Sopir angkot maut tewaskan 5 orang di Tangsel ditangkap
Merdeka.com - Hendi (25) sopir angkot R14 trayek Cimone-Perumnas, ditangkap petugas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) karena ugal-ugalan mengemudi hingga menyebabkan tabrakan antara angkot yang dikendarai dengan truk molen. Dalam peristiwa ini, lima orang tewas.
Kecelakaan maut antara angkot R14 bermomor B 1357 CTX dan truk molen B 9071 NIB terjadi di Jalan Raya Serpong di depan WTC Matahari, Jumat (22/7) dini hari. Lima orang tewas akibat insiden tersebut.
Adapun lima orang yang tewas adalah sopir truk molen bernama Marga (48), beserta penumpang angkot bernama Syaiful Ilyas, Amir alias Ambon, Dian Aprilia dan Elang.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
-
Kenapa sopir truk jadi tersangka? 'Sudah (tersangka). Sudah diamankan,' kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
-
Apa yang membuat orang takut? Melihat layar kapal viking di kejauhan saja sudah membuat orang-orang ketakutan.
-
Bagaimana mereka kabur? 'Udah kosong, ga ada orangnya,' terangnya.
Dua penumpang lain, Suci dan Hendri selamat dan mengalami luka serius. Seluruh penumpang angkot pria merupakan sopir R14 yang sedang berjalan-jalan.
"Sudah kami ringkus pukul 22.00 malam lalu. Kami tangkap di daerah Jatiuwung," kata Kanit Laka Lantas Polres Tangsel Ipda Hari Rahmat, Senin (25/7).
Harry mengatakan, Hendi juga menderita luka cukup parah akibat kecelakaan tersebut.
"Punggung tersangka juga cedera, memar-memar. Masih menjalani rawat jalan juga di rumah sakit," kata Hari.
Berdasarkan keterangan Hendi kepada polisi, malam itu dia terpaksa melarikan diri karena ketakutan.
"Tersangka mengaku takut dihakimi massa, makanya dia kabur. Tersangka kami kenakan Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas tentang kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dan menghilangkan nyawa orang lain. Ancaman maksimal enam tahun penjara," kata Hari.
Dia mengatakan, tersangka selama ini melarikan diri ke rumah kawannya di daerah Sangiang, Priuk, Kota Tangerang. "Dia masih menjalani rawat jalan akibat luka yang dideritanya dari kecelakaan kemarin," kata Hari. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari rekaman video yang viral di media sosial memperlihatkan adanya tas diduga milik sopir truk berinisial JFN (24) yang dilempar keluar truk oleh warga.
Baca SelengkapnyaAksi ugal-ugalan sopir truk kontainer di Jalan Raya Veteran, Kota Tangerang, menyebabkan puluhan pengendara menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Baca SelengkapnyaPolisi saat ini masih memburu keberadaan sopir bus.
Baca SelengkapnyaSetelah puas mengeroyok sopir dan kondektur para pelaku diketahui langsung melarikan diri.
Baca SelengkapnyaUsai kejadian, truk kontainer berkelir hijau itu nyaris dibakar warga setelah sebelumnya coba kabur.
Baca SelengkapnyaPemicu pembunuhan karena uang dalam celengan pelaku dicuri dan hingga memancing kemarahan dan perkelahian.
Baca SelengkapnyaWarga mengaku resah dengan kejadian tersebut, terlebih pelaku melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang masih balita.
Baca SelengkapnyaAda seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.
Baca SelengkapnyaAngkot menabrak pos polisi yang berada di sisi jalan sampai seorang penumpang di dalam terpental keluar.
Baca SelengkapnyaSang sopir dalam perawatan IGD setelah bonyok dihajar massa yang geram melihat aksinya ugal-ugalan di jalan.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial sebuah truk kontainer menabrak sejumlah kendaraan. Hal ini membuat sejumlah orang tergeletak di jalanan.
Baca SelengkapnyaAngkot 112 itu mulanya kejar-kejaran dengan angkot lain T19 jurusan Depok-Kampung Rambutan sejak dari ujung Jalan Margonda.
Baca Selengkapnya