Soal tudingan dakwaan palsu, KPK pilih fokus pembuktian kasus Fredrich
Merdeka.com - Fredrich Yunadi menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidik KPK untuk tersangka Setya Novanto dalam perkara mega korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/1). Di persidangan Fredrich mengklaim bahwa dakwaan yang di baca Jaksa KPK adalah rekayasa.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah tak ingin ambil pusing. Ia mengatakan KPK tetap fokus pada subtansi pembuktian kasus tersebut.
"KPK tentu akan fokus ke substansi pembuktian. Hal hal yang tidak substansial atau omongan omongan saya kira tidak perlu terlalu diseriusi," katanya melalui pesan singkat, Kamis (8/1).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Fredrich pun meminta eksepsi kepada hakim untuk mematahkan dakwaan Jaksa KPK. Rencananya eksepsi digelar pada kamis pekan depan (15/2). Oleh karenanya, KPK menantang mantan pengacara Setya Novanto itu untuk meluapkan bukti bukti jika KPK melakukan kebohongan.
"Jika memang ada bukti silahkan diargumentasikan di sidang berikutnya," tandas Febri.
Pada persidangan tadi, Fredrich didakwa merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus mega korupsi proyek e-KTP. Fredrich diduga bersekongkol dengan Dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo untuk merekayasa sakitnya Setya Novanto. Namun setelah mendengar dakwaan itu, Fredrich membantah, bahwa KPK membuat dakwaan rekayasa dan palsu.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sumedana menegaskan permasalahan penguntitan tersebut telah diselesaikan
Baca SelengkapnyaFebri Diansyah mengakui soal dirinya menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaFebri mengaku hanya saat penyelidikan dirinya menjadi kuasa hukum dari politikus NasDem itu.
Baca SelengkapnyaHadi mengatakan proses penyelidikan tetap dilakukan dengan tetap saling menjaga marwah.
Baca SelengkapnyaAlex mengatakan tim biro hukum KPK akan tetap melakukan pendampingan hukum terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri mengaku memiliki bukti tak terlibat pidana seperti yang disangkakan Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaFebri terlebih dahulu berkelit dengan majelis hakim.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan KPK tidak takut dengan laporan tersebut
Baca SelengkapnyaKejagung mengapresiasi proses pelaporan terhadap seseorang apabila memang membawa fakta bukan karena niatan menjatuhkan nama seseorang.
Baca SelengkapnyaMenurut pengacara, hal itu cukup menguatkan kliennya tak terlibat ada tuduhan pemerasan.
Baca Selengkapnya