Solusi Bebas Ganjil Genap, Dishub DKI Ingin Taksi Online Teregistrasi
Merdeka.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengklaim uji coba perluasan ganjil-genap berdampak cukup positif, terutama untuk kualitas udara di Jakarta. Namun, soal wacana taksi online bebas ganjil-genap, dia masih harus mencari solusi lain agar mereka tak kena aturan.
Sebab, Mahmakah Agung (MA) memutuskan tak boleh adanya penandaan bagi taksi online.
"Jadi juga perlu dipahami bahwa penandaan terhadap angkutan online telah diatur normanya dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018," ungkap Syafrin saat dihubungi, Jumat (30/8/2019).
"Artinya jika Pak Gubernur, kita, melakukan penandaan kan bertabrakan dengan norma di atas," lanjutnya.
Menurutnya, salah satu jalan keluar yang sudah terpikirkan adalah registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Dia pun akan mendorong agar hal itu dilakukan Korlantas Polri. Hal ini juga sudah dikoordinasikannya dengan Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi.
"Karena sebenarnya kesewenangan terkait registrasi dan identifikasi itu ada di kepolisian. Itu yang akan digunakan," tuturnya.
Syafrin menegaskan, Dishub sudah berusaha agar penandaan bisa dilakukan terhadap taksi online. Tetapi apa boleh buat, upaya itu mentok pada regulasi yang sudah ada.
"Kalau pemerintah pusat tidak bisa melakukan penandaan, apalagi pemerintah daerah, kan kita harus lihat norma. Enggak mungkin peraturan gubernur menabrak peraturan di atasnya, kita harus taat asas," kata Syafrin.
Selain itu, untuk mobil barang, mereka pun tak terkecuali dari aturan ganjil-genap. Kecuali mereka yang berplat kuning.
"Sudah dijelaskan bahwa aktivitas sosial-ekonomi itu kan sudah kami beri ruang dari jam 10-16. Makanya kenapa kemudian ganjil genap kita tidak terapkan sepanjang hari," dia mengakhiri.
Reporter: Ratu Annisaa SuryasumiratSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Langkah ini dilakukan Korlantas untuk menambah pemasukan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Baca SelengkapnyaTilang dinilai tidak efektif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam melakukan uji emisi.
Baca SelengkapnyaAsep berharap, nantinya sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik (ETLE)
Baca SelengkapnyaKebijakan tersebut menjadi salah satu upaya untuk mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaKebijakan pemutihan tidak efektif, masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.
Baca SelengkapnyaPembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaTujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.
Baca SelengkapnyaTeknologi ETLE nantinya akan dihubungkan dengan data Pemprov DKI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca SelengkapnyaBerikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan
Baca SelengkapnyaPelajari cara memblokir STNK mobil secara online setelah menjual kendaraan untuk hindari pajak progresif dan masalah tilang.
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta bakal berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah tak menjadi Ibu Kota Indonesia.
Baca SelengkapnyaCek NRKB kendaraan Anda online atau offline untuk memastikan keabsahan dan validitasnya.
Baca Selengkapnya