Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sopir Ungkap Diperintah Mantan Pejabat Kemensos Transfer Rp 40 Juta ke Ajudan Juliari

Sopir Ungkap Diperintah Mantan Pejabat Kemensos Transfer Rp 40 Juta ke Ajudan Juliari Sidang Korupsi Bansos Covid-19. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang perkara korupsi bantuan sosial se-Jabodetabek tahun 2020 dengan terdakwa penyuap Harry Van Sidabukke kembali digelar Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Sanjaya selaku sopir tersangka eks pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dalam sidang lanjutan kali ini.

Sanjaya mengungkap kalau dirinya pernah mengirimkan uang kepada ajudan eks Mensos Juliari Peter Batubara bernama Eko Budi Santoso sebesar Rp 40 juta.

Pengakuan itu terungkap, ketika Jaksa mencecar Sanjaya terkait permintaan dari Joko untuk mengirimkan uang kepada ajudan Juliari. Akhirnya Sanjaya pun mengakui kalau pernah mengirimkan uang tersebut.

"Bapak pernah nyuruh saya transfer dari rekening bapak sendiri (Matheus Joko), buat ke rekening ajudan menteri (Juliari)," kata Sanjaya saat sidang.

Selanjutnya, Jaksa kembali mempertegas saksi Sanjaya terkait uang itu apakah ditransfer kepada ajudan bernama Eko Budi Santos.

"Iya pak (Eko Budi ajudan Juliari)," jawab Sunjaya

"Rp 40 juta dikirim," tanya jaksa.

"Iya pak (Rp 40 juta)," timpal Sanjaya.

Lantas, jaksa kembali mempertanyakan terkait alasan dari Matheus Joko yang memberikan ATM pribadinya kepada saksi Sanjaya. Namun demikian, Sanjaya hanya menjawab kalau dirinya disuruh untuk transfer oleh Joko.

"Kok bisa di Anda atm-nya (milik Matheus Joko)?" tanya Jaksa.

"Bapak sendiri yang menyuruh saya. Pak joko suruh saya transfer," jawab Sunjaya

Kemudian, jaksa KPK kembali menanyakan terkait ATM pribadi milik Matheus Joko apakah selaku dibawa oleh Sanjaya ataukan hanya untuk transfer pada saat itu.

"Bukan Anda pegang selamanya?" tanya Jaksa.

"Bukan," tutup Sunjaya.

Sebelumnya, pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,28 miliar. Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut, Harry Sidabukke menyuap Juliari lantaran Harry mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Jaksa menyebut, uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cerita Saksi Berikan 4 Ribu Dollar ke Anak Buah SYL
Cerita Saksi Berikan 4 Ribu Dollar ke Anak Buah SYL

Kata Fajar mata uang dollar tersebut diberikan kepada sekretaris pribadi Kasdi, Herdian secara tunai.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pengakuan Mantan Ajudan SYL Serahkan Tas Isi Dolar ke Ajudan Firli di Sidang
VIDEO: Pengakuan Mantan Ajudan SYL Serahkan Tas Isi Dolar ke Ajudan Firli di Sidang

Mantan ajudan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto membuat pengakuan mengejutkan.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Tuding ADC Mentan Peras ASN Kementan Berkedok Kebutuhan Pribadi SYL
Kuasa Hukum Tuding ADC Mentan Peras ASN Kementan Berkedok Kebutuhan Pribadi SYL

Djamaluddin mengaku hal tersebut masih perlu dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan nantinya untuk peranan Panji.

Baca Selengkapnya
Terungkap Aliran Duit Rp60 M buat Selesaikan Kasus Korupsi BTS Kominfo Seret Johnny Plate
Terungkap Aliran Duit Rp60 M buat Selesaikan Kasus Korupsi BTS Kominfo Seret Johnny Plate

Irwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.

Baca Selengkapnya