Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal UU KPK, Jokowi Disarankan Terbitkan Perppu Ketimbang Lakukan Legislative Review

Soal UU KPK, Jokowi Disarankan Terbitkan Perppu Ketimbang Lakukan Legislative Review Jokowi dan JK pimpin sidang kabinet paripurna. ©2019 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum juga menentukan sikap setelah Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) selesai direvisi dan masih menuai kontroversi. Saat ini, Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut sedang melakukan kalkulasi politik dua opsi yaitu penerbitan Perppu dan legislative review UU KPK.

Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi, menyarankan agar Jokowi segera mengeluarkan Perppu dibandingkan meninjau kembali bersama DPR.

"Presiden harus langsung saja tanda-tangan rancangan UU yang sudah disahkan sebelumnya itu segera diundangkan dan segera terbitkan Perppu," kata Fajri di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (6/10).

Menurut Fajri, kondisi saat ini sudah mendesak. Jokowi, kata dia, harus bersikap dengan cepat.

"Ketika memang Presiden sudah yakin mengeluarkan Perppu dengan proses yang lebih singkat itu lebih cepat karena itu permasalahannya sudah sangat terlihat," ungkap Fajri.

Fajri menilai, jika pemerintah memilih legislative review, hal tersebut malah membuat kondisi semakin tidak terselesaikan. Selain itu, jalan keluar semakin rumit.

"Saya enggak terlalu yakin kalau masalah bisa selesai. Jadi kalau mengajukan legislatif review sama saja sebenarnya tidak menemukan solusi segera. Jadi kegentingannya tidak terjawab dengan proses yang dilakukan," ujar Fajri.

Sebelumnya diketahui Tenaga ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ifdhal Kasim, mengatakan Perppu belum bisa dikeluarkan sebelum ada syarat formil yaitu UU yang telah diundangkan dan telah memiliki nomor registrasi sebagai lembaran negara. Saat ini, UU KPK hasil revisi belum berlaku karena belum diundangkan dan belum masuk 30 hari sejak disahkan di DPR.

Ifdhal mengatakan, sebelum memasuki 30 hari sejak disahkan, Presiden masih punya waktu melakukan komunikasi dengan masyarakat dan aktivis antikorupsi termasuk dengan partai koalisi pemerintah dan DPR. Saat ini komunikasi politik terus dilakukan sebagai salah satu respons atas desakan publik.

Komunikasi ini diperlukan untuk memudahkan Presiden menentukan materi atau isi Perppu jika akhirnya nantinya akan diterbitkan, termasuk membahas setiap pasal yang banyak dikritik masyarakat. Selain itu, lanjut Ifdhal, Presiden juga melakukan komunikasi politik dengan DPR terkait kemungkinan diambil langkah legislative review.

"Legislatif review juga bukan suatu proses yang sulit dan juga lama," ujarnya.

Presiden, lanjutnya, tengah melakukan kalkulasi politik dua opsi yaitu penerbitan Perppu dan legislative review UU KPK.

"Meskipun secara subjektif presiden bisa saja mengeluarkan Perppu karena itu memang kewenangan konstitusional dari seorang presiden. Tapi kewenangan ini baru bisa digunakan setelah UU-nya berlaku terlebih dahulu," jelasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Desak DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset: Ini Penting untuk Beri Efek Jera Koruptor
Jokowi Desak DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset: Ini Penting untuk Beri Efek Jera Koruptor

Jokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.

Baca Selengkapnya
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Kepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Didesak Nonaktifkan Pimpinan KPK Diduga Peras Mentan: Saya Tak Mau Intervensi!
VIDEO: Jokowi Didesak Nonaktifkan Pimpinan KPK Diduga Peras Mentan: Saya Tak Mau Intervensi!

Presiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Puan Balas Jokowi soal RUU Perampasan Aset: Apakah Dipercepat akan Lebih Baik?
Puan Balas Jokowi soal RUU Perampasan Aset: Apakah Dipercepat akan Lebih Baik?

Puan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Perintah Tegas Jokowi ke Gubernur Malut dan Firli Bahuri Terjerat Kasus Hukum
VIDEO: Perintah Tegas Jokowi ke Gubernur Malut dan Firli Bahuri Terjerat Kasus Hukum

Presiden Jokowi memerintahkan agar Gubernur Abdul Ghani dan Firli mengikuti proses hukum yang berlaku

Baca Selengkapnya
Alasan Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara
Alasan Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara

Nawawi Pomolango kini menggantikan Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Presiden Jokowi Blak-blakan Kesulitan Pemilihan Ketua KPU Baru
VIDEO: Presiden Jokowi Blak-blakan Kesulitan Pemilihan Ketua KPU Baru "Akan Dipercepat"

Presiden Jokowi menanggapi pemilihan Ketua KPU yang baru, jelang Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya
VIDEO: PDIP Keras Desak Jokowi Segera Merespons Soal Pemakzulan: Akan Muncul Gerakan Makin Besar
VIDEO: PDIP Keras Desak Jokowi Segera Merespons Soal Pemakzulan: Akan Muncul Gerakan Makin Besar

PDIP meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons

Baca Selengkapnya
Jadi Ketua Sementara, Sosok Nawawi Pomolango di Mata Eks Penyidik KPK
Jadi Ketua Sementara, Sosok Nawawi Pomolango di Mata Eks Penyidik KPK

Nawawi Pomolango disebutnya jauh dari sosok kontroversi.

Baca Selengkapnya
KPK Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri Usai Diberhentikan Jokowi
KPK Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri Usai Diberhentikan Jokowi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan empat pimpinan KPK akan berembuk apakah memberi bantuan hukum.

Baca Selengkapnya
PDIP Minta Revisi UU MK Tidak Tergesa-gesa Disahkan, Ini Alasannya
PDIP Minta Revisi UU MK Tidak Tergesa-gesa Disahkan, Ini Alasannya

Banyak tantangan yang bakal dihadapi bila keuangan negara tak digodok matang.

Baca Selengkapnya