Soal UU KPK, Jokowi Disarankan Terbitkan Perppu Ketimbang Lakukan Legislative Review
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum juga menentukan sikap setelah Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) selesai direvisi dan masih menuai kontroversi. Saat ini, Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut sedang melakukan kalkulasi politik dua opsi yaitu penerbitan Perppu dan legislative review UU KPK.
Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi, menyarankan agar Jokowi segera mengeluarkan Perppu dibandingkan meninjau kembali bersama DPR.
"Presiden harus langsung saja tanda-tangan rancangan UU yang sudah disahkan sebelumnya itu segera diundangkan dan segera terbitkan Perppu," kata Fajri di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (6/10).
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
-
Bagaimana PKS usul Jokowi tunjukkan sikap bijak? “Saya sarankan Bapak Presiden yang terhormat, undanglah capres-capres yang Bapak anggap layak jadi presiden untuk makan siang sambil santai, ngobrol-ngobrol, curhat-curhat bersama, keren.“
-
Bagaimana cara Jokowi memastikan kesiapan IKN? Presiden Jokowi menyampaikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono juga diagendakan pindah kantor pada waktu serupa, yakni berkisar Juni hinga Juli.'Pak Basuki Juni, Juli,' kata Presiden Jokowi di kawasan IKN, Kalimantan Timur, Kamis (29/2).
-
Apa sikap Jokowi terkait Jampidsus dikuntit? 'Sudah enggak ada masalah memang enggak ada masalah apa-apa,' imbuhnya.
-
Apa yang dibicarakan Jokowi dengan PKB? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024.
Menurut Fajri, kondisi saat ini sudah mendesak. Jokowi, kata dia, harus bersikap dengan cepat.
"Ketika memang Presiden sudah yakin mengeluarkan Perppu dengan proses yang lebih singkat itu lebih cepat karena itu permasalahannya sudah sangat terlihat," ungkap Fajri.
Fajri menilai, jika pemerintah memilih legislative review, hal tersebut malah membuat kondisi semakin tidak terselesaikan. Selain itu, jalan keluar semakin rumit.
"Saya enggak terlalu yakin kalau masalah bisa selesai. Jadi kalau mengajukan legislatif review sama saja sebenarnya tidak menemukan solusi segera. Jadi kegentingannya tidak terjawab dengan proses yang dilakukan," ujar Fajri.
Sebelumnya diketahui Tenaga ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ifdhal Kasim, mengatakan Perppu belum bisa dikeluarkan sebelum ada syarat formil yaitu UU yang telah diundangkan dan telah memiliki nomor registrasi sebagai lembaran negara. Saat ini, UU KPK hasil revisi belum berlaku karena belum diundangkan dan belum masuk 30 hari sejak disahkan di DPR.
Ifdhal mengatakan, sebelum memasuki 30 hari sejak disahkan, Presiden masih punya waktu melakukan komunikasi dengan masyarakat dan aktivis antikorupsi termasuk dengan partai koalisi pemerintah dan DPR. Saat ini komunikasi politik terus dilakukan sebagai salah satu respons atas desakan publik.
Komunikasi ini diperlukan untuk memudahkan Presiden menentukan materi atau isi Perppu jika akhirnya nantinya akan diterbitkan, termasuk membahas setiap pasal yang banyak dikritik masyarakat. Selain itu, lanjut Ifdhal, Presiden juga melakukan komunikasi politik dengan DPR terkait kemungkinan diambil langkah legislative review.
"Legislatif review juga bukan suatu proses yang sulit dan juga lama," ujarnya.
Presiden, lanjutnya, tengah melakukan kalkulasi politik dua opsi yaitu penerbitan Perppu dan legislative review UU KPK.
"Meskipun secara subjektif presiden bisa saja mengeluarkan Perppu karena itu memang kewenangan konstitusional dari seorang presiden. Tapi kewenangan ini baru bisa digunakan setelah UU-nya berlaku terlebih dahulu," jelasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaPuan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi memerintahkan agar Gubernur Abdul Ghani dan Firli mengikuti proses hukum yang berlaku
Baca SelengkapnyaNawawi Pomolango kini menggantikan Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaKetua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menanggapi pemilihan Ketua KPU yang baru, jelang Pilkada serentak 2024
Baca SelengkapnyaPDIP meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons
Baca SelengkapnyaNawawi Pomolango disebutnya jauh dari sosok kontroversi.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan empat pimpinan KPK akan berembuk apakah memberi bantuan hukum.
Baca SelengkapnyaBanyak tantangan yang bakal dihadapi bila keuangan negara tak digodok matang.
Baca Selengkapnya