Sodomi 8 bocah bermodus ajak nonton bola, Aming divonis 13 tahun bui
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa Amin Fahrudin alias Aming (26) atas perkara pencabulan terhadap delapan bocah. Aming sendiri diringkus jajaran Polresta Palembang setelah dilaporkan para korban, 16 Maret 2016 lalu.
Selain pidana badan, warga Jalan RA Najamudin, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang, itu juga diwajibkan membayar denda Rp 60 juta subsider empat bulan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai JPL Tobing, terdakwa dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Vonis ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan penjara 15 tahun dan denda Rp 60 juta subsider enam bulan penjara.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara 13 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider empat bulan penjara," ungkap ketua majelis hakim, JPL Tobing dalam persidangan di PN Palembang, Rabu (26/10).
Hakim juga menilai, perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi para korban. Dalam persidangan, terdakwa mengakui kejahatannya tersebut.
"Tidak ada bukti yang memberatkan terdakwa untuk dibebaskan," ujarnya.
Diketahui, dengan modus mengiming-imingi diajak menonton pertandingan sepakbola di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring Palembang, Aming menyodomi delapan bocah secara bergantian. Aming ditangkap polisi beberapa jam usai orangtua korban melapor ke SPKT Polresta Palembang, Rabu (16/3).
Ke delapan korban adalah dengan inisial NO (12), HK (10), ER (8), SP (9), AS (7), IN (11), RO (12), dan SY (6). Semuanya tinggal bertetangga di kawasan Sekip, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Di mata keluarga salah satu korban, Aming dinilai cukup baik karena sejak berkenalan, anak ditampung di sebuah panti sosial di sekitar rumah pelaku. Ternyata, korban malah dipaksa memuaskan nafsu birahi pelaku.
Melihat tidak ada penolakan berarti dan korban diam saja, pelaku semakin beringas. Dia mengajak teman-teman sepermainan korban ke tempat yang sama dengan modus serupa. Secara bergantian, tujuh rekan korban juga harus menjadi korban sodomi pelaku. Perbuatan Aming terungkap setelah keluarga korban curiga anaknya selalu kesakitan di bagian anus saat buang air besar.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.
Baca SelengkapnyaAksi pencabulan itu dilakukan di dalam toilet di dekat lapangan wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKorban tidak bisa melawan dan terlihat hanya berusaha menutupi wajah dan kepalanya dengan tangan.
Baca SelengkapnyaMubahalah yang dilakukan terdakwa sama sekali tidak menjadi pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan hukum.
Baca SelengkapnyaPria bernama Jeaco Aminoto (29) diringkus polisi karena diduga mencabuli 6 remaja laki-laki.
Baca SelengkapnyaPelatih futsal berinisial JB (30) yang diduga telah mencabuli beberapa bocah perempuan di Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Baca SelengkapnyaKorban trauma usai dicabuli oleh A. Bahkan, korban diminta menghisap kemaluan tersangka.
Baca Selengkapnya