Sopir Vanessa Angel Terancam 12 Tahun Penjara
Merdeka.com - Polisi telah menetapkan Tubagus Joddy sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah alias Bibi di Tol Nganjuk, Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, Joddy terancam hukuman sampai 12 tahun penjara.
"Kalau 310 enam tahun dan 311 ancaman 12 tahun," katanya ketika dikonfirmasi, Kamis (11/11).
-
Dimana Vanessa Angel mengalami kecelakaan? Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di tol Nganjuk pada hari Kamis, 4 November 2021.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Dia akan dikenakan Pasal 310 Ayat 4 dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kini Joddy telah ditahan di Polres Jombang, Jawa Timur.
"[Ditahan di] Polres Jombang," jelas Gatot.
Nama Joddy menjadi sorotan lantaran sebelum kecelakaan ia terekam mengunggah sebuah video di akun Instagram pribadinya yang menampilkan dirinya mengemudikan kendaraan yang ditunggangi Vanessa dan keluarga dengan kecepatan tinggi.
Diduga kecelakaan yang menewaskan dua sejoli artis itu lantaran Joddy abai dalam memperhatikan keselamatan berkendara dengan bermain ponsel.
Reporter: Yopi Makdori/Liputan6.com (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Joddy sendiri diketahui divonis lima tahun penjara akibat kasus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa dan suaminya itu.
Baca SelengkapnyaUnggahan Tubagus Joddy usai bebas dikritik keluarga korban.
Baca SelengkapnyaTubagus Joddy terkejut ketika Raffi Ahmad menawarkan pekerjaan kepadanya.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan di media sosial.
Baca SelengkapnyaKecelakaan tersebut menyebabkan tujuh orang meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaJK membawa kabur mobil layanan jalan tol milik PT KKDM dari Tol Jatiwaringin, Becakayu.
Baca SelengkapnyaHaji Faisal dengan tegas mengungkap bahwa ia masih merasakan trauma usai kepergian sang putra untuk selamanya.
Baca SelengkapnyaJovi Andrea mengaku dikriminalisasi usai mengkritik rekan kerjanya yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan hakim, tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaKepolisian menyatakan status Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang bersangkutan telah gugur. Karena positif narkoba.
Baca Selengkapnya