Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal UU Pemilu, anggota DPR Aceh kecewa dan ancam pidanakan Mendagri

Soal UU Pemilu, anggota DPR Aceh kecewa dan ancam pidanakan Mendagri Mendagri Tjahjo Kumolo. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengungkapkan kekecewaannya terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Anggota DPRA itu pun mengancam mempidanakan Tjahjo dengan alasan melakukan pembohongan publik.

Ketua Fraksi Partai Aceh DPRA, Iskandar Usman al Farlaki menceritakan, semua bermula dari pernyataan Tjahjo usai mengikuti persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan UU Pemilu oleh Kautsar dari Partai Aceh (PA) dan Samsul Bahri atau yang populer dengan nama Tiong dari Partai Nasional Aceh (PNA). Dia menuturkan, saat itu Tjahjo memberikan keterangan bahwa pembahasan dan pengesahan UU Pemilu, khususnya pasal 557 telah mendapat persetujuan dari legislatif di Aceh. Bahkan, kata dia Tjahjo menyebut sudah melakukan konsultasi dengan DPRA.

Iskandar langsung membantah. Dia menegaskan bahwa Mendagri belum pernah sama sekali melakukan konsultasi dengan DPRA. Menurutnya, ini merupakan bentuk pembohongan publik.

"Saya secara pribadi, bila Mendagri terus menggulirkan bola panas ini dan tak bisa membuktikan, maka saya akan mempidanakan Mendagri atas pembohongan publik ini," kata Iskandar Usman al Farlaki di Banda Aceh, Selasa (26/9).

Iskandar melanjutkan, Mendagri harus menunjukkan bukti tertulis seperti absensi, notulensi rapat, bukti fisik lainnya dalam bentuk dokumen. Kalau tidak ada, kata dia, jelas sebagai bentuk pembohongan publik. Dia meyakini Mendagri tidak pernah melakukan konsultasi kepada lembaga DPRA terkait dengan pembahasan UU Pemilu.

Menurutnya, bila pemerintah pusat memaknai konsultasi hanya bertemu secara personal anggota dewan, maka itu keliru. Rapat konsultasi sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA), menggelar pertemuan dengan lembaga DPRA, bukan secara personal.

"Secara kelembagaan tidak pernah dikonsultasi dan dikeluarkan secara administrasi menyetujui tentang UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mencabut pasal dalam UUPA," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, UU Nomor 7 Tahun 2017, pasal 557 yang sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan ini dinilai dapat menggerus kekhususan Aceh dalam hal pemilihan kepala daerah dan calon legislatif Aceh.

Kekhususan itu misalnya kepala daerah dan anggota legislatif di Aceh wajib bisa membaca Alquran. Tidak cuma itu, Aceh juga memiliki aturan 125 persen calon anggota legislatif di tiap dapil, berbeda dengan daerah lainnya. Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA). (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Istri Anggota Dewan Larang Suami Datang ke Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada
Ada Istri Anggota Dewan Larang Suami Datang ke Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada

Awiek tak menyebutkan siapa anggota tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa ada anggota yang dilarang datang oleh istrinya.

Baca Selengkapnya
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan

Hari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ekspresi Jokowi saat Dicecar Keras Heboh Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
VIDEO: Ekspresi Jokowi saat Dicecar Keras Heboh Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

Wacana hak angket tentang dugaan adanya kecurangan Pemilu 2024 terus bergulir.

Baca Selengkapnya
MKD Mengaku Belum Ada Laporan Anggota DPR RI Main Judi Online
MKD Mengaku Belum Ada Laporan Anggota DPR RI Main Judi Online

MKD menegaskan, pihaknya tetap menunggu laporan resmi sebelum mengambil langkah selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Terungkap! Ini Sosok yang Teken Surat Agar Baleg DPR Segera Rapat Bahas RUU Pilkada
Terungkap! Ini Sosok yang Teken Surat Agar Baleg DPR Segera Rapat Bahas RUU Pilkada

Rapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.

Baca Selengkapnya
Ganjar Soal Hak Angket Pemilu: Kami Tidak Pernah Menggertak, Kami Serius
Ganjar Soal Hak Angket Pemilu: Kami Tidak Pernah Menggertak, Kami Serius

“Tapi kami tidak pernah menggertak. Kami menyampaikan cara yang biasa saja. Ada banyak cara sebenarnya," kata Ganjar

Baca Selengkapnya
Menghilang Dicari Demonstran Tolak RUU Pilkada, Dasco: Kalau Tahu, Saya akan Temui
Menghilang Dicari Demonstran Tolak RUU Pilkada, Dasco: Kalau Tahu, Saya akan Temui

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku tak mengetahui bahwa dirinya dicari oleh demonstran tolak RUU Pilkada di Gedung DPR

Baca Selengkapnya
Awal Mula dan Makna Gambar 'Peringatan Darurat' yang Menggema di Medsos
Awal Mula dan Makna Gambar 'Peringatan Darurat' yang Menggema di Medsos

Gambar lambang Burung Garuda berlatar biru dengan tulisan 'Peringatan Darurat' membanjiri media sosial. Apa maknanya?

Baca Selengkapnya
VIDEO: Simsalabim! Baleg Ngebut Bawa RUU Pilkada Ke Paripurna, PDIP Keras
VIDEO: Simsalabim! Baleg Ngebut Bawa RUU Pilkada Ke Paripurna, PDIP Keras "Kita Tahu Untuk Siapa!"

PDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.

Baca Selengkapnya
Rapat Baleg DPR Bahas RUU Pilkada 'Sat Set' Langsung Ketok Palu
Rapat Baleg DPR Bahas RUU Pilkada 'Sat Set' Langsung Ketok Palu

Rapat terbilang digelar cukup cepat. Dimulai sekira pukul 10.00 Wib, langsung dibentuk Panja RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras Muhammadiyah Kecam DPR Bahas RUU Pilkada
VIDEO: Keras Muhammadiyah Kecam DPR Bahas RUU Pilkada "Timbulkan Masalah Serius"

RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR

Baca Selengkapnya
Megawati Belum Instruksikan Penggunaan Hak Angket Pemilu 2024, Puan Maharani Ungkap Alasannya
Megawati Belum Instruksikan Penggunaan Hak Angket Pemilu 2024, Puan Maharani Ungkap Alasannya

Menurut Puan, Megawati masih menunggu perkembangan atau dinamika di lapangan.

Baca Selengkapnya