Solaria pastikan semua bumbu masak bersertifikat halal
Merdeka.com - Tim gabungan menemukan dua bumbu di restoran Solaria Balikpapan, Kalimantan Timur yang positif mengandung babi, Senin (23/11). Terkait hal tersebut, pihak Solaria pun buka suara. Melalui akun twitter @SolariaID, mereka mengungkapkan bahwa Solaria telah melakukan standar halal dari MUI.
"Hai #Solarians, berkaitan dengan pemberitaan mengenai Solaria kota Balikpapan. Berikut yang dapat kami sampaikan. Semua bahan yang kami gunakan bersertifikat halal & kami selalu mengikuti semua prosedur serta arahan dari MUI Pusat," cuitan @SolariaID, Rabu (25/11).
Dalam akun ini pun, pihak Solaria menjelaskan bahwa kasus tersebut pun sudah ditangani oleh MUI Pusat.
-
Apa kriteria untuk mendapatkan sertifikat halal MUI? Untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Berikut adalah kriteria-kriteria tersebut: 1. Bahan dan Proses Produksi Bahan Baku: Produk harus menggunakan bahan baku yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Bahan baku yang digunakan harus sesuai dengan syariat Islam. Fasilitas Produksi: Fasilitas produksi harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram. Fasilitas tersebut harus memiliki sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah kontaminasi. Proses Produksi: Proses produksi harus dilakukan dengan cara yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Proses tersebut harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram.
-
Bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal secara reguler? Untuk mengurus sertifikasi dengan menggunakan metode regular, pelaku usaha terlebih dahulu harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko. Kemudian, menyusun dokumen persyaratan, yaitu berupa:Surat permohonanFormulir pendaftaran (bagi jasa penyembelihan)Aspek legal (NIB)Dokumen penyelia halalDaftar produk dan bahan yang digunakanProses pengolahan produkManual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
-
Bagaimana cara daftar sertifikat halal? Cara Daftar Sertifikat Halal Setelah beberapa syarat di atas lengkap, berikut langkah atau cara daftar sertifikat halal: 1. Langkah pertama, ajukan permohonan sertifikat secara daring di laman ptsp.halal.go.id.
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Bagaimana cara mengajukan sertifikat halal? Berikut adalah cara membuat sertifikat halal yang berhasil dirangkum dari laman Liputan6.com:1. Kunjungi situs ptsp.halal.go.idAkses situs resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di ptsp.halal.go.id. Inilah pintu gerbang utama untuk memulai proses pengajuan sertifikat halal.
-
Kenapa penting cek halal MUI? Pasalnya, mengecek sertifikat halal MUI adalah langkah penting bagi konsumen Muslim untuk memastikan bahwa produk yang mereka konsumsi sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Sebelumnya, tim gabungan dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan, Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Timur (LPPOM MUI Kaltim), MUI Kota Balikpapan, Dinas Peternakan, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP menguji bumbu masak Solaria di pusat perbelanjaan Balikpapan Center. Hasilnya, dua bumbu mengandung unsur babi.
"Itu memakai metode tes cepat, hasilnya seperti yang diterima. Ada di berita itu betul. Seperti itu hasilnya," kata Direktur LPPOM MUI Kaltim, Sumarsongko, kepada merdeka.com, Rabu (25/11).
MUI menguji 20 sampel diambil dari Solaria, kemudian disaring menjadi delapan yang diuji langsung di Solaria. Dan hasilnya, dua jenis bumbu masih dirahasiakan positif mengandung unsur babi.
Meski demikian, Sumarsongko memberi catatan, tes cepat ini bukan hasil akhir. Saat ini, sampel-sampel itu sedang diuji menggunakan metode polymerase chain reaction (PCR). Yaitu pengujian secara DNA yang tingkat akurasinya lebih tinggi.
"Kalau memang positif, ya pasti positif. Yang repot nanti kalau negatif. Kan berarti harus tanda tanya, ada penyimpangan di mana? alat uji atau apa?," ujar Sumarsongko.
Untuk uji DNA, semua sampel dibawa ke laboratorium LPPOM MUI di Bogor, Jawa Barat. Waktu yang dibutuhkan menguji satu sampel berkisar antara tujuh hingga sepuluh jam. Sedangkan langkah selanjutnya, MUI menunggu hasil akhir dari tes DNA itu.
"Kita bawa semua, kita enggak mau kecolongan," tegas Sumarsongko. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengonsumsi produk halal sudah menjadi gaya hidup di dunia, terutama di Indonesia.
Baca SelengkapnyaCara cek halal MUI adalah langkah penting bagi konsumen Muslim untuk memastikan bahwa produk yang dikonsumsi sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Baca SelengkapnyaUnilever Indonesia memenuhi berbagai kriteria dalam meraih Longlife Achievement, termasuk memiliki status Sistem Jaminan Halal (SJH) A.
Baca SelengkapnyaMendag Zulkifli Hasan menegaskan bahwa semua ayam potong yang dijual di Rumah Ayam Potong di Rawa Kepiting, Jakarta Timur harus memiliki sertifikasi halal.
Baca SelengkapnyaSertifikat halal adalah salah satu aspek penting dalam industri makanan dan produk konsumen bagi umat Muslim.
Baca SelengkapnyaPT Inspirasi Bisnis Nusantara atau yang dikenal sebagai HAUS! berhasil mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH yang didampingi oleh PT SUCOFINDO.
Baca SelengkapnyaSertifikat halal bukan hanya merupakan syarat wajib, tetapi juga menjadi nilai tambah yang signifikan dalam meningkatkan kepercayaan konsumen.
Baca SelengkapnyaHasil pengecekan laboratorium itu, seluruh sampel makanan-minuman dalam kondisi layak konsumsi.
Baca SelengkapnyaMuti mengatakan, pemasangan label No Pork No Lard memang berlangsung sejak lama, saat belum diwajibkannya sertifikasi halal oleh pemerintah.
Baca SelengkapnyaIndonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak kedua di dunia dengan 86,7% populasi beragama muslim.
Baca SelengkapnyaAturan pedagang ayam potong wajib mengantongi sertifikat halal ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.
Baca SelengkapnyaJika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca Selengkapnya