Sopir Kopaja 612 tewaskan pengendara GO-JEK jadi tersangka
Merdeka.com - Polda Metro Jaya menetapkan seorang sopir Kopaja 612 jurusan Kampung Melayu-Ragunan sebagai tersangka, lantaran menabrak pengendara GO-JEK hingga tewas, Gunawan, dan dua mobil di Jalan Buncit Raya, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
"Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka sopir Kopaja atas nama BW," tulis Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal, melalui pesan singkat kepada merdeka.com, Rabu (16/9).
Iqbal menyatakan, sang sopir disangkakan pasal menyebutkan kecelakaan dalam berkendara menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dia terancam dibui lima tahun.
-
Kenapa sopir truk jadi tersangka? 'Sudah (tersangka). Sudah diamankan,' kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
-
Siapa sopir truk penyebab kecelakaan? Polisi resmi menetapkan sopir truk berinisial MI (18) yang merupakan penyebab tabrakan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim Utama sebagai tersangka.
-
Bagaimana sang pembajak mengancam penumpang? Pembajak yang diketahui mantan Korps Komando Angkatan Laut itu mengancam akan meledakkan pesawat dengan dua granat dan satu tas mesiu.
-
Siapa yang ditegur sopir angkot? Peristiwa itu diketahui terjadi di Jalan Baru Puspanegara Citeureup, Kabupaten Bogor belum lama ini. Pemotor itu awalnya hendak menegur dengan sedikit sindiran, namun mendapat reaksi tak terduga dari sopir angkot tersebut.
-
Bagaimana kondisi motor driver ojol tersebut? Isi Pesan di Helm 'Terima kasih sudah naik ojek bapak saya. Maaf kalau bapak bawanya pelan ya kak.. Karena bapak sudah tua. aku takut bapak kenapa-napa kak. Motor juga sudah rusak. Terimakasih kak..' isi pesan yang ditulis tangan itu. Rupanya, driver ini memang sudah tak lagi muda. Usianya sudah menginjak 60 tahun, namun tetap harus bekerja untuk keluarganya. Karena itu juga, anaknya juga merasa cemas pada bapaknya.
-
Siapa yang menampar sopir ambulans? Namun, tiba-tiba istri pria tersebut langsung menempeleng sopir ambulans.
"Pasal 310 ayat 4 UU lalu lintas nomor 22 tahun 2009 yang menyebutkan kecelakaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, dengan ancaman di atas lima tahun penjara," lanjut Iqbal.
Siang tadi terjadi kecelakaan lalu lintas melibatkan Kopaja 612 jurusan Kampung Melayu-Ragunan, dengan sepeda motor dan dua buah mobil yaitu mobil Avanza dan Xenia. Dua orang tewas, Gunawan dan istrinya, Lilis. Sementara seorang anak bernama Ghiraldo Banu Seprizky berumur 8 tahun masih dirawat di RS Jakarta Medical Centre, karena mengalami luka sobek pada bibir, tangan kanan luka, dan kepala bagian belakang sobek. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.
Baca SelengkapnyaKecelakaan tersebut menyebabkan tujuh orang meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaAan menjelaskan, pengemudi tersebut kelelahan hingga mengantuk.
Baca SelengkapnyaTersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Baca SelengkapnyaMicrosleep adalah kondisi di mana seseorang kehilangan kesadaran atau perhatian akibat rasa kantuk.
Baca SelengkapnyaPenetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang
Baca SelengkapnyaHeru Susanto sopir truk scania penyebab kecelakaan kereta api di perlintasan Madukoro, Semarang dituntut pidana selama 6 bulan penjara.
Baca Selengkapnyasopir truk tangki yang menabrak 15 penonton karnaval di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Mojokerto ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaSopir Bus Putera Fajar jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Subang, Ini Kelalaiannya
Baca SelengkapnyaWarga setempat lantas berhamburan usai mendengar hantaman kencang yang disebabkan truk oleng itu.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi Karya masih mendalami terkait kecelakaan maut itu.
Baca SelengkapnyaKecelakaan yang menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dipicu murni human error.
Baca Selengkapnya