Sopir Taksi Online yang Cabuli Siswi SMA Jalani Sidang Dakwaan di PN Surabaya
Merdeka.com - Hendrik Sugiyanto nekat mencabuli pelanggan taksi onlinenya yang masih berstatus siswi SMA. Mirisnya, tindakan cabul tersebut dilakukannya di area parkir mobil, di Jalan Kranggan, Surabaya.
Aksi pencabulan Hendrik ini terungkap dalam persidangan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/1).
Dalam sidang yang mengagendakan dakwaan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi mendakwanya telah menyetubuhi korban yang masih berusia 16 tahun. Dalam dakwaan jaksa itu diketahui, persetubuhan itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali dan terakhir terjadi pada September 2018 lalu.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Bagaimana orang tua bisa lindungi anak dari kekerasan seksual online? Orang tua perlu memantau aktivitas online anak-anak, memberikan pendidikan mengenai keamanan di internet, serta menciptakan suasana yang aman dan terbuka untuk berdiskusi.
Korban merupakan pelanggan taksi online terdakwa Hendrik. Ia sering mengorder terdakwa untuk menjemputnya sepulang sekolah. Karena seringnya aktifitas bertemu itu, keduanya sepakat untuk berpacaran. Sampai kemudian keduanya berhubungan badan.
"Sudah disetubuhi tiga kali dan dijanjikan untuk dinikahi," ujar jaksa Deddy.
Hubungan asmara antara sopir taksi online dan pelanggannya ini, rupanya tidak disetujui oleh orangtua korban. Mereka yang mengetahui jika korban dan terdakwa sudah pernah melakukan hubungan badan pun, akhirnya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
Atas kasus ini, terdakwa pun dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku pencabulan terhadap siswi SD di Kota Serang, menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Serang Kota. Pelaku merupakan pengemudi ojol berinisial SM (23).
Baca SelengkapnyaPelaku telah ditahan oleh polisi. Korban saat ini masih trauma.
Baca SelengkapnyaRekaman itu sebagai ancaman terhadap korban agar tidak mengadu ke orangtuanya.
Baca SelengkapnyaAksi bejat SH yang terekam kamera bikin heboh jagat media sosial
Baca SelengkapnyaSeorang siswi SMA di Ogan Komering Ulu, MA (18), menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri, ER (48).
Baca SelengkapnyaWarga Surabaya RH (47) diringkus polisi karena diduga mencabuli anak-anak di Sidoarjo dan Surabaya.
Baca SelengkapnyaSaat melintas di jalanan sepi, muncul niat jahat pelaku. MS membelokkan motornya ke semak-semak dan terjadilah perkosaan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaAwalnya korban diajak pelaku ke hotel dengan alasan untuk berganti pakaian.
Baca SelengkapnyaAlasan Guru Honorer Cabuli Siswi SMK di Prabumulih, Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku tak mampu membendung nafsunya saat melihat korban mengenakan pakaian seksi.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu di alami korban CD (55) di Jalan Gudang Baru Peluru Barat, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya