Sopir truk maut tewaskan 10 orang di Cianjur jadi tersangka
Merdeka.com - Asep Suhandi pengemudi truk maut yang tewaskan 10 orang di Cianjur ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka pada Asep berdasarkan investigasi yang dilakukan penyidikan Lakalantas Polres Cianjur.
"Kita tetapkan sopir truk sebagai tersangka, karena unsur pelanggaran di Undang-Undang dipenuhi pengemudi. Di antaranya mengemudikan kendaraan yang di atas standar yang dipersyaratkan," kata Dirlantas Polda Jabar AKBP Sugihardi, di Mapolda Jabar Kota Bandung, Selasa (2/8).
Truk nopol B 9479 GDA itu menyeruduk penyebrang, pengendara mobil dan sejumlah rumah di Jalan Raya Sukabumi Cianjur Km 17 Kampung Bangbayang Kecamatan Gearbok, Kabupaten Cianjur, Sabtu 30 Juli lalu. Akibat kejadian itu 10 orang meninggal dunia.
-
Siapa yang menyebabkan kecelakaan truk? Penetapan tersangka terhadap MI sesuai Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan pengendara sopir truk inisial MI (17) sebagai tersangka.
-
Bagaimana truk itu bisa kecelakaan? Sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Halim Utama diduga akibat Truk Engkel (light truck) berkendara secara ugal-ugalan pada Rabu (27/3) pagi.
-
Siapa sopir truk penyebab kecelakaan? Polisi resmi menetapkan sopir truk berinisial MI (18) yang merupakan penyebab tabrakan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim Utama sebagai tersangka.
-
Kenapa truk mogok di rel? Penyebabnya, truk mogok di tengah perlintasan.
-
Bagaimana insiden kecelakaan terjadi? Bagnaia pun mengambil peluang untuk menyalip di Tikungan 12, tetapi terjadi kontak antara keduanya di Tikungan 13, di mana Marquez tetap mempertahankan kecepatan saat Bagnaia mencoba memasuki tikungan tersebut.
-
Dimana kecelakaan terjadi? Kecelakaan terjadi saat Oriza pergi ke Puncak untuk menghadiri acara kampus bersama teman-temannya.
Menurutnya, mobil yang dibawa saat itu mengalami rem blong dan tidak melakukan upaya agar truk tersebut tidak sampai menimbulkan korban.
"Dia ini tidak melakukan pemompaan rem kemudian membuang ke tempat lebih aman," ujarnya.
Saat insiden terjadi truk tengah membawa muatan seng 1000 lembar, dan seng gulung 115 lembar dengan berat 5 ton melebihi daya angkut yaitu 4,1 ton.
Akibat Perbuatannya, Asep diganjar Pasal 310 ayat 1, 2, 3 dan 4 Undang Undang 22/2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Saat ini, Asep selaku pengemudi belum bisa dimintai keterangan karena luka di bagian wajah, tangan kiri dan dada dengan perawatan di RSUD Cianjur.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fakta tersebut didapatkan usai tim Korlantas Polri menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan.
Baca SelengkapnyaSementara itu, ia mengungkap sebanyak 17 kendaraan yang terlibat kecelakaan maut di Cipularang.
Baca SelengkapnyaKorban kecelakaan tersebut telah dibawa ke dua rumah sakit yakni RS Abdul Rozak dan Siloam.
Baca SelengkapnyaKecelakaan ini membuat seorang anak 13 tahun meninggal dunia. Selain itu, 28 orang mengalami luka-luka.
Baca SelengkapnyaKecelakaan beruntun di Tol Cipularang ini menyebabkan sedikitnya 1 orang tewas dan 22 orang terluka. Selain itu, 19 kendaraan dilaporkan mengalami kerusakaan.
Baca SelengkapnyaTruk pengangkut air mineral hilang kendali hingga menabrak 8 kendaraan lain akibat rem blong.
Baca SelengkapnyaDiketahui, dalam kejadian itu telah menyebabkan satu orang meninggal dunia atas nama inisial S (13).
Baca SelengkapnyaData terbaru, kecelakaan merenggut 1 orang korban jiwa dan 24 orang lain luka-luka.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, satu unit truk tronton menabrak sejumlah mobil dan sepeda motor di lampu lalu lintas di persimpangan exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaDalam video terlihat beberapa kendaraan bertumpuk dan mengalami kerusakan di pinggir jalan
Baca SelengkapnyaBelasan kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di KM 92 Tol Cipularang arah Jakarta.
Baca SelengkapnyaTruk yang melaju dari arah Bandung menuju Jakarta mengalami masalah di bagian remnya diduga menjadi penyebab kecelakaan.
Baca Selengkapnya