Sopir Vanessa Angel Ditahan di Rutan Polres Jombang
Merdeka.com - Sopir artis Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Jombang. Usai diperiksa, ia pun langsung di tahan oleh penyidik Polres Jombang.
Penahanan terhadap Joddy ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Setelah dinyatakan sehat oleh dokter Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim pada Selasa (9/11) lalu, Joddy mulai menjalani pemeriksaan di Mapolres Jombang.
"Kepada yang bersangkutan, hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang," ujarnya, Kamis (11/11).
-
Dimana Vanessa Angel mengalami kecelakaan? Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di tol Nganjuk pada hari Kamis, 4 November 2021.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
-
Siapa yang di dampingi Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
Ia menambahkan, terkait dengan kasus ini, penyidik menjerat Joddy dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 310 ayat ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Penahanan Joddy dilakukan setelah sehari ditetapkan tersangka kecelakaan yang merenggut nyawa Vanessa dan suami. Polisi mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
"Hari ini kami menerima SPDP. SPDP nomor 837. Sudah benar hari ini kita terima," katanya.
Imran mengatakan, dalam SPDP itu sudah ada satu nama tersangka, yakni Tubagus Muhammad Joddy. Ia merupakan sopir mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarganya.
Diketahui, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kamis (4/11) siang.
Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya GL (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jovi sebelumnya dibui karena mengkritik jaksa Nella Maresella yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini juga Bambang dikatakan Aries masih berada di Jakarta.
Baca SelengkapnyaKepolisian menyatakan status Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang bersangkutan telah gugur. Karena positif narkoba.
Baca SelengkapnyaDi depan anggota Komisi III DPR, Jovi blak-blakan mengungkapkan duduk perkara dirinya mengkritik Nella Maresella.
Baca SelengkapnyaMomen panas terjadi ketika Mangihut Sinaga selaku eks Kajati turut berkomentar di DPR
Baca SelengkapnyaJovi Andrea mengaku dikriminalisasi usai mengkritik rekan kerjanya yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
Baca SelengkapnyaPihak TNI memastikan pria berbadan gempal itu bukanlah anggota TNI melainkan sipil.
Baca SelengkapnyaJK membawa kabur mobil layanan jalan tol milik PT KKDM dari Tol Jatiwaringin, Becakayu.
Baca Selengkapnya