Sofa Berisi 336 Kilogram Ganja Asal Aceh Siap Edar di Jakarta Dibongkar Polisi
Merdeka.com - Jajaran Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan pengiriman sofa yang telah diisi oleh narkotika jenis ganja kering seberat 336 kilogram dari Aceh menuju Jakarta. Pengiriman ini memanfaatkan pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.
"Mereka memanfaatkan waktu saat pandemi Covid-19. Mereka perkirakan polisi atau petugas yang lain sedang fokus ke penanganan Covid dan mereka memanfaatkan ini," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jumat (12/6).
Nana mengatakan, modus yang dilakukan oleh para pelaku di mana dikemas di dalam sofa dan dikirim menggunakan jasa pengiriman barang menggunakan kargo. Nana menyampaikan, kasus ini bermula dari adanya seseorang yang mengirim sofa dalam dua kali pengiriman dari Aceh menuju Jakarta pada 9 Mei 2020.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Dimana sabu itu dikirim? Kemudian, polisi menelusuri alamat pengiriman sabu yang dikirim lewat gudang kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Ternyata, paket sabu itu tujuannya ke kantor J&T Masamba yang beralamat di Jalan Lapapa Kelurahan Bone Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Bagaimana cara pelaku melancarkan aksinya? Untuk memuluskan aksinya, NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
"Rilis hari ini pengungkapan ganja seberat 336 kilogram. Jadi kronologisnya ganja ini berasal dari Lhokseumawe, Aceh kemudian dikirim melalui kargo ke Jakarta yang memang di sana ada pengirim dan ada alamat penerima," katanya.
Kemudian, pihak kargo menghubungi penerima paket yang berinisial J. Namun, saat dihubungi J mengaku tengah di luar kota dan lusa dirinya akan mengambil paket tersebut.
Merasa curiga, pihak kargo pun menghubungi kepolisian. Polisi pun akhirnya mendatangi alamat penerima paket yang ternyata merupakan alamat fiktif.
"Si penerima atas nama J masih bisa menerima telepon dengan alasan sedang di luar kota dan akan ambil beberapa hari kemudian. Sampe hari H nya barang tersebut tidak diambil kemudian kami cek ke alamat yang bersangkutan di Cilandak Barat, Jakarta Selatan," ujar Nana.
Dengan kecurigaan kepolisian, akhirnya sofa tersebut dibongkar. Alhasil, ditemukan barang haram tersebut di dalam sofa tersebut. Nana mengatakan, hingga kini pihaknya masih memburu pengirim paket mau pun penerima paket.
"Kami terus lakukan upaya penyelidikan ke J kemudian hp nya pun dimatikan dan yang bersangkutan sampai satu bulan kemarin nggak ambil barang tersebut. Dalam hal ini kami terus upaya lidik atau pun pelacakan ke yang bersangkutan baik penerima atau pengirim," ujar Nana.
"Dengan terhentikan 336 kilogram ganja, sebanyak sekitar 1.000 orang dapat terselamatkan karena tidak mengkonsumsi narkotika jenis ini," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap jalur penyelundupan 45 Kg sabu dari kurir yang ditangkap di RS Fatmawati
Baca SelengkapnyaPenyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaDonald mengungkap narkoba sabu seberat 45 kilogram dengan nilai sebesar Rp45 miliar
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaGanja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPenggerebekan dilakukan kepolisian setelah mendapat informasi pengiriman narkoba melalui ekspedisi.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaDalam operasi kali ini, polisi mengamankan lima orang pelaku.
Baca Selengkapnya