Soal tersangka kasus dana hibah pramuka, Bareskrim tunggu audit BPK
Merdeka.com - Bareskrim Polri telah menggelar perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) ke Kwarda gerakan Pramuka DKI Jakarta sebesar Rp 6,81 miliar tahun 2014 yang menyeret nama mantan Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni. Namun, untuk menetapkan tersangka dalam kasus itu Bareskrim masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Nanti dokumen hasil audit itu menjadi alat bukti. Jadi apapun yang dihasilkan oleh BPK dalam rangka mengaudit dari kegiatan yang berlangsung tentu itu adalah dokumen yang dikategorikan dari saksi ahli atau keterangan ahli terkait dengan untuk mengaitkan apakah ada unsur kerugian negara," kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Senin (20/2).
Menurut Boy, polisi enggan gegabah mengusut kasus tersebut. Oleh karena itu, hasil audit BPK nantinya akan dijadikan kepolisian sebagai salah satu bukti tambahan pengusutan kasus tersebut.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Saya pikir kepolisian penyidik Polri tidak akan berani mengambil langkah-langkah hukum kalau hasil audit itu tidak mendukung tapi bagaimana isi dari laporan itu tentu itu konsumsi nanti di pengadilan," ujar Boy.
Hal senada dikatakan Kabagpenum Divhumas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul. Menurut dia, kepolisian masih menunggu hasil audit BPK untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Terkait dengan kasus dana hibah kwarda ini, masih dilakukan gelar perkara sambil menunggu data yang dilakukan oleh BPK. Terkait dengan hasil audit pertanggung jawaban keuangannya ini kita masih menunggu," ujar Martinus.
Selain menunggu hasil audit BPK, kepolisian juga terus menggali informasi dengan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Hingga kini sudah meminta 30 keterangan saksi dalam kasus tersebut.
"Sementara belum. Kalau untuk kwarda itu dana hibah kita menungu (audit) dari BPK RI. Sudah hampir 30 saksi termasuk ahli-ahli yang dilakukan pemerikaaan selama ini," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sylviana Murni menjelaskan lebih rinci perihal Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka saat menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penyelewengan dana hibah tahun 2014 dalam kegiatan Kwartir Pramuka DKI Jakarta. Penjelasan kali ini berbeda dibanding saat pemeriksaan perdananya beberapa pekan lalu.
"Kemarin kan saya klarifikasi, saya sebagai siapa, saya bilang saya ketua kwartir gerakan pramuka DKI Jakarta, kemudian saya sementara nonaktif sambil menunggu Pilgub 2017 kemudian apakah benar ini ..., bukan. Ini namanya hibah dan seterusnya," kata Sylvi di Gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (1/2).
Di hadapan penyidik, Sylviana kembali menegaskan bahwa dana yang saat ini sedang diselidiki adalah dana hibah bukan dana bansos. Dalam pemeriksaan kali ini penyidik memperlihatkan dokumen berupa proposal untuk kegiatan pramuka DKI Jakarta.
"Hari ini juga ada diperlihatkan dokumen kepada saya apakah ini benar tanda tangan Bu Sylvi? Betul ya karena masalah proposal kan hibah itu ada proposal," tukasnya.
Untuk diketahui, bantuan sosial ke Kwarda Pramuka Jakarta telah diterima Kwarda gerakan pramuka DKI Jakarta sebesar Rp 6,81 miliar tahun 2014. Pemanggilan Sylvi lantaran ada dugaan beberapa kegiatan fiktif namun tetap dibuat pertanggungjawabannya dimana hal tersebut telah melanggar Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian dana hibah dan bansos yang bersumber dana hibah.
Saat kegiatan Kwarda berlangsung Sylvi merupakan ketua Kwarda untuk periode 2013-2018 hingga akhirnya dia non aktif sehubungan dengan keikutsertaan dalam Pilgub DKI Jakarta 2017.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Listyo memastikan, pada saatnya nanti Polri akan membuka ke publik terkait status hukum Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaPolisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaPolisi Periksa 30 Saksi di Kasus Panji Gumilang, Ada Ahli Pidana, ITE hingga Agama
Baca SelengkapnyaMayoritas dari mereka adalah pejabat di lingkungan Pemkot Palembang dan pengurus PMI.
Baca SelengkapnyaKPK mencecar para saksi perihal pengurusan dana hibah hingga dugaan aliran suap dari Pokmas.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah hampir lima bulan melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan sebelum akhirnya menaikkan statusnya jadi penyidikan.
Baca Selengkapnya