Soal UU ITE, Pengamat Kecam Tokoh yang Buat Laporan Tapi Diwakili
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kini pelaporan UU ITE yang bersifat delik aduan tak lagi bisa diwakilkan. Korban sendiri yang harus membuat laporan atau melaporkan.
Hal itu disambut baik oleh Direktur Eksekutif Komunikonten Hariqo Wibawa Satria. Dia mengaku akan mengecam seorang tokoh jika namanya dikritik, tapi bukan dirinya yang melaporkan hal tersebut.
"Nah saya juga sangat mengecam kalau ada tokoh yang kemudian, tokoh yang namanya dikritik, kemudian ada orang lain yang melaporkan atas nama tokoh itu. Kemudian si tokoh itu diam saja gitu loh. Artinya tokoh itu harus malu kalau ada orang yang dipenjara karena mengkritik dia," kata Hariqo dalam diskusi Smart FM Network secara daring dengan tema 'Mudahkah Revisi UU ITE?', Jakarta, Sabtu (20/2).
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Menurutnya, sebuah kritik dari seseorang dinilainya bukan sebagai konten negatif melainkan konten positif. Apalagi, di media sosial tersebut tak hanya berisi ujaran kebencian saja dan juga menjadi ruang kerinduan.
"Iya, kadang-kadang kan kategorisasi itu juga kan kalau kritik itu disebut konten negatif. Padahal kritik itu justru konten yang positif. Saya kalau melihat kalau masih di Jawa, saya masih melihat bagus lah. Saya khawatir kalau di daerah-daerah, kemarin saya lihat di Ambon melihat juga di Kutai. Kalau di Jakarta kaya Pak Anies, Pak Ganjar, Pak RK itu udah selesai lah. Bu Khofifah dengan caci masyarakat itu udah selesai, udah kebal. Akhirnya, karena pemilihan itu bersifat individu," jelasnya.
Ia mengungkapkan, kebanyakan masyarakat yang melakukan kritik tersebut langsung ditujukan kepada pejabat yang sudah membuat janji kepada masyarakat. Langsung mencolek memention pejabat tersebut melalui media sosial.
"Masyarakat karena kita sudah Pilpres, Pilkada langsung banyak janji-janji, nah penagihan janji-janji itu dilakukan secara individu kadang-kadang oleh masyarakat di media sosial itu. Jadi masyarakat tidak lagi organisasi mahasiswa, LSM tidak lagi menjadi perwakilan masyarakat hari ini," ungkapnya.
"Masyarakat itu ketika mengadukan masalah persoalan-persoalan janji-janji kampanye itu mereka langsung ke akun pribadi gubernur atau kepala daerah atau presiden gitu. Karena yang mereka tahu ya itu, ini orang yang berjanji, ini orang yang saya tagih di media sosial. Makanya saya mention akunnya," sambungnya.
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, Aidul Fitriciada Azhari memberikan contoh terkait seorang tokoh yang langsung membuat laporan sendiri tanpa diwakili.
"Iya datang sendiri, (SBY laporkan) Pak Zainal Ma'arif. Nah itu betul, jadi yang sekarang terjadi itu kan nampaknya kalau disebut interprestasi betul juga," ujar Aidul.
Sebuah laporan bisa saja diwakili oleh orang lain, apabila memang orang tersebut telah diberikan mandat atau kuasa hukum untuk melaporkan suatu kejadian yang menimpa orang tersebut. "Iya harus mengadu (sendiri), atau yang diberi kuasa," ucapnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai dilindungi, maka soal pelaporan ke KPK yang dianggap mencemarkan nama baik Yogi tidak bisa dipersoalkan baik dalam ranah pidana maupun perdata.
Baca SelengkapnyaKorban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaUsai menantang debat Kapolri Jenderal Listyo Sigit, kini perempuan 16 tahun itu membuat laporan ke Divisi Propam Polri.
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel kepada Pimpinan KPK pada Senin (23/10).
Baca SelengkapnyaPembina media investigasi hukum online, Iptu Benny Surbakti jelaskan soal laporan polisi yang tidak tuntas.
Baca Selengkapnya