Sopir konvensional di Makassar tebar ancaman hingga bakar atribut ojek online
Merdeka.com - Persaingan mencari rezeki di jalanan Kota Makassar begitu keras. Puncaknya, sejumlah sopir angkutan umum konvensional sweeping ojek online, Kamis (28/9). Mereka menebar ancaman sampai membakar atribut ojek online.
Sweeping tersebut dilakukan di sejumlah titik, dan diakhiri dengan demonstrasi di gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar.
Sejumlah driver Grab dan GO-JEK mereka tahan. Helm dan jaketnya dilucuti, untungnya driver dibiarkan pergi bersama sepeda motornya.
-
Kenapa driver ojek online pakai jalan tikus? 'Jalan Tikus' atau jalan tembus. Jalan favorit bagi pengendara motor. Jalan yang biasanya hanya cukup dilewati satu motor. Saling terhimpit di gang sempit. Di tengah permukiman padat penduduk. Di antara gedung pencakar langit ibu kota. Membentang di atas lintasan sungai. Bahkan di jembatan yang hanya terbuat dari bambu.
-
Apa itu ojek? Mengutip dari Jurnal Ojek dari Masa ke Masa Kajian secara Manajemen Sumber Daya Manusia karya Neneng Fauziah, mengatakan bahwa istilah ‘ojek’ berasal dari kata ‘obyek’.
-
Bagaimana cara driver ojek online melewati jalan tikus? Melintas di jalan tikus tak boleh ugal-ugalan. Sopan santun tetap dijaga. "Kanan kiri rumah orang, ada anak-anak yang main, bapak-bapak duduk pinggir jalan. Harus permisi ."
-
Apa yang dilakukan driver ojol? Driver ojol tersebut memberikan helm pribadinya kepada pengendara yang ditegur saat berhenti di lampu lalu lintas. Aksi perhatian driver ojol itupun langsung ramai mendapat beragam komentar dari warganet.
-
Kenapa ojek muncul? Ide ini muncul dari kondisi jalan desa yang rusak serta tak bisa dilalui oleh mobil sehingga, ditawarkan jasa transportasi lain berupa ojek sepeda.
-
Apa yang dilakukan driver online tersebut? Sosoknya tak segan mengurus berkas sang penumpang hingga mendapat tindakan dari dokter.
Satu helm Grab, satu helm GO-JEK serta lima buah jaket mereka bakar. Polisi yang tiba di lokasi kemudian menyita dua helm tersebut, dan balok-balok yang dirampas dari pendemo.
Di gedung DPRD Sulsel, polisi kembali mengamankan satu pengunjuk rasa yang membawa katapel dan anak busur rakitan. Hal ini memicu keributan beberapa saat. Pengunjuk rasa mengamuk berusaha menerobos barisan polisi. Keributan akhirnya mereda setelah pengunjuk rasa itu dilepas.
"Sudah satu tahun ini pemerintah belum beri kepastian hukum. Ini harus jelas aturannya agar masyarakat transportasi konvensional bisa merasakan keadilan. Paling tidak Perda harus disegerakan," seru Ketua Aliansi Masyarakat Moda Transportasi Indonesia Burhanuddin.
Di tengah aksi yang mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian, Burhanuddin bersama perwakilan kelompok-kelompok pelaku transportasi konvensional lainnya yakni dari bentor, ojek, angkot dan taksi konvensional diterima Kadir Halid dari Fraksi Golkar dan Kapolrestabes Makassar Kombes Polisi Endi Sutendi di ruang penerimaan aspirasi.
"Tadi kita sudah sampaikan aspirasi agar segera dibuatkan Perda yang mengatur soal angkutan atau transportasi online ini karena Undang-undang dari pusat belum ada penegasan. Kita dijanji proses Perda itu akan segera digodok. Jadi sekarang kita pulang, tinggalkan gedung ini dengan tertib," seru Burhanuddin.
Namun seruan itu tidak banyak yang terima. Di antara pengunjuk rasa ini minta ditunjukkan surat bukti pernyataan anggota DPRD itu secara tertulis.
"Kami tidak mau dijanji lagi. Janji, janji terus. Pokoknya trasnportasi online itu harus tutup," teriak Muhtar, sopir angkot.
Mereka juga berkali-kali menebarkan ancaman jika transportasi umum berbasis online masih beroperasi.
"Jaga wilayah masing-masing. Kalau ada angkutan online, motor atau mobil, sikat saja. Kita juga butuh makan," teriak salah seorang pengunjuk rasa yang tidak bersedia menyebut namanya.
Menyikapi hal ini, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan para sopir angkutan atau transportasi online untuk mengantisipasi pecahnya konflik horizontal.
"Setiap pengemudi atau sopir-sopir itu ada organisasinya. Kita akan berkoordinasi dengan pimpinan organisasi itu misalnya dari kelompok angkot, bentor, ojek atau taksi konvensional bagaimana agar mereka menjaga kelompoknya. Jangan sampai membuat persoalan baru," kata Wakapolrestabes Makassar AKBP Hotman Sirait saat ditemui di sela-sela pendemo.
Sebagian mereka tidak mau meninggalkan gedung DPRD Sulsel namun setelah diinstruksikan oleh Hotman Sirait agar segera pulang dan dikawal petugas kepolisian, lambat laun mereka pun bergerak meninggalkan gedung DPRD.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa itu bermula saat orator dari atas mobil komando mendesak agar barrier dibuka sehingga massa bisa menyampaikan aspirasi di depan Istana Merdeka.
Baca SelengkapnyaPengguna ojek online (ojol) untuk menghindari kawasan sekitar Medan Merdeka Jakarta Pusat terkait aksi ojol.
Baca SelengkapnyaDari hasil sweeping beberapa pengemudi melintas di Medan Merdeka Barat langsung diarahkan untuk ikut bergabung.
Baca SelengkapnyaViral Pengemudi Ojol vs Debt Collector di Sawah Besar, Motor sampai Dilempar ke Kali
Baca SelengkapnyaAksi unjuk rasa ini menuntut persoalan mengenai tarif di mana potongan yang dibebankan kepada mitra driver mencapai 20 persen hingga 30 persen.
Baca SelengkapnyaAspirasi disampaikan saat demontrasi di Patung Kuda, Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat pada Kamis (29/8).
Baca SelengkapnyaRibuan pengemudi ojol menyampaikan uneg-uneg mereka soal kebijakan yang diberlakukan oleh pihak aplikator.
Baca SelengkapnyaMassa pengemudi ojol yang tergabung dalam berbagai komunitas dan organisasi ini menyuarakan keluhan soal pemotongan tarif sampai 30 persen.
Baca SelengkapnyaPria berjaket kuning ini duduk di atas punggung pemuda yang tengah terbaring. Sontak, bapak tersebut meninju pemuda dari belakang.
Baca SelengkapnyaSalah satunya terkait sistem skorsing atau suspend. Seperti yang diungkapkan Melva Maria (54) seorang perempuan pengemudi ojek online.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami sejumlah luka akibat dikeroyok para pelaku.
Baca SelengkapnyaRibuan driver ojek online demo mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa agar aplikator bertindak sewenang-wenang.
Baca Selengkapnya