Sopir dan 2 penjual rokok ilegal di Padang ditangkap
Merdeka.com - Rokok diduga ilegal disita aparat Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat di daerah Lubuk Alung Kamis (21/4). Rokok tanpa pita cukai tersebut dimuat dalam sebuah truk Mitsubishi.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rudi Yulianto mengatakan, selain menyita ribuan rokok tersebut pihaknya menahan sopir dan sales marketingnya berinisial EB dan N.
Berdasarkan pengakuan dua marketing tersebut, kata Rudy, rokok ilegal berasal dari salah satu gudang di Kota Padang yang dimiliki oleh seseorang berinisial BM.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Siapa yang mengelola gudang tembakau setelah diambil alih pemerintah? Pasca diambil alih pemerintah Indonesia, pengelolaan gudang-gudang tembakau yang tersebar di beberapa daerah ini diserahkan kepada Departemen Pertanian (Deptan). Departemen ini kemudian membentuk PD. Dwikora sebagai induk usaha gudang-gudang tembakau ini.
-
Dimana lokasi pabrik narkoba di Malang? Pabrik narkotika sintetis yang ditengarai terbesar dan tercanggih di Indonesia ini terletak di kawasan Jalan Bukit Barisan Kota Malang, Jawa Timur.
-
Siapa yang mengendalikan pabrik narkoba di Malang? Pabrik ini dikendalikan warga negara Malaysia yang masih buron.
-
Dimana biji tembakau gosong ditemukan? Biji tembakau ini ditemukan di lumpur Gurun Great Salt Lake, Utah, Amerika Serikat (AS).
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
Dia menjelaskan, untuk pengembangan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar. Sekaligus meminta keterangan saksi ahli dari Kota Kudus, Jawa Tengah yang memahami seluk-beluk rokok tanpa cukai tersebut.
Berhubung cukai rokok merupakan bagian dari pendapatan negara, maka telah ada ketentuan hukum yang mengatur yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Jadi kami akan menunggu perkembangan hasil pemeriksaannya di Ditreskrimsus Polda Sumbar maupun keterangan saksi ahli," ujar Rudy, dikutip dari Antara.
Selain kasus rokok ilegal, polisi juga menemukan adanya indikasi pemalsuan pada kemasan atau bungkus rokok yang berpotensi merugikan konsumen. Di mana terdapat perbedaan antara informasi yang tertulis tentang isi rokok dengan keadaan yang sebenarnya.
"Pada salah satu barang yang kami sita mereknya Gudang Cengkeh ditulis isinya 16 batang, padahal sesuai pita cukai yang resmi hanya 12. Jadi ada indikasi pelanggaran UU Merek Dagang," katanya.
Kemudian pada kotak bungkus rokok juga ada indikasi pemalsuan yang merugikan konsumen, sehingga bisa juga dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen.
Pihaknya akan berusaha secepat mungkin untuk mengungkap kasus upaya penyelundupan rokok yang diduga ilegal ini agar terang-benderang, dan kasus serupa tidak terulang lagi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut dijual melalui marketplace.
Baca SelengkapnyaMobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaPetugas telah menggagalkan peredaran 58.000 rokok ilegal
Baca SelengkapnyaGanja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini Bea Cukai menindak ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaPenindakan tersebut berawal dari informasi intelijen
Baca SelengkapnyaSeorang personel Kepolisian Sektor Kajang, Bulukumba, Bripka F ditangkap. Dia ketahuan menjual narkoba kepada dua orang warga.
Baca SelengkapnyaPetugas menemukan dua bangunan tempat produksi rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp233 Juta
Baca SelengkapnyaSebelumnya pelaku NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada 10 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca Selengkapnya