Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sopir pemilik 1 kg narkoba dapat barang dari LP Kerobokan, upahnya Rp 2-5 juta

Sopir pemilik 1 kg narkoba dapat barang dari LP Kerobokan, upahnya Rp 2-5 juta Sopir freelance di Bali edarkan sabu. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Nyoman Mahardika (31) ditangkap setelah terendus mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dia ditangkap pada Minggu kemarin pukul 18.00 WITA.

Tersangka yang berprofesi sebagai sopir freelance diringkus petugas BNNP Bali di pinggir Jalan Padanggalak, Sanur, Denpasar Selatan. Kemudian. Saat petugas melakukan penggeledahan, pada dashboard motor DK 5841 FAQ miliknya ditemukan box merek Oreo yang di dalamnya terdapat 4 plastik sabu dengan berat total 263,6 gram bruto.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Anggungan, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali. Petugas mendapatkan 4 plastik bening yang berisi sabu dengan berat total 350 gram brutto, 70 butir ekstasi. Total barang haram yang dimiliki tersangka NM adalah 8 plastik klip berisi sabu seberat 613,6 gram dan 70 butir pil ekstasi.

Kabid Berantas BNNP Bali, AKBP Ketut Arta, mengatakan tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Kelas II A Denpasar. Selain itu dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengaku satu minggu sebelum ditangkap, dirinya mempunyai 1 kilo gram narkoba siap edar.

"Saat diinterogasi, satu minggu lalu tersangka ini memiliki 1 kilogram narkoba. Sedang yang kami sita adalah sisa yang telah diedarkan," ucap Ketut Arta di Kantor BNNP Bali, Senin (3/9).

Menurut Arta, Nyoman baru 6 bulan terakhir menjalani bisnis sampingan ini. Dia menyebut barang haram tersebut didapat dari seseorang di LP Kerobokan. Dari satu kali pengambilan barang, dia mendapat upah Rp 2 sampai 5 juta untuk 200 gram barang tersebut.

"Barang itu diambil dan disimpan di rumahnya kemudian akan di distribusikan kepada siapa yang memesan. Tersangka ini, kami kenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutup Arta.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sudah Diintai Tiga Hari, Pengedar Sabu di Tebet Diciduk Polisi
Sudah Diintai Tiga Hari, Pengedar Sabu di Tebet Diciduk Polisi

KP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar

Baca Selengkapnya
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis

Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Lapas di Jakarta
Polisi Ringkus Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Lapas di Jakarta

Polisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Demi Rp25 Juta, ABG Ini Nekat Antar Dua Kilogram Sabu dan Ribuan Ineks
Demi Rp25 Juta, ABG Ini Nekat Antar Dua Kilogram Sabu dan Ribuan Ineks

Mereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.

Baca Selengkapnya
Kontrakan di Cilincing Disulap Jadi Gudang Sabu, 2 Orang Ditangkap
Kontrakan di Cilincing Disulap Jadi Gudang Sabu, 2 Orang Ditangkap

terdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi

Baca Selengkapnya
Jaringan Fredy Pratama Bikin Laboratorium untuk Produksi Narkoba di Rumah Mewah Jakut
Jaringan Fredy Pratama Bikin Laboratorium untuk Produksi Narkoba di Rumah Mewah Jakut

Rumah tersebut di sewa oleh anak buah Fredy inisial D yang merupakan seorang DPO.

Baca Selengkapnya
Dikejar Polisi, Pengedar Narkoba Telan Sabu hingga Disuruh Buang Air Besar
Dikejar Polisi, Pengedar Narkoba Telan Sabu hingga Disuruh Buang Air Besar

"Tapi yang keluar hanya plastiknya saja, sabunya sudah habis karena plastiknya koyak (sobek) saat dikunyah," ujar Kapolsek Lubuk Batu Jaya Ipda Ripal

Baca Selengkapnya
Siasat Licik Bandar Narkoba, Selundupkan Sabu dan Ribuan Ekstasi Bareng Ayam Jago
Siasat Licik Bandar Narkoba, Selundupkan Sabu dan Ribuan Ekstasi Bareng Ayam Jago

Untuk mengelabui petugas, pengirim menyimpan sabu dan ekstasi di bawah kandang ayam.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Gagalkan Transaksi 45 Kg Sabu Senilai Rp45 M di Halaman Parkir RS Fatmawati
Polda Metro Gagalkan Transaksi 45 Kg Sabu Senilai Rp45 M di Halaman Parkir RS Fatmawati

Petugas berhasil mengamankan sebanyak 45 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu

Baca Selengkapnya
Sembunyikan Sabu di Brankas Bersampul Kamus Inggris, 3 Pengedar Ditangkap Polisi
Sembunyikan Sabu di Brankas Bersampul Kamus Inggris, 3 Pengedar Ditangkap Polisi

Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Narkoba Jaringan Internasional, Sabu dan Ekstasi Rp418 Miliar Diselipkan di Kompartemen Mobil
Polisi Bongkar Narkoba Jaringan Internasional, Sabu dan Ekstasi Rp418 Miliar Diselipkan di Kompartemen Mobil

Empat pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu ratusan kilogram dan puluhan butir ektasi ditangkap.

Baca Selengkapnya