Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sopir penabrak Kopda Dadi hingga tewas dituntut 12 tahun penjara

Sopir penabrak Kopda Dadi hingga tewas dituntut 12 tahun penjara Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Andi Firmansyah Harianja dinilai terbukti bersalah membunuh anggota TNI kesatuan Komando Strategis Angkatan Darat, Kopda Dadi Santoso. Anak buah Zuaxa Gurning alias Caca Gurning itu dituntut 12 tahun penjara.

Dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (5/4), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Sukatmini, membacakan berkas tuntutan. Dia menilai Andi terbukti memenuhi semua unsur dalam dakwaan primer JPU.‎

"Semua unsur dalam Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terbukti," kata JPU Sukatmini di hadapan majelis hakim diketuai Martin Ginting.

Dakwaan primer menyatakan, Andi bersama-sama Caca Gurning yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang, telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

"Ketika diadang korban Kopda Dadi Santoso, terdakwa dan Caca Gurning tidak berniat untuk menghindari. Malah terdakwa mematuhi perintah Caca Gurning untuk menabrak korban. Padahal terdakwa mengetahui dampak dari perbuatannya tersebut," ujar Sukatmini.

Sebelum menjatuhkan tuntutan pidana, JPU mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan terdakwa. Keadaan memberatkan, Andi berbelit-belit di dalam persidangan, tidak menyesali perbuatannya, dan tidak melaporkan perbuatannya ke polisi.

"Sementara, hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, telah meminta maaf, dan menyatakan belasungkawa kepada keluarga korban melalui penasihat hukumnya," lanjut Sukatmini.

Untuk itu, Sukatmini memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan Andi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan.

"Oleh karena itu, memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 12 tahun penjara," imbuh Sukatmini.

Atas tuntutan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan (pledoi), yang akan disampaikan pada persidangan lanjutan pekan depan.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Andi Firmansyah, Zulkifli, menyebutkan tuntutan JPU berlebihan.

"Saya menilai tuntutan tersebut terlalu berlebihan. Konsep damai yang kita ajukan tidak memberikan dampak terhadap tuntutan jaksa. Coba kita bandingkan perkara pembunuhan yang lain, yang hanya dituntut lima tahun, tujuh tahun. Ini ada apa?" kata Zulkifli.

Soal kemungkinan ada intervensi atau tekanan diterima JPU dalam menjatuhkan tuntutan, Zulkifli menyatakan meyakini hal itu. "Bisa saja (adanya intervensi)," lanjut Zulkifli.

Kopda Dadi Santoso yang bertugas pada Tim Kesehatan Kabut Asap Riau, ditemukan tewas di Komplek MTQ Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, 26 Oktober 2015 lalu.

Kopda Dadi Santoso yang diperbantukan di Pekanbaru itu tewas usai ditabrak menggunakan mobil dikemudikan Andi. Dalam kasus ini, Andi merupakan sopir. Sementara yang menyuruh Andi menabrak Kopda Dadi adalah Caca Gurning, yang dinyatakan buron dan masih dicari Polresta Pekanbaru.

Kejadian ini berawal saat Kopda Dadi berjalan kaki di jalan areal pekarangan MTQ. Dia melihat segerombolan orang mengendarai lima sepeda motor dan sebuah mobil minibus jenis Toyota Kijang warna hitam.

Kopda Dadi bermaksud menghampiri gerombolan orang itu karena membikin keributan. Namun, mereka justru melarikan diri. Sementara itu, satu unit mobil yang sempat kabur berlawanan arah justru memutar balik, dan supir mobil itu menabrak serta menyeret Kopda Dadi.

Akibat kejadian itu, Kopda Dadi mengalami luka serius terutama pada bagian kepala. Dia meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Andi ditangkap di Bengkulu tidak lama pasca peristiwa itu. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipecat Tidak Hormat dari Polri, AKP Dadang Tak Ajukan Banding
Dipecat Tidak Hormat dari Polri, AKP Dadang Tak Ajukan Banding

Sandi mengatakan motif Dadang nantinya akan diusut secara pidana yang akan ditangani oleh Polda Sumatera Barat (Sumbar).

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Kasus Penganiayaan David Ozora
Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Kasus Penganiayaan David Ozora

Putusan itu dijatuhkan Hakim Ketua Tony Pribadi, bersama dua hakim anggota Sumpeno dan Indah Sulistyowati.

Baca Selengkapnya
Tok! Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara
Tok! Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara

Akibat perbuatan Mario Dandy, David mengalami koma dan hilang ingatan.

Baca Selengkapnya
Beda Nasib Sopir Truk dan Porsche, Meski Sama-Sama Tabrak Kantor Polisi
Beda Nasib Sopir Truk dan Porsche, Meski Sama-Sama Tabrak Kantor Polisi

Sopir dump truk dijadikan tersangka usai menabrak kantor polisi, sedangkan pengemudi Porsche

Baca Selengkapnya
Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy
Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy

Dalam pertimbangan hakim, tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Dapat Biaya Ganti Rugi, Korban Tabrakan Beruntun di Senayan Ogah Tuntut Pengemudi Ferrari
Dapat Biaya Ganti Rugi, Korban Tabrakan Beruntun di Senayan Ogah Tuntut Pengemudi Ferrari

Meski tidak menuntut dan telah ikhlas berdamai, Danang mengaku belum mengetahui hasil keputusan dari polisi.

Baca Selengkapnya
Respons Ayah David Ozora soal Mario Dandy Dihukum Bayar Restitusi Rp25 Miliar: Adil Kecuali Dia Koma
Respons Ayah David Ozora soal Mario Dandy Dihukum Bayar Restitusi Rp25 Miliar: Adil Kecuali Dia Koma

Kendati merasa tidak adil dengan biaya restitusi, ayah David Ozora mengaku puas dengan vonis penjara 12 tahun terhadap Mario Dandy.

Baca Selengkapnya
Sopir Bus Putera Fajar jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Subang, Ini Kelalaiannya
Sopir Bus Putera Fajar jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Subang, Ini Kelalaiannya

Sopir Bus Putera Fajar jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Subang, Ini Kelalaiannya

Baca Selengkapnya
Polantas Polda Sulsel Meninggal Usai Ditabrak Pengendara Lansia saat Atur Lalu Lintas
Polantas Polda Sulsel Meninggal Usai Ditabrak Pengendara Lansia saat Atur Lalu Lintas

Aipda Sunandar ditabrak pengendara saat atur lalu lintas. Korban dinyatakan meninggal dunia usai dua hari dirawat di RS Bhayangkara Makassar.

Baca Selengkapnya
Kasus Truk Vs Pemotor Lawan Arah di Lenteng Agung Berakhir Damai, Polisi Hanya Kenakan Sanksi Tilang
Kasus Truk Vs Pemotor Lawan Arah di Lenteng Agung Berakhir Damai, Polisi Hanya Kenakan Sanksi Tilang

Penyidikan kasus kecelakaan itu berakhir damai setelah sopir truk mencabut laporan kepada polisi.

Baca Selengkapnya
Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron
Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron

Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.

Baca Selengkapnya
Ending Kasus Fortuner Pejabat Polda Jabar Tabrak Mikrobus di MBZ, Sepakat Damai tapi Ganti Rugi
Ending Kasus Fortuner Pejabat Polda Jabar Tabrak Mikrobus di MBZ, Sepakat Damai tapi Ganti Rugi

Peristiwa kecelakaan di Jalan Tol Layang MBZ ini terjadi sekira pukul 07.10 WIB. K

Baca Selengkapnya