Soal UU Pemilu, anggota DPR Aceh kecewa dan ancam pidanakan Mendagri
Merdeka.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengungkapkan kekecewaannya terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Anggota DPRA itu pun mengancam mempidanakan Tjahjo dengan alasan melakukan pembohongan publik.
Ketua Fraksi Partai Aceh DPRA, Iskandar Usman al Farlaki menceritakan, semua bermula dari pernyataan Tjahjo usai mengikuti persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan UU Pemilu oleh Kautsar dari Partai Aceh (PA) dan Samsul Bahri atau yang populer dengan nama Tiong dari Partai Nasional Aceh (PNA). Dia menuturkan, saat itu Tjahjo memberikan keterangan bahwa pembahasan dan pengesahan UU Pemilu, khususnya pasal 557 telah mendapat persetujuan dari legislatif di Aceh. Bahkan, kata dia Tjahjo menyebut sudah melakukan konsultasi dengan DPRA.
Iskandar langsung membantah. Dia menegaskan bahwa Mendagri belum pernah sama sekali melakukan konsultasi dengan DPRA. Menurutnya, ini merupakan bentuk pembohongan publik.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Mengapa DPR mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
"Saya secara pribadi, bila Mendagri terus menggulirkan bola panas ini dan tak bisa membuktikan, maka saya akan mempidanakan Mendagri atas pembohongan publik ini," kata Iskandar Usman al Farlaki di Banda Aceh, Selasa (26/9).
Iskandar melanjutkan, Mendagri harus menunjukkan bukti tertulis seperti absensi, notulensi rapat, bukti fisik lainnya dalam bentuk dokumen. Kalau tidak ada, kata dia, jelas sebagai bentuk pembohongan publik. Dia meyakini Mendagri tidak pernah melakukan konsultasi kepada lembaga DPRA terkait dengan pembahasan UU Pemilu.
Menurutnya, bila pemerintah pusat memaknai konsultasi hanya bertemu secara personal anggota dewan, maka itu keliru. Rapat konsultasi sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA), menggelar pertemuan dengan lembaga DPRA, bukan secara personal.
"Secara kelembagaan tidak pernah dikonsultasi dan dikeluarkan secara administrasi menyetujui tentang UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mencabut pasal dalam UUPA," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, UU Nomor 7 Tahun 2017, pasal 557 yang sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan ini dinilai dapat menggerus kekhususan Aceh dalam hal pemilihan kepala daerah dan calon legislatif Aceh.
Kekhususan itu misalnya kepala daerah dan anggota legislatif di Aceh wajib bisa membaca Alquran. Tidak cuma itu, Aceh juga memiliki aturan 125 persen calon anggota legislatif di tiap dapil, berbeda dengan daerah lainnya. Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA). (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Awiek tak menyebutkan siapa anggota tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa ada anggota yang dilarang datang oleh istrinya.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket tentang dugaan adanya kecurangan Pemilu 2024 terus bergulir.
Baca SelengkapnyaMKD menegaskan, pihaknya tetap menunggu laporan resmi sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Baca SelengkapnyaRapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.
Baca Selengkapnya“Tapi kami tidak pernah menggertak. Kami menyampaikan cara yang biasa saja. Ada banyak cara sebenarnya," kata Ganjar
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku tak mengetahui bahwa dirinya dicari oleh demonstran tolak RUU Pilkada di Gedung DPR
Baca SelengkapnyaGambar lambang Burung Garuda berlatar biru dengan tulisan 'Peringatan Darurat' membanjiri media sosial. Apa maknanya?
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaRapat terbilang digelar cukup cepat. Dimulai sekira pukul 10.00 Wib, langsung dibentuk Panja RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaRUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR
Baca SelengkapnyaMenurut Puan, Megawati masih menunggu perkembangan atau dinamika di lapangan.
Baca Selengkapnya