Soal Uang Rp7 Miliar ke Aspri, Kuasa Hukum Wamenkumham: Itu Fee Jasa Sebagai Advokat
Merdeka.com - Wamenkumham Eddy Omar Syarif Hiariej melalui kuasa hukumnya, Firman Tendry Masengi menegaskan tuduhan suap ke asisten pribadinya, Yosi Andika Mulyadi adalah hoaks. Duit sebesar Rp7 miliar itu merupakan fee jasa hukum Yosi sebagai advokat.
"Makanya kami mendesak agar Bareskrim Polri segera menetapkan Rekan Sugeng Teguh Santoso sebagai tersangka dan menangkapnya," ujar Tendry, Selasa (4/4) seperti dikutip Antara.
Tendry mengatakan bahwa tuduhan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso tidak mendasar.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang menawarkan bantuan hukum? Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan menawarkan bantuan hukum pada lima terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, yaitu Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya dan Supriyanto.
-
Kenapa Menkumham meminta jajarannya melakukan evaluasi? Dari refleksi ini, kita dapat mengevaluasi strategi kita, mengidentifikasi peluang baru, serta menetapkan tujuan yang lebih ambisius dan lebih baik untuk tahun mendatang,' sambungnya.
-
Apa arti keadilan menurut Kata Mutiara Hukum? Keadilan sejatinya adalah kebenaran dalam tindakan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Siapa yang dapat melakukan advokasi? Advokasi dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk organisasi nirlaba, aktivis, kelompok advokasi, dan individu-individu yang peduli terhadap isu-isu sosial dan keadilan.
"Hoaks yang disebarluaskan oleh Rekan Sugeng ini merupakan cara-cara instan untuk mendapatkan keuntungan material bagi bagi yang bersangkutan," katanya.
Ia menilai, Sugeng sebagai seorang advokat seharusnya memahami akan fee jasa hukum. Dan hal itu lumrah terjadi.
"Tuduhan Sugeng Teguh bahwa aspri Wamenkumham menerima sejumlah uang adalah lumrah, sebab dalam kasus itu posisi aspri Wamenkumham adalah sebagai seorang advokat, jadi tidak ada hubungannya dengan Wamen," katanya.
Selain bermotif materi, serangan Sugeng kepada Wamenkumham Eddy OS Hiariej terkait beberapa kepentingan politik. Salah satunya adalah posisi Sugeng sebagai aktivis di Partai Solidaritas Indonesia (PSI). "Satu lagi, Rekan Sugeng ini diduga bekerja untuk kepentingan salah satu jenderal bintang tiga di Polri," tegas Tendry.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri mulai menyelidiki laporan Asisten Pribadi (Aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
"Sudah kita tangani," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi, Jumat (24/3).
Vivid belum bisa mengungkapkan progres penanganan kasus. Sebab, dugaan pencemaran nama baik itu masih dalam proses penyelidikan.
"Dan masih berproses ya," jelasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Febri mendapat honor ratusan jutaan ketika jadi kuasa hukum SYL
Baca Selengkapnya"ada himbauan 10% untuk dana komando," kata pengacara Mulsunadi Gunawan.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMeirizka menghabiskan Rp3,5 miliar menyuap tiga hakim PN Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya
Baca SelengkapnyaKPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaTim penuntut umum akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan Rafael Alun dalam surat dakwaan.
Baca SelengkapnyaJaksa Urip divonis 20 tahun penjara pada 2008 dan bebas pada tahun 2017
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya
Baca SelengkapnyaRakernas Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) di Kota Surabaya, Jawa Timur membawa agenda pengenalan AI dan UU Advokat.
Baca Selengkapnya