Sofyan Basir Diminta Lobi Investor China Bahas Waktu Pengendalian PLTU Riau
Merdeka.com - Pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo meminta Direktur Utama PLN Persero, Sofyan Basir menghubungi investor PLTU Riau-1, Chec Huadian asal China untuk menyepakati rentang waktu pengendalian proyek tersebut.
Dalam persidangan, Kotjo sebagai terdakwa dugaan memberi suap mengatakan, pihak PLN mengajukan lamanya pengendalian PLTU Riau-1 selama 15 tahun.
Namun, permintaan itu tidak kesampaian karena sudah terlebih dahulu ditangkap KPK.
-
Bagaimana PLN menarik investor di proyek kelistrikan? Dua prinsip tersebut diterapkan PLN untuk menarik minat para investor agar akses listrik untuk seluruh masyarakat bisa dieksekusi dengan cepat,“ katanya.
-
Siapa yang memimpin PLN? Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, selain fokus menyediakan kelistrikan yang andal, PLN juga terus menjalankan berbagai kegiatan yang membantu kesejahteraan masyarakat melalui Program TJSL PLN.
-
Siapa mitra PLN dalam PLTS Terapung Cirata? PLTS Terapung Cirata berkapasitas 192 MWp dibangun PLN berkolaborasi dengan perusahaan energi Masdar dari Uni Emirat Arab saat ini tengah memasuki proses finalisasi.
-
Siapa yang memimpin Jakarta Electric PLN? Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, mengapresiasi semangat juang yang diberikan oleh seluruh pemain Jakarta Electric PLN, sehingga berhasil memberikan kemenangan pada pertandingan ketiga ini.
-
Bagaimana PLN akan mengembangkan Hydropower di Indonesia? PLN di bawah arahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan strategi Accelerated Renewable Energy Development (ARED) yang mampu meningkatkan kapasitas pembangkit energi baru terbarukan hingga 75% pada tahun 2040.
"Rencana anda apa sebelum OTT (operasi tangkap tangan)?" Tanya hakim kepada Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/11).
"Membuat China nya setuju 15 tahun. Saya akan memohon Pak Sofyan Basir menelpon Chec supaya terima 15 tahun," jawab Kotjo.
Rentang waktu tersebut dibahas dalam nota Power Purchased Agreement (PPA). Dalam nota tersebut Chec dan BNR hanya diberi masa 15 tahun pengendalian PLTU Riau-1. Baik Kotjo dan Chec menolak poin PPA tersebut, hal itu ditunjukan dengan belum adanya tanda tangan dari Chec atas PPA tersebut. Chec beralasan mereka memiliki modal besar terhadap proyek senilai USD 900 juta tersebut.
Diketahui Johanes Budisutrisno Kotjo didakwa telah memberi suap Rp 4,7 miliar kepada anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Uang suap diperuntukkan agar Eni mengarahkan PLN menunjuk Blackgold Natural Resources, perusahaan milik Kotjo, mendapat bagian dari proyek PLTU Riau 1.
Uang diberikan Kotjo kepada Eni sebanyak dua tahap, 18 Desember 2017 dan 14 Maret 2018, dengan masing-masing besaran Rp 2 miliar.
Uang kembali diberikan Kotjo setelah ada permintaan dari Eni untuk kepentingan suaminya mencalonkan diri sebagai Bupati Temenggung. Awalnya, Eni meminta uang Rp 10 miliar, namun ditolak dengan alasan sulitnya kondisi keuangan. Peran Idrus melobi Kotjo berhasil dan memberikan uang kepada Eni untuk keperluan sang suami sebesar Rp 250 juta.
Kotjo pertama kali mengetahui adanya proyek itu sekitar tahun 2015. Kemudian, dia mencari perusahaan lain untuk bergabung bersamanya sebagai investor, hingga bertemulah perusahaan asal China, CHEC Ltd (Huading). Dalam kesepakatan keduanya, Kotjo akan mendapat komitmen fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek atau sekitar USD 25 juta. Adapun nilai proyek itu sendiri sebesar USD 900 juta.
Dari komitmen fee yang ia terima, rencananya akan diteruskan lagi kepada sejumlah pihak di antaranya kepada Setya Novanto USD 6 juta, Andreas Rinaldi USD 6 juta, Rickard Phillip Cecile, selaku CEO PT BNR, USD 3.125.000, Rudy Herlambang, Direktur Utama PT Samantaka Batubara USD 1 juta, Intekhab Khan selaku Chairman BNR USD 1 juta, James Rijanto, Direktur PT Samantaka Batubara, USD 1 juta.
Sementara Eni Saragih masuk ke dalam pihak-pihak lain yang akan mendapat komitmen fee dari Kotjo. Pihak-pihak lain disebutkan mendapat 3,5 persen atau sekitar USD 875 ribu.
Atas perbuatannya, Kotjo didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menko Luhut sebut hubungan Indonesia dan China makin harmonis dibawah kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Jokowi saat menggelar pertemuan dengan Perdana Menteri RRT Li Qiang di Diaoyutai State House, Beijing, RRT.
Baca SelengkapnyaPLN berkomitmen untuk berkolaborasi dengan mitra global guna mencapai target swasembada energi secara keberlanjutan.
Baca SelengkapnyaKunjungan Menteri Rosan ke perusahaan-perusahaan ini dilaksanakan dalam rangka mengawal investasinya yang telah berjalan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSumber energi terbarukan di Indonesia yang potensi ketersediaannya mencukupi dan melimpah untuk dijadikan sumber listrik .
Baca SelengkapnyaProdusen menyanggupi permintaan pemerintah Indonesia untuk memproduksi kendaraan listrik dengan kapasitas 600.000 di 2030.
Baca SelengkapnyaPerbandingan itu diberikan lantaran keduanya berani menerjang berbagai desakan dari luar negeri yang tidak menyukai program hilirisasi yang diusung Pemerintah.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan melakukan studi terlebih dulu untuk potensi area lahan yang disinyalir memiliki luas antara 350-500 ribu ha.
Baca SelengkapnyaXinyi Group berencana untuk melakukan investasi ekosistem hilirisasi pasir kuarsa atau silika di Rempang dengan rencana investasi sebesar USD 11,6 miliar.
Baca SelengkapnyaDirektur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjadi panelis diskusi yang diselenggarakan Sekolah Bisnis dan Manajemen ITB (SBM ITB), Kamis (10/8).
Baca SelengkapnyaJokowi berharap investor China tidak ragu melapor.
Baca SelengkapnyaLuhut tak banyak berbicara soal isu bahwa impor 3 KRL China ini merupakan jebakan utang dari pengadaan Kereta Cepat Whoosh.
Baca Selengkapnya