untuk semua jenis kendaraan mulai dari motor, mobil, bus, hingga truk

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya
PKL Ini Jualan di Depan Spanduk Aturan Perda soal Larangan Berdagang di Pinggir Jalan
PKL Ini Jualan di Depan Spanduk Aturan Perda soal Larangan Berdagang di Pinggir Jalan

Deretan lapak kaki lima berjejer sepanjang jalan kurang lebih 500 meter

Baca Selengkapnya
Tegas, Heru Larang RPTRA jadi Lokasi Kampanye Pilkada!
Tegas, Heru Larang RPTRA jadi Lokasi Kampanye Pilkada!

"Silakan kalau untuk kegiatan kesehatan, untuk mengentaskan stunting," kata Heru.

Baca Selengkapnya
Belum Jadi Gubernur, Pramono Sudah Kena 'Semprot' Pedagang Kota Tua
Belum Jadi Gubernur, Pramono Sudah Kena 'Semprot' Pedagang Kota Tua

"Saya belum jadi gubernur sudah diomelin," kata Pramono.

Baca Selengkapnya
Pedagang Lain Protes, Pemkab Bogor Jelaskan Alasan Restoran Ini Tak Dibongkar dari Jalur Puncak
Pedagang Lain Protes, Pemkab Bogor Jelaskan Alasan Restoran Ini Tak Dibongkar dari Jalur Puncak

Pemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar

Baca Selengkapnya
Alat Peraga Kampanye Makan Korban, KPU: Izin Pemasangan di Pemda
Alat Peraga Kampanye Makan Korban, KPU: Izin Pemasangan di Pemda

"epanjang itu diperbolehkan atau diizinkan oleh Pemda, maka boleh dipasang di sana," kata Hasyim

Baca Selengkapnya
Heru Budi Minta Lurah dan Camat Hafalkan Lokasi Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye
Heru Budi Minta Lurah dan Camat Hafalkan Lokasi Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye

Berdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK.

Baca Selengkapnya
Tegas, Said Didu Menolak Mediasi dengan Apdesi
Tegas, Said Didu Menolak Mediasi dengan Apdesi

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menolak mediasi yang diinisasi pimpinan pusat Asosiasi Pemerintah Desa Serluruh Indonesia (Apdesi)

Baca Selengkapnya