Sopir Transjakarta yang Tabrak Pajero Istri Irjen Boy Rafli Jadi Tersangka
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan sopir TransJakarta berinisial JW sebagai tersangka terkait tabrakan yang mengakibatkan dua kendaraan rusak berat di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Budi Setiawan membenarkan kalau Pajero ditumpangi oleh istri Irjen Boy Rafli Amar, mantan Kadiv Humas Mabes Polri.
"Sudah kita tetapkan tersangka," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar di Jakarta, Rabu.
Fahri mengatakan JW dikenakan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat karena dugaan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan ancaman hukuman paling lama satu tahun dan denda Rp2 juta.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana polisi mengancam pemobil tersebut? Dia bahkan mengatakan jika memang si pemobil tak mau memberi sesuai yang dia minta maka SIM nya bakal ditahan dan ditilang.
-
Mengapa FIM Stewards tidak menjatuhkan hukuman? 'Dalam sidang tersebut, kedua pembalap menjelaskan bahwa tingkat grip di luar jalur balap sangat sulit, dan menurut pandangan Stewards, hal ini menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi keputusan pembalap untuk menghindari kontak. Setelah mempertimbangkan semua aspek dan tanpa adanya bukti yang jelas, FIM MotoGP Stewards memutuskan bahwa tidak ada pembalap yang dapat dianggap lebih bertanggung jawab atas insiden ini,' tulis mereka.
-
Kenapa truk itu dihukum? 'Kita kenakan pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan,' ujarnya.
-
Siapa yang membantah tuduhan penggelapan mobil? Pihak Edward Akbar Membantah Tudingan Penggelapan Mobil Kimberly Ryder Dengan Alasan Hrta Tersebut Dibeli Secara Bersama-sama
Fahri menambahkan penyidik tidak menahan tersangka JW karena ancaman pidana hukumannya hanya satu tahun dan bukan pasal pengecualian yang dapat dilakukan penahanan.
Sebelumnya, TransJakarta menabrak sebuah minibus di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (10/3), menyebabkan kedua kendaraan mengalami rusak berat.
Salah satu dari penumpang mobil yang ditabrak TransJakarta itu yakni istri dari mantan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, namun hanya menderita luka ringan.
Pengemudi mobil yang ditumpangi istri polisi jenderal bintang dua itu yakni MJ pun tidak mengalami luka serius.
Saat itu, Transjakarta yang dikemudikan JW melaju dari arah utara menuju selatan. Sesampainya di Jalan Sultan Iskandar Muda tepatnya di persimpangan Silkar Kebayoran Lama diduga pengemudi kurang hati-hati sehingga menabrak mobil Pajero yang dikemudikan MJ.
"Saat itu mobil Pajero sedang berbelok dari selatan menuju timur," kata Fahri.
Akibat kecelakaan tersebut, kaca depan bus Transjakarta pecah dan bumper depan ringsek. Sedangkan Mitsubishi Pajero rusak pada bagian as roda depan patah, pintu depan dan belakang samping kiri ringsek serta spion kiri patah.
Sopir Disanksi Perusahaan
Sementara itu, Transportasi Jakarta (Transjakarta) memberikan sanksi kepada JW yang diduga lalai mengemudikan moda transportasi massal itu.
"Pengemudi diberikan sanksi berupa stop operasi dan sanksi administrasi akan diberikan setelah proses penyidikan selesai dilakukan. Sementara itu bus telah diamankan pihak yang berwajib untuk keperluan investigasi," kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas TransJakarta Nadia Disposanjoyo.
Nadia juga menyayangkan kejadian ini dan mengimbau agar seluruh pengemudi TransJakarta untuk selalu berhati-hati di jalan raya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kereta memiliki jalur khusus dan orang atau pengendara dilarang mengganggu perjalanan KA. Jika ada hal merugikan bagi KA, maka PT KAI bisa meminta ganti rugi.
Baca SelengkapnyaKecelakaan tersebut menyebabkan tujuh orang meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaHeru Susanto sopir truk scania penyebab kecelakaan kereta api di perlintasan Madukoro, Semarang dituntut pidana selama 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaKA Brantas menabrak truk trailer yang dikendarai HS di perlintasan Jalan Madukoro Raya Semarang pada Selasa (18/7) malam. Sempat terjadi ledakan saat tabrakan.
Baca Selengkapnya