Solusi Polisi Antisipasi Membeludaknya Warga Urus Perpanjangan SIM
Merdeka.com - Sejumlah kantor pelayanan pengurusan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Samsat ramai didatangi masyarakat beberapa hari ini. Salah satunya seperti di Satpas Jakarta Timur, Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat dan beberapa kantor Satpas lainnya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, membeludaknya masyarakat dikarenakan itu karena masa berlaku SIM mereka telah habis sejak bulan Maret 2020.
"(Ada) antrean lonjakan pemohon tersebut adalah pertama pemohon yang habis masa berlaku SIM-nya pada hari ini atau dua hari kemaren ditambah dan sebagian besar itu adalah pemohon yang habis masa berlakunya pada bulan Maret, April dan Mei yang kemaren selama masa pandemi ini kita berikan dispensasi," kata Sambodo, Jakarta, Rabu (3/6).
-
Kenapa harus perpanjang SIM sebelum habis masa berlaku? Pasalnya, apabila pengemudi terlambat mengaktifkan kembali, maka harus mengajukan pembuatan SIM.
-
Apa syarat baru buat SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
-
Apa saja syarat memperpanjang SIM di SIM Keliling? Sebelum melakukan serangkaian proses perpanjangan SIM di SIM keliling, pastikan untuk menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan. Berikut sejumlah syarat perpanjang SIM di SIM keliling, antara lain: • Fotokopi KTP yang masih berlaku • Fotokopi SIM lama dan SIM asli • Bukti cek kesehatan • Bukti tes psikologi
-
Bagaimana cara memperpanjang SIM di SIM Keliling? Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis. Selain bisa datang langsung ke kantor Samsat, pemohon bisa perpanjang SIM di SIM keliling. Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.
-
Kapan uji coba aturan baru SIM? Mulai 1 Juli 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan Uji coba aturan baru pembuatan dan perpanjangan Surat izin Mengemudi (SIM).
-
Dimana saja uji coba aturan baru SIM? Uji coba aturan baru ini akan diterapkan di tujuh provisi. Yakni Provinsi Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Sehingga kemudian terjadilah lonjakan pemohon di unit-unit pelayanan kita terutama perpanjangan SIM," sambungnya.
Untuk mengurangi lonjakan itu, polisi telah memberikan dispensasi untuk mereka yang masa berlakunya SIM-nya habis dari 17 Maret hingga 30 Juni 2020. Sehingga, masyarakat masih memiliki waktu yang terbilang lama untuk mengurus perpanjangan masa berlaku SIM.
"Jadi masyarakat yang habis masa berlakunya pada hari-hari ini bisa melakukan perpanjangan SIM sampai dengan tanggal 30 Juni 2020," ujarnya.
Buka Lagi SIM Keliling
Selain itu, pihaknya juga membuka kembali layanan SIM Keliling untuk meminimalisir antrean pengurusan perpanjangan SIM di kantor Satpas.
"Kalau kemarin semasa pandemi ini SIM keliling tidak kita aktifkan, maka untuk memecah antrean SIM keliling sudah kita aktifkan kembali, Hari ini ada 2 unit yang kita aktifkan di Masjid At-Tin Jakarta Timur ini untuk memecah antrean di Satpas SIM Kebon Nanas yang memang hari yang lalu itu antreannya cukup panjang. Dan hari ini pun Simling di masjid At-Tin itu juga pemohonnya juga cukup padat," ungkapnya.
SIM keliling ini juga dibuka kembali di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat. Sebanyak 3 unit mobil SIM keliling dikerahkan untuk mengurangi lonjakan yang terjadi di Kantor Satpas SIM Daan Mogot.
"Jadi berikutnya nanti setelah mall sudah boleh dibuka dengan New Normal dan protokol Covid yang ketat, maka gerai SIM yang di mal juga akan kita buka kembali. Sehingga ini akan membantu untuk memecah antrean," ucapnya.
Layanan SIM Pakai Sistem Kouta
Pihaknya akan membatasi jumlah pemohon dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti physical cistancing (jaga jarak), memeriksa suhu tubuh, mewajibkan untuk memakai masker dan mencuci tangan.
"Upaya untuk menentukan kouta harian yang tentunya ini dikaitkan jumlahnya dari kapasitas ruang tunggu pelayanan. Jadi berapa kapasitas ruang tunggu pelayanan yang ada kapasitas produksinya. Kemudian dengan menjaga physical distancing, maka kita tentukan harian pelayanan SIM, dengan sistem first in dan first out siapa yang akan datang pertama mendapatkan kupon kouta tersebut" jelasnya.
Untuk kouta SIM keliling sendiri, polisi hanya menyediakan atau memberi sebanyak 200 kouta saja terhadap masyarakat yang datang lebih dulu.
"Data koutanya perhari dikaitkan dengan ruang tunggu pelayanan, kalau di Satpas Daan Mogot yang jumlahnya besar itu bisa kita sampai 600 atau 800 orang per hari. Tapi kalau di SIM keliling hanya mencapai 150 sampai 200 orang per hari. Kalau di Satpas Kebun Nanas kecil bisa mencapai 100 hingga 150 orang. Jadi betul-betul kita melihat dan menjaga physical distancing dari pemohon," tutupnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri berikan toleransi kepada masyarakat pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran
Baca SelengkapnyaTerpenting, peserta BPJS Kesehatan sudah terdaftar mencicil program REHAB.
Baca SelengkapnyaHanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Baca SelengkapnyaPelayanan gerai SIM dan SIM keliling serta gerai Samsat dan Samsat keliling ditiadakan selama masa Operasi Mantap Brata atau pengamanan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaImbas sistem SIM keliling yang mengalami offline membuat antrean masyarakat yang ingin memperpanjang SIM membludak di beberapa wilayah DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaUsulan SIM menjadi seumur hidup muncul dalam rapat Komisi III DPR dengan Korlantas Polri di Kompleks Parlemen, Rabu.
Baca SelengkapnyaPenyediaan layanan SIM Keliling ini untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.
Baca SelengkapnyaUji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.
Baca SelengkapnyaJika SIM seumur hidup diberlakukan, negara berpotensi kehilangan pendapatan hingga Rp650 miliar per tahun.
Baca SelengkapnyaIrjen Firman mengaku khawatir ke depan akan ada lagi Kasatlantas berjualan kelulusan SIM lagi
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri sudah mulai memadukan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
Baca Selengkapnya