Soal Tilang di Tempat, Kapolri: Tak Terima Titipan Denda, Pelanggar Wajib Ikut Sidang
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit kembali mengizinkan petugas satuan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk melakukan tilang manual atau tilang di tempat. Padahal sebelumnya, Kapolri memutuskan menghapus tilang manual sebagai upaya mencegah pungutan liar (pungli).
Meski tilang manual kembali diberlakukan, Kapolri menitipkan pesan. Dia mengingatkan Polantas tidak coba-coba melakukan suap atau pungutan liar (pungli).
"Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang. Bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang di tempat," kata Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Selasa (16/5).
-
Apa pesan yang diberikan Kapolri? Kapolri memberi arahan agar Theodore bisa mempersiapkan segalanya sebelum berdinas seusai dilantik sebagai perwira. 'Kemarin saya bisa diberikan kesempatan berbincang-bincang sama Bapak Kapolri. Di situ Bapak Kapolri menitipkan pesan ke saya terutama untuk bagaimana kelanjutan pada saat dinas dan bekal apa saja yang perlu saya persiapkan,' kata Theodore.
-
Kenapa Kapolda Jateng mengimbau masyarakat Sukolilo untuk patuh hukum? 'Hukum itu mengatur tatanan hubungan kita bersama, Indonesia adalah Negara hukum dan hukum adalah panglima tertinggi yang menjaga ketertiban di wilayah kita,' kata Luthfi dalam keteranganya, dikutip Jumat (21/6).'Tidak boleh seseorang dihukum tanpa melalui proses (Peradilan Pidana), Sehingga siapapun di Indonesia, termasuk di Jawa Tengah, termasuk di Pati, dalam bermasyarakat kita tidak boleh menciptakan hukum sendiri,' tambah dia.
-
Apa pesan yang disampaikan Kapolresta Pekanbaru? Jeki dan anak buahnya juga memberikan paket bantuan sosial. Paket diberikan kepada Zulkarnain dan sejumlah warga yang memburuhkan di daerah Jalan Adi Sucipto Kecamatan Bukit Raya itu.
-
Apa yang diminta oleh polisi kepada pemobil tersebut? Dalam video yang direkam dari arah kursi penumpang belakang itu, nampak dan terdengar pak polisi meminta Rp150 ribu kepada pemobil.
-
Siapa yang meminta polisi untuk tidak mengintimidasi? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengimbau agar kepolisian tidak melakukan intimidasi atau tekanan kepada seluruh pihak menjelang berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024.
-
Apa yang dilakukan Kapolri untuk mencegah penjualan tiket liar? Selain itu, pihak ASDP juga telah melakukan penambahan buffer zone untuk mengantisipasi antrean kendaraan yang hendak menyeberang dan juga telah menyiapkan pengaturan geofencing terkait sistem penjualan tiket. Hal itu dilakukan untuk menghindari penjualan tiket yang liar atau munculnya calo. 'Sehingga masyarakat bisa terbebas dari potensi penjualan tiket secara liar.
Jangan Coba Suap Petugas
Kapolri juga meminta pengendara yang terkena tilang tidak coba-coba menyuap petugas di lapangan. Jika hal itu dilakukan, dipastikan akan ditindak.
Seiring dengan kembali diberlakukannya tilang manual, kepolisian akan melakukan sosialisasi lebih gencar baik melalui media sosial, satuan kewilayahan sampai edukasi kepada masyarakat. Polisi, katanya, akan mengedepankan teguran kepada pengendara yang melanggar.
"Tilang di tempat untuk menguatkan serta saling menguatkan baik dalam tilang ETLE dan tilang manual terus dikembangkan untuk ruas-ruas yang tidak menjangkau oleh ETLE," tuturnya.
Instruksi Kapolri soal Tilang Manual
Ramadhan menambahkan, Kapolri juga telah mengeluarkan surat telegram soal tilang manual yang kembali diberlakukan. Menurut dia, tilang manual hanya diberlakukan khusus pada pelanggaran tertentu dan untuk wilayah yang belum terjangkau ETLE.
"Itu sudah dikeluarkan STR Kapolri tentang penegakan hukum lalu lintas jalan dengan tilang di tempat untuk pelanggaran tertentu dan belum terjangkau ETLE," katanya.
Pertimbangan memberlakukan kembali tilang manual karena masuk para ahli transportasi maupun ahli hukum menilai penegakan hukum menggunakan tilang manual atau tilang di tempat masih diperlukan.
"Masih ada ruang yang belum terjangkau oleh ETLE baik itu jenis pelanggarannya maupun ruas jalannya," bebernya.
Pendapat itu didukung hasil evaluasi di beberapa daerah sejak diberlakukannya tilang elektronik pada bulan Oktober tahun 2022 lalu. Yang menunjukkan ada peningkatan pelanggaran terutama pelanggaran yang berpotensi adanya kecelakaan lalu lintas.
Sederet Temuan Pelanggaran
Sehingga, keputusan memberlakukan tilang manual kembali dilakukan. Dengan, realisasi membuat petunjuk arahan kepada Polda jajaran agar menguatkan kembali penegakan hukum dengan memberlakukan tilang di tempat.
"Pelanggaran yang sering dilakukan oleh masyarakat adalah pengendara sepeda motor yakni pelanggaran marka, melanggar rambu lalu lintas, melawan arus, tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari dua orang," sebutnya.
Meski pelanggaran seperti temuan di atas telah dapat dideteksi oleh kamera ETLE. Namun, keterbatasan jumlah wilayah yang terawasi ETLE menjadi persoalan maka diperlukannya penguatan dengan tilang di tempat.
"Untuk di era 4.0 tidak dapat menghindar dengan kemajuan teknologi dan semangat Bapak Kapolri untuk memajukan Polri dalam ETLE, baik dalam mengcapture pelanggaran, efektivitas merekam pelanggaran," tuturnya.
"Namun perlu menyeluruh dan di Jakarta baru 100 kamera jadi tidak bisa menjangkau pelanggaran secara keseluruhan," tambah dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas Polri, untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri, pada 14 Oktober 2022 lalu.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4. 5./2022, yang diterbitkan pada 18 Oktober 2022 dan diteken oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi memberlakukan sistem poin pada setiap SIM pengendara. Ketika terkena tilang baik ETLE dan manual, akan tercatat.
Baca SelengkapnyaTidak semua bisa melakukan tilang loh. Ada syarat khusus agar anggota polisi bisa menindak pengedara.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tilang manual bakal ditiadakan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
Baca SelengkapnyaMeski tidak ada sanksi, kata Latif, untuk razia tes uji emisi tetap dilakukan.
Baca SelengkapnyaSementara untuk dua polantas lainnya, mereka masih menjalani pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaSeorang pemobil dimintai uang sejumlah Rp150 ribu oleh polisi dan diancam akan ditahan SIM-nya jika tidak segera membayar.
Baca SelengkapnyaPerbedaan surat tilang biru dan merah di Indonesia serta cara pembayaran denda tilang
Baca SelengkapnyaKakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan soal polisi bersertifikasi untuk melakukan penilangan.
Baca SelengkapnyaKapolri berjanji akan melakukan tindakan tegas bagi anggotanya yang telah berjudi. Sebab judi merupakan salah satu dari banyaknya tindak pidana.
Baca Selengkapnya