Sopir Angkot Ugal-ugalan di Cianjur Berujung Tabrakan Tak Kantongi SIM A Umum
Merdeka.com - Aksi YS, sopir angkutan perkotaan (Angkot) di Cianjur viral. Sebab, ia mengemudikan kendaraan angkutan umum tersebut secara ugal-ugalan.
Kasatlantas Polres Cianjur AKP Melawaty mengatakan YS tak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun SIM A Umum.
Perlu diketahui bahwa setiap sopir pengendara angkutan umum haruslah memiliki SIM A Umum, sebagaimana syarat untuk mengendarai kendaraan angkutan penumpang, termasuk angkot.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan kepada SYL? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7). 'Dua, menjatuhkan pidana terhadap tedakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,' sambungnya.
-
Kenapa SYL berpotensi dihukum? 'Tuntutannya bisa maksimal, tetapi kalau putusannya itu nanti sesuai pertimbangan Majelis Hakim,' ujar Hibnu saat dihubungi di Jakarta, Selasa. Dia menjelaskan tuntutan maksimal bisa dikenakan kepada SYL lantaran banyaknya pihak yang dirugikan serta berbagai fakta dalam persidangan sudah terungkap dengan jelas dan terkonfirmasi oleh banyaknya saksi serta bukti, sehingga tidak ada yang diragukan.
-
Apa yang terjadi pada pemotor tersebut? Dalam video berdurasi kurang dari 1 menit itu, terungkap detik-detik saat seorang pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan tunggal. Pemotor terlihat terjatuh di tengah-tengah kondisi lalu lintas yang cukup padat merayap.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Iya tidak punya SIM, waktu dicek," kata Melawaty ketika dikonfirmasi merdeka.com Kamis (8/4).
YS dijerat pasal 310 ayat (3) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Rencana tindak lanjut, untuk perkaranya akan kami lanjutkan sampai tahap pengadilan nanti kalau sudah P21 baru kami expose. Agar masyarakat tau dan memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak mematuhi peraturan berlalu lintas," tegasnya.
Namun, karena kondisi YS yang masih perlu menjalani perawatan, maka pihak kepolisian menunggu hingga YS kembali pulih dan dapat menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Sopirnya lagi di rawat. Kami bawa ke rumah sakit tapi dia minta keluar, katanya mau pijit di bengkel tulang aja," ujarnya.
Sebelumnya kabar Aksi ugal-ugalan si sopir berinisial YS ini pun viral di media sosial, sebagaimana video yang diunggah akun @infojawabarat, dari aksinya tersebut terlihat YS yang lepas kendali ketika mencoba keluar dari jendela.
Kronologi insiden tabrakan itu terjadi pada Selasa (6/4) sekitar pukul 18.00 Wib, tepatnya berada di jalan raya Raya Bandung tepatnya di Kp. Cikijing Desa Selajambe Kecamatan. Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.
Naas akibat atraksinya mengendarai sambil keluar dari jendela dan berdiri di pintu mobil, sebagaimana video yang beredar di media sosial. Mobil angkot berplat nomor F-1929-ZE yang dikemudikan YS dengan empat orang penumpang di dalamnya, malah menabrak mobil Daihatsu Luxio bernopol F-1882-HS yang dikemudikan Unang Hasanudin dari lawan arah.
"Akibat kejadian tersebut kedua pengemudi kendaraan, dua penumpang dari kendaraan Suzuki Angkot dan satu orang penumpang Daihatsu Luxio mengalami luka-luka serta kedua kendaraan yang terlibat rusak," ujar Melawaty.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi tersebut diketahui pada awalnya hanya hendak melerai karena ada senggolan kendaraan.
Baca SelengkapnyaMI mengelak jika sempat menabrak dua mobil sebelum terjadi kecelakaan beruntun di gerbang tol Halim Utama.
Baca SelengkapnyaTersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Baca SelengkapnyaPolisi langsung menjebloskan sopir fortuner ugal-ugalan ke penjara
Baca SelengkapnyaKecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.
Baca SelengkapnyaSopir truk di peristiwa kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim mengaku siap ganti rugi.
Baca SelengkapnyaAksi supir ugal-ugalan tersebut membuat geram pengendara lain, sehingga berakhir diamuk massa.
Baca SelengkapnyaAksi ugal-ugalan sopir truk kontainer di Jalan Raya Veteran, Kota Tangerang, menyebabkan puluhan pengendara menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Baca SelengkapnyaSebuah mobil yang dikendarai seorang pria tertangkap tangan menggunakan pelat palsu. Tulisannya pun dinilai sangat nyeleneh dan mengarah ke pornografi.
Baca SelengkapnyaAksi pemukulan antara sopir truk dan driver ojol viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaPara pemotor tersebut tidak layak mendapat santunan karena tidak taat aturan berkendara.
Baca Selengkapnya