Sofyan Basir Tolak Proyek PLTU Riau 1 Dilakukan Secara Tender
Merdeka.com - Pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo menjelaskan adanya penolakan dari Direktur Utama PLN Persero, Sofyan Basir terkait skema pengerjaan proyek PLTU Riau 1. Johannes menginginkan agar proyek tersebut dikerjakan melalui tender, sementara Sofyan ingin agar proyek dikerjakan sesuai Peraturan Presiden nomor 41 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan.
Dalam Perpres tersebut, setiap penggarapan kelistrikan harus dikerjakan oleh perusahaan negara, diperbolehkan bekerja sama dengan pihak swasta dengan syarat komposisi saham perusahaan negara dalam hal ini PLN atau anak perusahaannya 51 persen.
"Saya maunya tender aja deh biar simple tapi (Sofyan Basir) jangan, yang 51 persen saja," ujar Kotjo saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/11).
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Apa tuntutan hukuman untuk Sadikin Rusli dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.. Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Apa cita-cita Kompol Syarif? 'Memang bukan mimpi saya jadi polisi. (Mimpinya) jadi tentara,' ungkapnya.
-
Apa tuntutan Mayjen Purn Sunarko di KPU? Soenarko menjelaskan, tuntutan yang akan disuarakan adalah mendesak agar KPU tidak mengumumkan hasil pemilu yang dianggapnya curang.
-
Kenapa Sadikin Rusli dituntut di kasus korupsi BTS Kominfo? Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
Setelah mendapat arahan tersebut dari Sofyan Basir, Kotjo memerintahkan Rudi Herlambang, Direktur PT Samantaka selaku pemasok batu bara menyiapkan dokumen untuk proses tanda tangan.
Namun, Kotjo diberitahu bahwa anak perusahaan PLN yang ikut menggarap PLTU Riau 1 yakni Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI) tidak memiliki porsi saham sebagaimana ketentuan Perpres 4/2016. Dalam persidangan sebelumnya, PBJI hanya menyetor saham 10 persen saja.
Kekurangan saham PJBI, kata Kotjo, akhirnya ditanggung pihak swasta yakni Chec Huadian sebagai investor dan perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources (BNR) dengan total keseluruhan sebesar 41 persen.
Ia mengaku keberatan atas hal tersebut. Namun ditanggapi Sofyan dan Direktur Pengadaan PLN Iwan Supangkat dengan ancaman tidak akan melibatkan perusahaan Kotjo lagi pada proyek PLTU Riau 1, jika tidak mau menanggung porsi saham PJBI.
"Saya ke Beijing (temui Chec Huadian) PLN ancam kalau enggak mau ya sudah kita cari yang lain saja," kata Kotjo.
"Siapa yang bilang?" tanya Jaksa Ronald.
"Pak sofyan pak dan Pak Iwan. Karena kan enggak semua investor mau saham minoritas tapi nanggung 41 persen," tukasnya.
Setelah berdiskusi di Beijing dengan pihak investor akhirnya sepakat kekurangan modal PJBI ditanggung pihak swasta sebagai pinjaman dengan jangka waktu 15 tahun.
"Sampai kapan pinjaman itu?" tanya jaksa.
"Ada pinjaman namanya senior debt, proyek 13,3 persen 9 tahun selesai. Ada junior debt ya itu 41 persen kuran lebih 15 tahun selesai," tandasnya.
Pada sidang sebelumnya, Sofyan Basir menjelaskan bahwa pinjaman itu tidak menyalahi aturan Perpres 41/2016 dengan alasan secara hukum porsi saham PJBI tetap 51 persen meski bentuknya pinjaman.
"Itu hutang jangka panjang, saat awal (swasta) siap membayarkan kami untuk kepentingan PLN. Jadi secara de jure kami punya 51 persen," ujar Sofyan saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/10).
"Tapi secara substansinya kan tidak memang Perpres 4 nomor 2016 itu gimana?" tanya Hakim Joko.
"Tidak ditentukan. Banyak investor yang mau pinjamkan equity itu ke PLN, dalam perjanjiannya disepakati ditandatangani ya ini kenapa menguntungkan PLN," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur PT Samantaka Batubara, Rudi Herlambang menyesali komposisi saham PLN dalam pengerjaan proyek PLTU Riau 1. Anak perusahaan PLN yakni PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) tidak mampu memiliki saham atau modal untuk ikut menggarap proyek senilai USD 900 juta tersebut.
Rudi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2016 tentang percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (PIK) anak perusahaan PLN yang bekerjasama dengan perusahaan asing harus memiliki modal minimal 51 persen. Namun dalam realisasi kesepakatan penyertaan modal, anak perusahaan PLN dalam hal ini Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) hanya menyanggupi modal 10 persen.
"Yang terlibat adalah PJBI, Chec Huadian dan BNR (Blackgold Natural Resources). PJBI dengan saham 51 persen, Chec Huadian 37 persen dan BNR 12 persen. PJBI hanya mampu setor 10 persen dari 51 persen. Sisanya yang 41 persen Chec Huadian dan BNR," kata Rudi saat memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (18/10).
Sisa kewajiban yang harus dibayar PJBI akhirnya ditanggung oleh Chec Huadian dan BNR, perusahaan milik Kotjo. Porsi pembagiannya adalah 21 persen dibayar Chec dan sisanya ditanggung BNR.
Diketahui Johanes Budisutrisno Kotjo didakwa telah memberi suap Rp 4,7 miliar kepada anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Uang suap diperuntukkan agar Eni mengarahkan PLN menunjuk Blackgold Natural Resources, perusahaan milik Kotjo, mendapat bagian dari proyek PLTU Riau 1.
Uang diberikan Kotjo kepada Eni sebanyak dua, 18 Desember 2017 dan 14 Maret 2018, dengan masing-masing besaran Rp 2 miliar.
Uang kembali diberikan Kotjo setelah ada permintaan dari Eni untuk kepentingan suaminya mencalonkan diri sebagai Bupati Temenggung. Awalnya, Eni meminta uang Rp 10 miliar, namun ditolak dengan alasan sulitnya kondisi keuangan. Peran Idrus melobi Kotjo berhasil dan memberikan uang kepada Eni untuk keperluan sang suami sebesar Rp 250 juta.
Kotjo pertama kali mengetahui adanya proyek itu sekitar tahun 2015. Kemudian, dia mencari perusahaan lain untuk bergabung bersamanya sebagai investor, hingga bertemulah perusahaan asal China, CHEC Ltd (Huading). Dalam kesepakatan keduanya, Kotjo akan mendapat komitmen fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek atau sekitar USD 25 juta. Adapun nilai proyek itu sendiri sebesar USD 900 juta.
Dari komitmen fee yang ia terima, rencananya akan diteruskan lagi kepada sejumlah pihak di antaranya kepada Setya Novanto USD 6 juta, Andreas Rinaldi USD 6 juta, Rickard Phillip Cecile, selaku CEO PT BNR, USD 3.125.000, Rudy Herlambang, Direktur Utama PT Samantaka Batubara USD 1 juta, Intekhab Khan selaku Chairman BNR USD 1 juta, James Rijanto, Direktur PT Samantaka Batubara, USD 1 juta.
Sementara Eni Saragih masuk ke dalam pihak-pihak lain yang akan mendapat komitmen fee dari Kotjo. Pihak-pihak lain disebutkan mendapat 3,5 persen atau sekitar USD 875 ribu.
Atas perbuatannya, Kotjo didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim menilai saksi tidak serius saat menangani proyek tersebut.
Baca SelengkapnyaSofiah Balfas sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka korupsi proyek Tol MBZ oleh Kejagung.
Baca SelengkapnyaTersangka merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaSaat Jaksa Skakmat Pleidoi SYL Sebut Rumah BTN di Makassar Masih Kebanjiran, Ini Katanya
Baca SelengkapnyaJPU Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaDono mengaku kalau pihak pemenang proyek sudah diberitahukan oleh Direktur Pengembangan Bisnis Waskita Karya, Agus.
Baca SelengkapnyaSeorang saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ mengungkap proyek itu sudah dikondisikan untuk dimenangkan KSO Waskita-Acset.
Baca SelengkapnyaBahlil menegaskan, tuduhan dugaan tersebut tidak seharusnya disebarkan tanpa dasar yang jelas.
Baca SelengkapnyaSYL yang duduk di kursi terdakwa perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan, membantah keterangan saksi mahkota.
Baca SelengkapnyaHakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaKeterangan Saksi ahli tersebut membuat majelis hakim bertanya-tanya dari mana analisanya.
Baca Selengkapnya