Sopir pemilik 1 kg narkoba dapat barang dari LP Kerobokan, upahnya Rp 2-5 juta
Merdeka.com - Nyoman Mahardika (31) ditangkap setelah terendus mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dia ditangkap pada Minggu kemarin pukul 18.00 WITA.
Tersangka yang berprofesi sebagai sopir freelance diringkus petugas BNNP Bali di pinggir Jalan Padanggalak, Sanur, Denpasar Selatan. Kemudian. Saat petugas melakukan penggeledahan, pada dashboard motor DK 5841 FAQ miliknya ditemukan box merek Oreo yang di dalamnya terdapat 4 plastik sabu dengan berat total 263,6 gram bruto.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Anggungan, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali. Petugas mendapatkan 4 plastik bening yang berisi sabu dengan berat total 350 gram brutto, 70 butir ekstasi. Total barang haram yang dimiliki tersangka NM adalah 8 plastik klip berisi sabu seberat 613,6 gram dan 70 butir pil ekstasi.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Ekstasi apa yang disita polisi? Dari tersangka, anggota menyita 8,9 Kg sabu, ada beberapa ribu (2.884) pil ekstasi. Dari tersangka, kemudian dikembangkan lagi ditemukan gudang di wilayah Ampel di sana ditemukan sekitar 6 juta butir (ekstasi),
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
Kabid Berantas BNNP Bali, AKBP Ketut Arta, mengatakan tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Kelas II A Denpasar. Selain itu dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengaku satu minggu sebelum ditangkap, dirinya mempunyai 1 kilo gram narkoba siap edar.
"Saat diinterogasi, satu minggu lalu tersangka ini memiliki 1 kilogram narkoba. Sedang yang kami sita adalah sisa yang telah diedarkan," ucap Ketut Arta di Kantor BNNP Bali, Senin (3/9).
Menurut Arta, Nyoman baru 6 bulan terakhir menjalani bisnis sampingan ini. Dia menyebut barang haram tersebut didapat dari seseorang di LP Kerobokan. Dari satu kali pengambilan barang, dia mendapat upah Rp 2 sampai 5 juta untuk 200 gram barang tersebut.
"Barang itu diambil dan disimpan di rumahnya kemudian akan di distribusikan kepada siapa yang memesan. Tersangka ini, kami kenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutup Arta.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaRumah tersebut di sewa oleh anak buah Fredy inisial D yang merupakan seorang DPO.
Baca Selengkapnya"Tapi yang keluar hanya plastiknya saja, sabunya sudah habis karena plastiknya koyak (sobek) saat dikunyah," ujar Kapolsek Lubuk Batu Jaya Ipda Ripal
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, pengirim menyimpan sabu dan ekstasi di bawah kandang ayam.
Baca SelengkapnyaPetugas berhasil mengamankan sebanyak 45 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka yang ditangkap berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).
Baca SelengkapnyaEmpat pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu ratusan kilogram dan puluhan butir ektasi ditangkap.
Baca Selengkapnya